Berita Hukum Legalitas Terbaru

Penggunaan Satu Jaminan Untuk Beberapa Kredit

ilustrasi pinjaman

Sah! – Kegiatan perekonomian masyarakat tidak dapat terlepas dari kebutuhan dana untuk mengembangkan suatu usaha yang sedang dijalankan.

Terkadang masyarakat mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan tersebut sehingga bank hadir untuk memberikan solusi.

Langkah yang dapat dilakukan yaitu menyalurkan dana kepada masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup rakyat sesuai dengan ketentuan Pasal 1 UU Perbankan. 

Penyaluran ini dilakukan melalui pemberian kredit dengan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan bank terkait.

Kemudian demi menjaga dana yang diberikan bank kepada para debitur, maka diperlukan adanya jaminan agar demi menjaga kepastian pengembalian dana beserta pembayaran bunga atas kredit yang sudah didapatkan debitur.

Seringkali objek jaminan milik debitur memiliki nilai yang cukup tinggi, sehingga memungkinan terjadinya penjaminan Cross Collateral (Jaminan Silang) dimana satu objek digunakan untuk menjamin lebih dari satu kredit. 

Selain itu, dimungkinkan juga terdapat dua debitur untuk menikmati fasilitas kredit dengan satu objek jaminan. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UUHT, yaitu:

“Hak tanggungan dapat diberikan untuk suatu hutang yang berasal dari satu hubungan hukum atau suatu hutang atau lebih yang berasal dari beberapa hubungan hukum.”

Pada sisi debitur tentu jaminan dengan Prinsip cross collateral memberikan keuntungan karena dapat menikmati lebih dari satu kredit tanpa harus menyediakan objek jaminan lainnya.

Namun, bank mendapatkan risiko tersendiri apabila terjadi permasalahan pada kredit. 

Jika terdapat dua debitur dengan satu jaminan yang sama pada suatu kredit tertentu dan salah satu debitur wanprestasi atas pembayaran kredit, maka bank sulit untuk melakukan eksekusi jaminan. Kreditur lainnya yang telah beritikad baik akan keberatan terhadap tindakan bank tersebut.

Berdasarkan permasalahan ini, pihak bank perlu mencantumkan klausula cross default dalam perjanjian kredit terkait.

Cross default merupakan klausula yang mengakibatkan seluruh debitur dengan objek jaminan yang sama dinyatakan wanprestasi saat satu debitur lalai memenuhi kewajibannya.

Selain itu, seorang debitur pun dapat dianggap wanprestasi terhadap seluruh kredit apabila terjadi wanprestasi pada salah satu kredit yang diterimanya.

Hal ini memungkinkan bank untuk melakukan tindakan pemberhentian kredit secara sepihak dan menagih pagu kredit tersisa sehingga dapat membuat bank terhindar dari kerugian akibat kredit macet. 

Dengan adanya penerapan cross collateral dan cross default dalam perjanjian kredit perbankan, maka masing-masing debitur dan kreditur dapat memperoleh keuntungan.

Debitur dapat secara bersama-sama atau sendiri mendapatkan satu fasilitas kredit atau lebih dengan objek jaminan yang sama, sedangkan kreditur pun memperoleh keamanan dalam memperoleh jaminan pengembalian dana atas kredit yang diberikannya. 

Itulah pembahasan terkait dengan Jaminan Untuk Beberapa Kredit yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Author: Septhian Lucky Dwi Putra Gode

Editor: Gian Karim Assidiki

 

Source:

  • Saragih, Haposan Dwi Pamungkas dkk. Analisis Hukum Pemberian Kredit dengan Klausula Cross Default dan Cross Collateral terhadap Jaminan Hak Tanggungan.
  • Hielny, Muhammad Irfan dan Aad Rusyad Nurdin. 2020. Penerapan Prinsip Cross Default dan Cross Collateral Pada Perjanjian Kredit dengan Agunan Hak Atas Tanah. Indonesian Notary 2 (1).
  • Ibrahim, Johannes. 2002. Default dan Cross Default dalam Perjanjian Kredit Bank. Jurnal Manajemen Maranatha Volume 2, November 2002.

 

WhatsApp us

Exit mobile version