Sah! – Jaminan utang adalah pemberian keyakinan kepada pihak kreditur (pihak yang berpiutang) atas pembayaran utang-utang yang telah diberikannya kepada debitur (pihak yang berutang)
Pemberian jaminan keyakinan ini terjadi baik karena hukum, maupun yang terbit dari suatu perjanjian yang bersifat assessoir (perjanjian ikutan) terhadap perjanjian pokoknya
Sering kali kita juga menjumpai, ketika seseorang berutang hanya dengan berdasarkan jaminan kepercayaan
Dalam KUHPer sendiri sebenarnya telah diatur jaminan kebendaan, jaminan ini bertujuan untuk mencegah apabila terjadi hal yang tidak diinginkan oleh debitur maka kreditur masih memiliki jaminan yang dipegangnya
Pasal 1311 KUHPer mengatur semua benda milik debitur, baik bergerak atau tidak bergerak, yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi tanggungan utang yang dibuat
Pasal 1311 KUHPer ini termasuk dalam kategori jaminan umum yang dimana ketika debitur meminjam kepada kreditur tanpa adanya jaminan secara khusus maka kreditur dapat dilindungi dengan pasal ini
Dalam realitanya, jaminan secara umum ini memberikan kedudukan yang lemah terhadap kreditur karena tentunya kehadiran kreditur yang memiliki jaminan khusus akan lebih menguntungkan
Misalnya, disaat ada benda milik debitur yang akan di lelang dan harga jualnya lebih rendah dari piutang kreditur tersebut maka meskipun mengalami kerugian yang banyak, kreditur tetap harus terima dengan hasil lelang harta benda milik debitur
Dan juga disaat ada kreditur jaminan khusus maka pembagian hasil lelang harta benda tersebut akan lebih diutamakan kreditur jaminan khusus
Sedangkan jaminan khusus adalah penentuan/penunjukkan atas benda tertentu milik debitur atau milik pihak ketiga sebagai jaminan utang
Pada jaminan khusus ini memang sejak dari awal melakukan peminjaman oleh debitur telah memberikan sebuah benda untuk menjadi jaminan utang
Jaminan khusus adalah setiap jaminan utang yang bersifat “kontraktual”, yakni yang terbit dari perjanjian tertentu (jadi tidak timbul dengan sendirinya), yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu
Jaminan khusus diatur dalam Pasal 1820 – 1850 KUHPer
Jaminan khusus ini terbagi menjadi hipotek, hak tanggungan, gadai, gadai tanah, dan fidusia
Referensi:
Munir Fuady, 2016, “Konsep Hukum Perdata”, PT RAJAGRAFINDO PERSADA, Depok
Gentur Cahyo Setiono, 2018, “Jaminan Kebendaan dalam Proses Perjanjian Kredit Perbankan (Tinjauan Yuridis terhadap Jaminan Benda Bergerak Tidak Berwujud)”, Jurnal Transparansi Hukum, Volume 1, Nomor 1, Januari 2018