Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Vexatious Litigation, Penyalahgunaan Proses Hukum dalam Praktik Peradilan

Ilustrasi Vexatious Litigation

Sah! – Dalam sistem hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan melalui mekanisme pengadilan. Namun, hak ini dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu melalui tindakan yang dikenal sebagai vexatious litigation.

Istilah ini merujuk pada praktik mengajukan gugatan hukum secara berulang-ulang tanpa dasar hukum yang kuat, semata-mata untuk mengganggu, merugikan, atau melecehkan pihak lawan.

Apa Itu Vexatious Litigation?

Secara sederhana, vexatious litigation adalah tindakan menggugat yang dilakukan dengan niat tidak baik, seperti balas dendam, menyulitkan lawan, atau menunda-nunda proses hukum lain.

Gugatan yang diajukan biasanya lemah secara hukum, tidak memiliki bukti yang cukup, namun tetap dipaksakan ke pengadilan.

Motif di Balik Vexatious Litigation

Beberapa motif umum dari pelaku antara lain:

  • Balas dendam pribadi atau emosional
  • Membebani secara finansial dan psikologis pihak lawan
  • Menunda proses eksekusi atau sengketa lain
  • Membangun persepsi publik tertentu
  • Keyakinan delusional bahwa dirinya benar meski telah kalah berkali-kali

Praktik di Indonesia

Di Indonesia, istilah vexatious litigation belum secara eksplisit diatur dalam undang-undang. Namun, prinsip itikad baik menjadi pedoman penting dalam menilai apakah sebuah gugatan diajukan secara wajar atau tidak.

Sebagai contoh, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 769 K/Pdt/2015, Mahkamah menolak gugatan karena dinilai bertentangan dengan prinsip itikad baik dan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan hak gugat.

Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia sebenarnya telah memiliki mekanisme untuk menilai dan menolak gugatan semacam ini, meski belum memakai istilah “vexatious litigation” secara langsung.

Dampak Negatif

  • Membebani sistem peradilan
  • Menghambat keadilan bagi pihak yang benar-benar membutuhkan
  • Menyebabkan kerugian material dan moral bagi pihak tergugat
  • Menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan

Upaya Pencegahan dan Penanganan

Beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Penerapan prinsip itikad baik oleh hakim
  • Penjatuhan sanksi kepada penggugat yang terbukti menyalahgunakan hak
  • Peningkatan literasi hukum masyarakat
  • Perumusan regulasi lebih tegas terkait penyalahgunaan gugatan

Vexatious litigation adalah bentuk penyalahgunaan proses hukum yang harus diwaspadai. Meskipun belum diatur secara tegas di Indonesia, prinsip-prinsip keadilan dan itikad baik yang ada dalam sistem hukum perdata sudah cukup sebagai dasar untuk mengidentifikasi dan menangkal praktik semacam ini.

Diperlukan kesadaran bersama antara masyarakat, praktisi hukum, dan aparat peradilan untuk menjaga integritas hukum dan mencegah penyalahgunaannya.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Sumber:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-vexatious-litigation-dan-praktiknya-di-indonesia-lt67ff892a149e2

WhatsApp us

Exit mobile version