Berita Hukum Legalitas Terbaru

Mengenal Badan Hukum di Indonesia

Badan Hukum di Indonesia, Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, badan hukum adalah kumpulan orang yang bersama mendirikan suatu badan
Badan Hukum di Indonesia, Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, badan hukum adalah kumpulan orang yang bersama mendirikan suatu badan

Di Indonesia, terdapat beberapa bentuk badan hukum dan memiliki peraturannya masing-masing antara lain:

  1. Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007.
  2. Koperasi diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2012.
  3. Bank diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1998.
  4. Yayasan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2004.

Pada dasarnya, badan hukum dibagi menjadi

  1. Badan Hukum Publik (publiek rechtpersoon)

Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan oleh negara untuk kepentingan publik atau negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2. Badan Hukum Privat (privaat rechtpersoon)

Badan hukum privat/badan hukum keperdataan adalah badan hukum yang didirikan untuk kepentingan individu.

Badan hukum privat ini biasanya badan hukum milik swasta yang didirikan oleh individu-individu untuk tujuan tertentu dan sesuai menurut hukum yang berlaku secara sah.

Itulah pembahasan terkait dengan Badan Hukum di Indonesia, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source: P.N.H. Simanjuntak, 2017, “Hukum Perdata Indonesia”, KENCANA, Jakarta.

WhatsApp us

Exit mobile version