Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Hukum Agraria di Indonesia

Hukum Agraria di Indonesia diciptakan untuk mengatur hubungan hukum antara manusia dengan tanah. Hukum Agraria di Indonesia di atur dalam UU
Hukum Agraria di Indonesia diciptakan untuk mengatur hubungan hukum antara manusia dengan tanah. Hukum Agraria di Indonesia di atur dalam UU

3. Asas Pengakuan Terhadap Hak Ulayat

Diatur dalam Pasal 3 UUPA bahwa Hak Ulayat Masyarakat masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

4. Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah

Diatur dalam Pasal 6 UUPA bahwa fungsi sosial terhadap tanah diutamakan diatas kepentingan pribadi.

5. Asas Kebangsaan

Diatur dalam Pasal 9 jo. Pasal 21 UUPA bahwa hanya warga negara Indonesia berhak untuk memperoleh hak atas suatu tanah.

6. Asas Persamaan Hak

Diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 UUPA bahwa tiap warga negara Indonesia, laki-laki maupun perempuan, memiliki hak yang sama untuk memperoleh hak atas suatu tanah.

7. Prinsip Landreform

Diatur dalam Pasal 10 Ayat 1 UUPA bahwa setiap orang dan badan hukum yang memiliki hak atas tanah pertanian diwajibkan mengerjakan dan mengusahakan sendiri secara aktif.

8. Prinsip Tata Guna Tanah

Diatur dalam Pasal 14 UUPA bahwa diperlukan suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan, dan penggunaan bumi, air, dan ruang angkasa, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

WhatsApp us

Exit mobile version