Berita Hukum Legalitas Terbaru

Simak! Apa itu Domisili Hukum?

Domisili adalah tempat seseorang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
Domisili adalah tempat seseorang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban

Sah! – Domisili adalah tempat seseorang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban.

Setiap orang pada umumnya harus mempunyai tempat tinggal yang pasti dimana ia dapat dicari.

Domisili sangat dibutuhkan bagi setiap orang untuk melakukan perbuatan hukum.

Perbuatan hukum yang dimaksud seperti jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, dsb.

Unsur-unsur dari domisili, yaitu:

  1. Adanya tempat tertentu apakah tempat itu tetap atau sementara.
  2. Adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut.
  3. Adanya hak dan kewajiban.
  4. Adana prestasi.

Domisili dikatakan penting dikarena berhubungan juga apabila:

  1. Seorang tersebut harus menikah (Pasal 78 KUHPer).
  2. Seorang harus dipanggil oleh pengadilan (Pasal 1393 KUHPer).
  3. Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang (Pasal 207 KUHPer).

Menurut KUHPer, tempat tinggal dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

1. Domisili (Tempat Tinggal) Sesungguhnya (Eigenlijke Woonplaats)

Tempat tinggal yang sesungguhnya adalah tempat melakukan perbuatan hukum pada umumnya.

Tempat tinggal yang sesungguhnya dibedakan menjadi:

a. Tempat Tinggal Sukarela atau Mandiri (vrijwillige, onafhank elijke woonplaats)

Tempat tinggal sukarela atau mandiri adalah tempat tinggal yang tidak bergantung oleh hubungannya dengan orang lain.

Menurut Pasal 17 KUHPer, bahwa setiap orang dianggap memiliki tempat tinggal pokok, yaitu tempat tinggal yang mempunyai hubungan tertentu secara terus-menerus dengan orang yang bersangkutan.

b. Tempat Tinggal Wajib atau Tempat Tinggal Menurut Hukum (Afhankelijke, Noodzakelijke of ontleende Woodplaats)

Tempat tinggal wajib merupakan tempat tinggal yang tidak bergantung pada keadaan-keadaan orang yang bersangkutan, tetapi bergantung pada keadaan-keadaan orang lain.

Tempat tinggal wajib ini ditentukan oleh hubungan antara seseorang dengan orang lain.

Misalnya, seorang istri berdomisili di tempat tinggal suaminya, anak-anak yang belum dewasa pada domisili orang tuanya dan buruh di rumah majikannya.

2. Tempat Tinggal yang Dipilih (Gekozen Woonplaats)

Dalam kenyataan biasa ada 2 orang yang mengadakan suatu perjanjian dengan memilih domisili di kantor notaris atau kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri,

Dalam hal tersebut berarti mereka dapat menentukan domisili pilihan.

Untuk menentukan domisili pilihan terdapat beberapa syarat antara lain:

  1. Pilihan harus terjadi dengan perjanjian.
  2. Perjanjian harus diadakan secara tertulis, yaitu suatu perjanjian yang dibuat tertulis.
  3. Pilihan hanya dapat terjadi untuk satu atau lebih perbuatan hukum atau hubungan hukum tertentu.
  4. Untuk pilihan itu diperlukan adanya kepentingan yang wajar.

Berdasarkan Pasal 24 KUHPer, dalam suatu hal tertentu, pihak-pihak yang berkepentingan atau salah satu dari mereka secara bebas berhak memilih tempat tinggal yang lain dari tempat tinggal mereka melalui suatu akta.

Pemilihan domisili hanya dimungkinkan apabila hubungan hukum antara dua orang atau lebih.

Itulah pembahasan terkait dengan domisili hukum, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • KUHPer
  • Titik Triwulan Tutik, 2008, “Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional”,KENCANA, Jakarta

WhatsApp us

Exit mobile version