- Eksepsi Formil atau Prosesuil
- Eksepsi prosesuil adalah eksepsi yang didasarkan pada keabsahan formil suatu dakwaan atau gugatan. Tergugat meminta kepada pengadilan agar menyatakan agar gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena alasan yaitu gugatan yang diajukan cacat formil. Eksepsi Prosesual, secara garis besarnya terbagi dua kelompok yaitu eksepsi kewenangan mengadili dan eksepsi diluar kewenangan mengadili.
- Eksepsi kewenangan mengadili meliputi:
- Eksepsi tidak berwenang secara absolut, yang berkaitan dengan kekuasaan mengadili dan pembagian lingkungan pengadilan. kewenangan tersebut merupakan kewenangan yang bersifat mutlak dan tidak dapat atau tidak boleh diperiksa pokok perkaranya oleh Pengadilan oleh lingkungan peradilan lainnya.
- Eksepsi tidak berwenang secara relatif, yang berkaitan dengan kewenangan relatif pengadilan dan pembagian lingkungan pengadilan. Dalam eksepsi ini yang menjadi inti keberatan Tergugat hanya mencakup masalah yurisdiksi Pengadilan , bukan menyangkut kewenangan atributif (absolut) Pengadilan.
- Eksepsi di luar kewenangan mengadili meliputi :
- Eksepsi tidak sahnya surat gugatan: Eksepsi ini mempermasalahkan tidak terpenuhinya syarat formalitas gugatan secara umum, seperti terkait keabsahan pihak yang bertandatangan dalam surat gugatan. Surat gugatan yang didalamnya mencantumkan pemberian kuasa khusus kepada pihak tertentu ( misalnya advokat) sering dipermasalahkan oleh Tergugat.
- Eksepsi tidak sahnya surat kuasa: Eksepsi ini mempermasalahkan status pemberi atau penerima kuasa, seperti apakah surat kuasa dibuat orang yang berwenang atau surat kuasa yang tidak memenuhi syarat formil. Pada umumnya menyangkut legal standing yang bersangkutan apakah memiliki kewenangan untuk memberikan kuasa khusus kepada penerima atau yang menjadi wakilnya dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan
- Eksepsi error in persona: Eksepsi ini mempermasalahkan gugatan yang tidak melibatkan pihak yang seharusnya dilibatkan atau pihak yang dilibatkan dalam gugatan tidak memiliki kepentingan langsung dengan pokok gugatan. Dalam praktek ada beberapa jenis eksepsi error in persona yaitu Eksepsi gemis aanhoedanigheid yang artinya Eksepsi menyatakan bahwa Penggugat bukanlah orang yang berhak mengajukan gugatan. Dasarnya adalah Penggugat tidak memiliki hak atau kepentingan langsung dengan pokok perkara, Eksepsi plurium litis consortium yang artinya Eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat cacat formil karena pihak yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap atau pihak Penggugat tidak lengkap, Eksepsi ex juri terti yang artinya eksepsi menyatakan gugatan Penggugat kabur dikarenakan ada pihak ketiga yang tidak ditarik sebagai Tergugat, pihak yang ditarik dapat didudukan sebagai Tergugat atau setidak-tidaknya sebagai turut Tergugat.
- Eksepsi nebis in idem: Eksepsi ini mempermasalahkan perkara yang sama yang telah dijatuhkan putusan oleh pengadilan sebelumnya. Putusan yang di dalamnya melekat nebis in idem adalah putusan yang bersifat positif, yaitu putusan yang telah memeriksa dan memutus pokok perkara, baik dikabulkan maupun ditolak.
- Eksepsi obscuur libel: Eksepsi ini mempermasalahkan surat gugatan yang kabur atau tidak jelas. Gugatan yang kabur atau tidak jelas bisa diartikan dengan : Dasar hukum tidak jelas, Dasar peristiwa atau fakta gugatan tidak jelas, Objek sengketa tidak jelas, Kerugian tidak dirinci, Petitum gugatan tidak jelas, dan Posita dan petitum saling bertentangan.
- Eksepsi kewenangan mengadili meliputi:
- Eksepsi Materiil
- Eksepsi yang diajukan dengan tujuan agar hakim memeriksa perkara yang sedang berlangsung tidak melanjutkan pemeriksaan karena dalil gugatannya bertentangan dengan hukum perdata (hukum materil). Eksepsi materiil terbagi 2 macam yaitu :
- Eksepsi dilatoir: Eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karena masih prematur. Dengan kata lain gugatan yang diajukan masih terlalu dini. Eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat belum dapat dikabulkan, karena persyaratan yang diajukan Penggugat belum terpenuhi.
- Eksepsi peremptoir: Eksepsi yang berisi sangkalan yang dapat menyingkirkan gugatan karena masalah yang digugat tidak dapat diperkarakan. Misalnya, permasalahan yang digugat telah lampau atau kadaluwarsa.
- Eksepsi yang diajukan dengan tujuan agar hakim memeriksa perkara yang sedang berlangsung tidak melanjutkan pemeriksaan karena dalil gugatannya bertentangan dengan hukum perdata (hukum materil). Eksepsi materiil terbagi 2 macam yaitu :
- Eksepsi prosesuil adalah eksepsi yang didasarkan pada keabsahan formil suatu dakwaan atau gugatan. Tergugat meminta kepada pengadilan agar menyatakan agar gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena alasan yaitu gugatan yang diajukan cacat formil. Eksepsi Prosesual, secara garis besarnya terbagi dua kelompok yaitu eksepsi kewenangan mengadili dan eksepsi diluar kewenangan mengadili.
Eksepsi Dalam Konteks Hukum Acara Perdata
