Sah! – Hukum Agraria di Indonesia diciptakan untuk mengatur hubungan hukum antara manusia dengan tanah.
Dalam artian sempit, Agraria hanya berkaitan dengan tanah saja.
Dalam artian luas, Agraria berkaitan dengan bumi, air, dan ruang angkasa di seluruh wilayah negara.
Hukum Agraria di Indonesia diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dalam UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang juga memiliki keterkaitan dengan Agraria.
Objek kajian hukum agraria secara luas membahas tentang tanah, pengairan, perikanan, kehutanan, serta penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.
Terdapat beberapa asas-asas pokok dalam hukum agraria.
1. Asas Kenasionalan
Diatur dalam Pasal 1 UUPA bahwa seluruh wilayah Indonesia baik bumi, air, ruang angkasa, serta kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air yang merupakan kekayaan nasional bangsa Indonesia.
2. Asas Kekuasaan Negara
Diatur dalam Pasal 2 UUPA bahwa seluruh wilayah Indonesia baik bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara.
Negara memanfaatkan semuanya itu untuk mencapai kemakmuran rakyat Indonesia.