Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Hukum Agraria di Indonesia

Hukum Agraria di Indonesia diciptakan untuk mengatur hubungan hukum antara manusia dengan tanah. Hukum Agraria di Indonesia di atur dalam UU
Hukum Agraria di Indonesia diciptakan untuk mengatur hubungan hukum antara manusia dengan tanah. Hukum Agraria di Indonesia di atur dalam UU

Itulah pembahasan terkait dengan Hukum Agraria di Indonesia, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • Rahmat Ramadhani, 2019, “Dasar-Dasar Hukum Agraria”, CV. Pustaka Prima, Medan.
  • UU Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

WhatsApp us

Exit mobile version