Sah! – Sebelum membahas ke inti dari topik artikel, ada baiknya kita membahas terlebih dahulu apa itu OSS.
OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan, lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sistem pelayanan ini dikembangkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempercepat pengurusan perizinan berusaha.
Perizinan Berbasis Risiko mengkategorikan perusahaan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha tersebut. Tingkat risiko pada sistem tersebut dibagi menjadi 4 kategori yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Tingkat Risiko dalam OSS
Tingkat Risiko adalah hasil perkalian nilai bahaya dengan nilai potensi terjadinya bahaya, dan hal ini sangat menentukan jenis perizinan berusaha. Hal-hal yang diperhitungkan saat menilai tingkat bahaya suatu perusahaan adalah sebagai berikut:
- jenis kegiatan usaha;
- kriteria kegiatan usaha;
- lokasi kegiatan usaha;
- keterbatasan sumber daya;
- risiko volatilitas.
Tingkat Risiko suatu kegiatan usaha ditetapkan dengan menerapkan konsep Risiko maksimum (maximum Risk) atas seluruh kriteria yang digunakan dalam proses analisis Risiko, sehingga tidak ada Risiko yang terabaikan pada saat menetapkan jenis Perizinan Berusaha. Pengaruh tingkatan usaha ini terhadap pendaftaran perusahaan adalah perbedaan dokumen-dokumen yang perlu disiapkan saat mendaftarkan izin di OSS dan dokumen perizinan yang diterima.
Tingkat-tingkat bahaya ini diatur dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia no. 5/2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tingkat-tingkat risiko tersebut terdiri dari berikut: