Di Indonesia, terdapat beberapa bentuk badan hukum dan memiliki peraturannya masing-masing antara lain:
- Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007.
- Koperasi diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2012.
- Bank diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1998.
- Yayasan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2004.
Pada dasarnya, badan hukum dibagi menjadi
- Badan Hukum Publik (publiek rechtpersoon)
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan oleh negara untuk kepentingan publik atau negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Badan Hukum Privat (privaat rechtpersoon)
Badan hukum privat/badan hukum keperdataan adalah badan hukum yang didirikan untuk kepentingan individu.
Badan hukum privat ini biasanya badan hukum milik swasta yang didirikan oleh individu-individu untuk tujuan tertentu dan sesuai menurut hukum yang berlaku secara sah.
Itulah pembahasan terkait dengan Badan Hukum di Indonesia, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source: P.N.H. Simanjuntak, 2017, “Hukum Perdata Indonesia”, KENCANA, Jakarta.