Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Force Majeure Menurut Hukum Perdata di Indonesia

Inilah arti dari Force Majeure menurut hukum perdata di Indonesia dan kondisi yang bisa dikategorikan sebagai force majeure.
Inilah arti dari Force Majeure menurut hukum perdata di Indonesia dan kondisi yang bisa dikategorikan sebagai force majeure.

Sah! – Terkadang dalam kehidupan manusia, tidak selalu berjalan mulus pasti banyak masalah-masalah yang tidak terduga yang terjadi diluar kendali manusia.

Istilah tersebut biasa dikenal dengan force majeure atau keadaan memaksa, biasanya force majeure ini dikenal dalam hukum perdata tapi tidak secara spesifik diatur dalam suatu ketentuan.

Menurut KBBI force majeure memiliki arti yaitu keadaan yang ada di luar kekuasaan seseorang atau keadaan yang kahar.

Keadaan memaksa atau force majeure adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya.

Dalam hal ini debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko dan tidak dapat menduga terjadinya suatu tersebut pada waktu akad perjanjian dibuat.

Force majeure akibat kejadian tidak terduga tersebut bisa dikarenakan terjadinya suatu hal yang diluar kekuasaan debitur yang mana keadaan tersebut bisa dijadikan alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

Banyaknya definisi yang dijelaskan mengenai force majeure, salah satunya dari Subekti, force majeure adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

Maksudnya adalah Force Majeure atau keadaan memaksa (overmacht) adalah keadaan di mana debitur gagal menjalankan kewajibannya pada pihak kreditur dikarenakan kejadian yang berada di luar kuasa pihak yang bersangkutan ketentuan ini terdapat pada ketentuan-ketentuan yang tidak secara spesifik dalam mengatur terkait force majeure dalam hukum perdata karena hal ini berkaitan dengan sebuah perjanjian atau prestasi yang harus dipenuhi, contoh keadaan force majeure bisa karena gempa bumi, tanah longsor, epidemik, kerusuhan, perang, dan sebagainya.

Karena semua itu sebelum debitur lalai untuk memenuhi prestasinya pada saat timbulnya keadaan tersebut.

Namun kenyataanya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak mengenal istilah force majeure bahkan tidak menjelaskan apa yang disebut dengan keadaan memaksa atau hal terduga tersebut, namun istilah tersebut ditarik dari ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata yang mengatur tentang ganti rugi, resiko untuk kontrak sepihak dalam keadaan memaksa ataupun dalam bagian kontrak-kontrak khusus dan tentunya diambil dari kesimpulan-kesimpulan teori-teori hukum tentang force majeur, doktrin dan yurisprudensi.

WhatsApp us

Exit mobile version