Sah! – Di era digital, banyak pelaku UMKM yang mulai merambah dunia online baik lewat marketplace, media sosial, hingga toko online sendiri. Proses jualan jadi lebih mudah dan menjangkau lebih banyak pelanggan. Tapi, tahukah kamu bahwa berbisnis online juga membawa tanggung jawab hukum?
Salah satu aspek yang sering diabaikan adalah kebutuhan untuk memiliki kebijakan privasi dan disclaimer. Banyak yang menganggapnya hanya formalitas, padahal keduanya bisa menjadi perlindungan hukum penting bagi bisnismu.
Apa Itu Kebijakan Privasi dan Disclaimer?
Kebijakan Privasi
Dokumen ini menjelaskan bagaimana data pelanggan (seperti nama, email, nomor telepon, atau alamat) dikumpulkan, digunakan, dan disimpan oleh bisnis.
Jika kamu:
- Menyediakan form pemesanan,
- Mengumpulkan data lewat WhatsApp,
- Mengirim promosi lewat email/newsletter,
Maka kamu sudah memproses data pribadi dan sebaiknya memiliki kebijakan privasi, agar transparan dan sesuai hukum.
Disclaimer
Adalah pernyataan resmi yang membatasi tanggung jawabmu atas:
- Cara pelanggan menggunakan produk atau jasa,
- Konten atau informasi yang kamu tampilkan di website/media sosial.
Contoh:
“Produk ini hanya untuk penggunaan luar. Tidak dianjurkan untuk penderita alergi tertentu.”
atau
“Konten di website ini bersifat informatif dan bukan saran medis.”
Apakah UMKM Wajib Memiliki Keduanya?
Secara hukum, saat ini belum semua UMKM diwajibkan memiliki kebijakan privasi secara eksplisit. Namun dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia, bisnis yang mengakses dan menyimpan data pelanggan akan terikat kewajiban ini secara lebih ketat ke depannya.
Artinya:
Lebih baik bersiap dari sekarang.
Memiliki kebijakan privasi dan disclaimer bukan hanya soal patuh hukum, tapi juga menunjukkan bahwa bisnismu profesional dan bertanggung jawab.
Apa Risiko Jika Tidak Punya?
Tanpa kebijakan privasi dan disclaimer, UMKM bisa menghadapi:
- Komplain pelanggan karena data disalahgunakan atau tidak dijaga.
- Potensi tuntutan hukum, terutama jika bisnismu tumbuh dan makin dikenal.
- Kehilangan kepercayaan pelanggan, karena dianggap tidak transparan.
Bagaimana Cara Membuatnya?
Berita baiknya: kamu tidak harus menyewa pengacara mahal. Banyak tools gratis yang bisa bantu kamu buat dokumen ini, seperti:
Kamu tinggal pilih jenis bisnis, data apa yang dikumpulkan, dan platform yang digunakan nanti sistem akan buatkan dokumen yang bisa kamu salin ke website atau simpan sebagai PDF.
Kesimpulan
Punya kebijakan privasi dan disclaimer bukan lagi soal bisnis besar.
UMKM yang cerdas dan ingin tumbuh secara berkelanjutan harus mulai memikirkan aspek legalitas digital.
Jadi, perlukah UMKM punya kebijakan privasi dan disclaimer?
Jawabannya: YA. Lebih cepat, lebih baik.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406