Sah! – Dalam era digital yang semakin maju, pilihan untuk mendapatkan pinjaman semakin beragam. Selain perjanjian kredit yang telah lama kita kenal, muncul juga alternatif modern seperti peer-to-peer (P2P) lending.
Meskipun kedua metode ini memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan akses pembiayaan kepada individu atau bisnis, terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami, terutama dari segi hukum dan regulasi.
Mari kupas tuntas perbedaan antara kredit dan P2P lending, agar kita bisa lebih bijak dalam memilih opsi yang paling sesuai dengan kebutuhan finansial.
Apa itu Layanan Pinjaman Kredit?
Dalam Pasal 14 angka 1 Undang-Undang No.40 Tahun 2023, layanan pinjaman disebut sebagai kredit.
Kredit pada dasarnya merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kredit merupakan bentuk layanan pinjam-meminjam atau utang-piutang, di mana bank bertindak sebagai kreditor dan nasabah sebagai debitur.
Kredit adalah salah satu kegiatan utama bank, seperti dijelaskan dalam definisi bank itu sendiri, yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau lainnya
Hal ini bertujuan untuk dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Oleh karena itu, layanan pinjaman yang ditawarkan oleh bank digital merupakan bentuk kredit, seperti yang sudah lama ditawarkan oleh bank umum.
Perbedaannya terletak pada metode penyampaiannya, di mana bank digital memberikan layanan pinjaman secara daring. Dengan demikian tidak ada perbedaan mendasar dalam esensi layanan pinjaman kecuali media pelaksanaannya yang lebih modern dan berbasis teknologi.
P2P Lending
Peer to Peer Lending atau P2P Lending merupakan layanan keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman, baik individu maupun bisnis.
Melalui platform seperti situs web atau aplikasi P2P Lending, peminjam dapat langsung terhubung dengan pemberi pinjaman. Setiap platform menawarkan tingkat bunga yang berbeda-beda tergantung pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bagi lender, prosesnya melibatkan mempelajari detail pinjaman melalui fact sheet yang disediakan oleh aplikasi, menentukan jumlah dana yang ingin diinvestasikan, dan kemudian menerima pengembalian dana beserta bunganya.
Sementara itu, bagi borrower, prosesnya melibatkan mengajukan pinjaman melalui formulir yang tersedia di platform, mengikuti proses analisis dan persetujuan dari penyedia layanan, serta melakukan pembayaran pinjaman sesuai jadwal yang ditetapkan.
P2P Lending memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak yang terlibat. Peminjam mendapatkan akses mudah ke dana, sedangkan pemberi pinjaman memperoleh keuntungan dari bunga pinjaman.
Legalitas P2P Lending di Indonesia telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga pengguna dapat merasa aman dalam bertransaksi.
Yang menjadi alasan mengapa fintech pendanaan atau P2P Lending menjadi salah satu layanan keuangan yang sering digunakan atau disukai oleh masyarakat karena fleksibilitas dan kemudahannya sebagai instrumen investasi.
P2P Lending merupakan modal yang relatif kecil, sehingga siapa saja dapat mulai berinvestasi di P2P Lending dan mendapatkan imbal hasil yang menarik. Fintech ini membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam dunia investasi secara lebih luas dan mudah.
Larangan P2P Lending di Indonesia
P2P Lending diatur ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Penyelenggara P2P Lending dilarang melakukan kegiatan di luar layanan pinjam meminjam berbasis teknologi, serta tidak boleh melakukan penawaran tanpa izin melalui SMS atau WhatsApp.
Penyelenggara juga tidak boleh bertindak sebagai pemberi atau penerima pinjaman dan tidak boleh memberikan jaminan atas kewajiban pihak lain.
Selain itu, penyelenggara tidak diizinkan menerbitkan surat utang, menyebarkan informasi yang menyesatkan, mengenai biaya pengaduan, atau memberikan rekomendasi kepada pengguna mengenai pinjaman.
Dalam hal perlindungan data pribadi, OJK hanya mengizinkan akses ke kamera, mikrofon dan juga lokasi pengguna, untuk melindungi konsumen dari kebocoran data pribadi.
OJK telah mengambil tindakan tegas dengan mensuspend penyelenggara yang melanggar ketentuan ini, dan suspend akan berlanjut hingga pencabutan izin jika aturan tidak dipatuhi.
Pro dan Kontra Pinjaman Kredit dengan P2P Lending
Pinjaman kredit dan P2P Lending masing-masing memiliki keunggulan dan keuntungan yang berbeda.
Pinjaman kredit dari bank atau lembaga keuangan tradisional biasanya menawarkan suku bunga yang lebih rendah, berkat regulasi ketat dan risiko yang lebih rendah.
Bank juga dapat menyediakan jumlah pinjaman yang lebih besar karena sumber daya dan likuiditas yang lebih tinggi. Selain itu, pinjaman dari bank seringkali disertai dengan fasilitas tambahan seperti asuransi, layanan konsultasi keuangan dan program loyalitas.
Reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap bank juga lebih tinggi, yang membuat nasabah merasa lebih aman. Pengawasan ketat dari pemerintah dan otoritas keuangan juga memastikan keamanan dan transparansi dalam proses pinjaman.
Di sisi lain, P2P Lending menawarkan proses pengajuan pinjaman yang lebih cepat dan mudah, yang dilakukan secara online dengan persyaratan yang lebih sederhana.
P2P Lending memberikan akses pinjaman kepada individu atau usaha kecil yang mungkin tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman dari bank.
Meskipun bunga P2P Lending bisa lebih tinggi, dalam beberapa kasus bunga bisa kompetitif atau bahkan lebih rendah, tergantung pada profil risiko peminjam dan kebijakan platform.
Bagi pemberi pinjaman, P2P Lending memberikan tingkat pengembalian yang lebih tinggi dibandingkan instrumen pinjaman kredit. Selain itu, P2P Lending menawarkan fleksibilitas dengan berbagai jenis pinjaman yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan peminjam.
Mau tau lebih banyak tentang fintech, P2P Lending atau hukum bisnis lainnya? Cek artikel-artikel terbaru di Sah! Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan untuk belajar lebih banyak dan menjadi bagian komunitas yang selalu up-to-date dengan perkembangan terbaru di dunia hukum. Temukan artikel menarik lainnya hanya di Sah! Indonesia.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source :