3. Asas Pengakuan Terhadap Hak Ulayat
Diatur dalam Pasal 3 UUPA bahwa Hak Ulayat Masyarakat masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
4. Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah
Diatur dalam Pasal 6 UUPA bahwa fungsi sosial terhadap tanah diutamakan diatas kepentingan pribadi.
5. Asas Kebangsaan
Diatur dalam Pasal 9 jo. Pasal 21 UUPA bahwa hanya warga negara Indonesia berhak untuk memperoleh hak atas suatu tanah.
6. Asas Persamaan Hak
Diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 UUPA bahwa tiap warga negara Indonesia, laki-laki maupun perempuan, memiliki hak yang sama untuk memperoleh hak atas suatu tanah.
7. Prinsip Landreform
Diatur dalam Pasal 10 Ayat 1 UUPA bahwa setiap orang dan badan hukum yang memiliki hak atas tanah pertanian diwajibkan mengerjakan dan mengusahakan sendiri secara aktif.
8. Prinsip Tata Guna Tanah
Diatur dalam Pasal 14 UUPA bahwa diperlukan suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan, dan penggunaan bumi, air, dan ruang angkasa, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.