Ada beberapa kondisi yang bisa dikategorikan sebagai force majeure atau keadaan memaksa yaitu:
- Tidak ada itikad buruk dari pihak debitur
- Melibatkan peristiwa yang tidak bisa diduga
- Keadaan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur
- Peristiwa terjadi karena tidak disengaja oleh pihak debitur
- Keadaan menghalangi debitur mendapatkan untung atau prestasi
- Kejadian tidak bisa dihindari oleh siapapun baik dari pihak debitur dan lainnya
- Debitur tidak terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian
Force majeure merupakan hal dasar yang perlu dipelajari dan dipahami, terlebih jika ada hubungan yang mengikat antara Anda dan pihak lainnya.
Seperti yang kita tahu dari contoh kasus force majeure, ada tidaknya ganti rugi bisa saja menimbulkan masalah antara pihak yang terkait yang berkepentingan.
Itulah pembahasan terkait dengan Force Majeure, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- Kamus Besar Bahasa Indonesia Online arti dari “Force Majeure.”
- H. Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum, (Jakarta: Prenamedia Group, 2018), hlm. 115.
- P.N. H. Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia Cetakan ke- 3, (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 295.
- H. Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum, (Jakarta: Prenamedia Group, 2018), hlm. 115.
- Pasal 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku ke 3 Bab III.
- Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku ke 3 Bab III.
- Pasal 1444 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku ke 3 Bab III.