Sah! – Dalam proses persidangan dalam hukum acara perdata setelah agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, maka agenda selanjutnya adalah agenda tergugat yang diberikan kesempatan oleh hakim untuk mengajukan bantahan dalam bentuk jawaban atau eksepsi untuk membantah dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat.
Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan tergugat untuk mengajukan jawaban atau eksepsi. Namun, eksepsi adalah merupakan hak tergugat dan penasihat hukumnya untuk mengemukakan argumentasi atau pendapatnya yang akan menguntungkan pihak tergugat.
Eksepsi merupakan bagian dari jawaban tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat. Eksepsi pada intinya membuat bantahan–bantahan tertentu, eksepsi sendiri diartikan sebagai suatu tangkisan atau sanggahan yang tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.
Sebenarnya Undang-Undang tidak menjelaskan pengertian tentang eksepsi, namun pengertian eksepsi menurut ahli hukum salah satunya Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata: Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, adalah tangkisan atau bantahan yang ditunjukkan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil dan tidak berkaitan dengan pokok perkara (verweer ten principale) yang mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (inadmissible).
Dalam hukum acara, secara umum eksepsi juga dapat diartikan sebagai suatu sanggahan atau bantahan dari pihak tergugat terhadap gugatan penggugat yang tidak langsung mengenai pokok perkara, yang berisi tuntutan batalnya gugatan.
Eksepsi juga disebutkan dalam Pasal 136 HIR atau Pasal 162 RBg. Dengan demikian, Eksepsi adalah jawaban Tergugat yang berbentuk bantahan atau sangkalan terhadap gugatan Penggugat, namun tidak secara langsung mengenai pokok perkara dengan maksud agar gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam mengajukan eksepsi dalam hukum acara perdata juga memiliki sebuah tujuan yaitu agar pengadilan atau hakim mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara.
Pengakhiran yang diminta oleh tergugat melalui eksepsi bertujuan agar pengadilan:
- Menjatuhkan putusan negatif, yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk);
- Berdasarkan putusan negatif tersebut, pemeriksaan perkara diakhiri tanpa menyinggung inti dari penyelesaian pokok perkara.
Pengajuan eksepsi diatur dalam beberapa pasal yaitu Pasal 125 ayat (2), Pasal 133, Pasal 134, dan Pasal 136 HIR. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, terdapat perbedaan cara mengenai saat pengajuan eksepsi, dikaitkan dengan jenis eksepsi yang bersangkutan.
Secara umum, terdapat jenis-jenis eksepsi yang dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu eksepsi formil atau prosesuil dan eksepsi materiil. Konteks eksepsi prosesuil adalah menekan aspek keabsahan formil suatu gugatan, sedangkan eksepsi materil lebih menekankan pada substansi gugatan tidak atau belum dapat diperkarakan karena berbagai alasan atau keadaan melekat didalamnya.
Penjelasan mengenai eksepsi prosesuil dan eksepsi materiil, yaitu :