Sah! – Badan Hukum di Indonesia, Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu.
Badan hukum ini memiliki hak dan kewajiban seperti layaknya seorang manusia.
Badan hukum dikatakan rechtpersoon, yang berarti orang yang diciptakan oleh hukum.
Menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro, badan hukum adalah suatu badan yang di samping manusia perorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajibam dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
Seperti yang kita ketahui, subjek hukum terdiri dari manusia (perorangan) dan badan hukum.
Suatu badan hukum dapat berdiri dengan beberapa syarat berikut:
- adanya harta kekayaan yang terpisah.
- ada tujuan yang hendak dicapai.
- ada suatu kepentingan sendiri dari sekelompok orang.
- ada suatu organisasi yang teratur.
Setelah memenuhi syarat dasar tersebut, badan hukum harus mendapatkan pengesahan.
Prosedur mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:
a. Didirikan dengan akta notaris.
b. Didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Setempat.
c. Dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada Menteri Kementerian Hukum dan HAM.
d. Diumumkan dalam berita negara.