Berita Hukum Legalitas Terbaru

Kewajiban bagi CV! Aturan Pajak Yang Harus Ditaati

person using laptop
Ilustrasi Kewajiban CV

Sah! – CV merupakan kependekan dari Commanditaire Vennootschap. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, istilah tersebut memiliki padanan Persekutuan Perdata atau bisa disebut juga dengan Perseroan Komanditer.

CV adalah perusahaan yang tidak termasuk badan hukum, tidak seperti PT. Penyebabnya adalah tidak ada Peraturan Perundang-undangan khusus yang dibuat khusus untuk mengatur badan usaha yang satu ini.

Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan bentuk badan usaha yang memiliki kewajiban tertentu yang harus dipatuhi baik dalam ranah perpajakan maupun operasional.

Dalam mengelola CV, pemahaman mendalam terhadap kewajiban-kewajiban ini sangat penting agar CV dapat beroperasi dengan lancar dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh CV.

Kewajiban Perpajakan CV

  • Pemotongan Pajak (PPh Pasal 21)

CV wajib melakukan pemotongan pajak langsung pada penghasilan karyawan, termasuk gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lainnya. Pembayaran pajak ini harus dilakukan setiap bulan.

  • Penerbitan Faktur Pajak (PPN)

CV yang terdaftar sebagai PKP harus menerbitkan faktur pajak dan melakukan pemungutan PPN sebesar 10% dari harga jual barang atau jasa. Pajak ini harus disetor ke kas negara.

  • Pemungutan PPN dan PPh Pasal 22/23:

Jika CV bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah, pemungutan PPN dan PPh Pasal 22/23 dapat dikenakan.

  • PPh Pasal 4 Ayat (2)

CV yang melakukan penjualan atau penyewaan tanah dan/atau bangunan wajib melakukan potongan dan setoran PPh Pasal 4 ayat (2).

  • PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang harus dilunasi dalam waktu satu tahun, mengurangi beban pajak secara berkala.

  • Pasal 24 UU 36/2008

Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh CV boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama.

  • Ketentuan Khusus Pajak CV

CV memiliki ketentuan khusus terkait objek pajak, di mana bagian laba yang diterima oleh anggota CV tidak terbagi atas saham-saham dan dapat dikecualikan dari objek pajak.

Namun apabila CV belum beroperasi sebagaimana Anda sebutkan dalam pertanyaan, maka aspek pajaknya hanya pelaporan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan saja.

Dalam hal CV Anda sudah beroperasi tentunya akan berakibat lain sebagaimana kami terangkan di atas, karena CV memiliki kewajiban pajak yang dimulai sejak didirikan hingga terjadi pembubaran.

Kewajiban Operasional CV

  • Pembukuan dan Pelaporan Keuangan

CV wajib menjalankan pembukuan dan pelaporan keuangan yang akurat sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

  • Penyelenggaraan Rapat dan Keputusan Bersama

Para anggota CV perlu secara periodik mengadakan rapat untuk mengambil keputusan bersama terkait operasional dan strategi perusahaan.

  • Kepatuhan Terhadap Hukum dan Perizinan

CV harus memastikan kepatuhan terhadap hukum dan perizinan yang berlaku di bidang usahanya.

  • Ketentuan Khusus Perpajakan CV

Memahami peraturan perpajakan khusus CV, seperti pengecualian terhadap bagian laba yang tidak terbagi atas saham-saham.

Dengan memahami dan mematuhi kewajiban-kewajiban ini, CV dapat mengelola perusahaan dengan baik, meminimalkan risiko, dan menciptakan lingkungan operasional yang sehat.

Diperlukan kerjasama yang baik antara manajemen CV dan pihak yang memiliki pengetahuan tentang perpajakan untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran operasional perusahaan.

Seperti itulah penjelasan mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh CV di Indonesia. Apabila anda memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di Laman Sah.co.id.

Apabila memerlukan jasa pendirian perusahaan dapat hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi laman Sah.co.id

Source:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/cv-wajib-taat-aturan-perpajakan-ini-lt5e6859d0dc873

 

WhatsApp us

Exit mobile version