Kegiatan usaha tingkat risiko rendah
Usaha yang memiliki tingkat risiko rendah (R), apabila mendaftar melalui sistem OSS RBA, usaha dengan tingkat risiko rendah ini hanya membutuhkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas pelaku usaha dan bukti legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut.
NIB ini berlaku sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia) dan/atau pernyataan jaminan halal tergantung kepada usaha yang dijalankan.
Ketentuan perizinan tunggal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Kegiatan usaha tingkat risiko menengah rendah
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah (MR) mendapat izin berupa; NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikat Standar agar bisa menjalankan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.
Sertifikat standar diberikan setelah pelaku usaha membuat pernyataan mandiri di dalam Sistem OSS RBA, bahwa ia akan memenuhi dan melaksanakan seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha
Kegiatan Usaha tingkat risiko menengah tinggi
Kegiatan usaha berisiko menengah tinggi memerlukan izin yang berupa; Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah.
Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha membuat pernyataan melalui sistem OSS, untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilaksanakan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Kemudian lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi dan pelaku usaha belum dapat menjalankan kegiatan usaha tersebut.