Berita Hukum Legalitas Terbaru

Jangan Salah Pilih! Ini Bedanya Firma dan CV 

Ilustrasi Nama Perusahaan yang Unik
Sumber foto: Pexels.com

Sah! – Dalam dunia usaha di Indonesia, terdapat berbagai bentuk badan usaha yang dapat dipilih oleh para pelaku bisnis sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan antar pihak pendiri.

Dua bentuk badan usaha yang cukup populer, khususnya dalam skala kecil dan menengah, adalah Firma dan Commanditaire Vennootschap (CV). Keduanya termasuk dalam kategori persekutuan perdata, namun memiliki perbedaan mendasar dalam struktur, tanggung jawab, serta keanggotaan.

Artikel ini akan mengulas perbedaan antara Firma dan CV, mulai dari pengertian, ciri-ciri, jenis, hingga dasar hukum yang mengaturnya.

Pengertian Firma dan CV

Firma adalah bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan satu nama bersama dan bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap seluruh perikatan yang timbul dari kegiatan usaha tersebut.

Setiap anggota firma memiliki kewajiban penuh terhadap utang dan kewajiban firma, tidak terbatas pada modal yang disetor saja.

Commanditaire Vennootschap (CV) atau yang dikenal sebagai persekutuan komanditer, adalah bentuk persekutuan yang terdiri dari dua jenis sekutu: sekutu aktif (komplementer) yang menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh, serta sekutu pasif (komanditer) yang hanya menyetorkan modal tanpa ikut campur dalam pengelolaan usaha dan tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetorkan.

Ciri-Ciri Firma

Berikut ini adalah ciri-ciri dari Firma:

  1. Tanggung jawab tak terbatas: Semua sekutu bertanggung jawab secara pribadi terhadap kewajiban firma, bahkan hingga harta pribadi.
  2. Menggunakan nama bersama: Firma beroperasi dengan satu nama perusahaan yang sama.
  3. Hubungan kepercayaan tinggi: Firma dibentuk atas dasar kepercayaan antar sekutu.
  4. Setiap sekutu berhak bertindak atas nama firma: Kecuali jika dibatasi dalam akta pendirian.
  5. Kepemilikan modal dari sekutu: Setiap sekutu menyumbangkan modal, bisa dalam bentuk uang, barang, atau tenaga.
  6. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan.

Jenis-Jenis Firma

Firma dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis berdasarkan kegiatannya maupun bentuk pengelolaannya:

  1. Firma Dagang

Melakukan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan barang.

  1. Firma Non-Dagang

Fokus pada bidang jasa, misalnya firma hukum, firma akuntansi.

  1. Firma Terbuka

Semua sekutu memiliki hak yang sama dalam pengelolaan usaha.

  1. Firma Tertutup

Hanya sekutu tertentu yang diberi kuasa untuk mengelola usaha.

Ciri-Ciri CV

CV memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif

Sekutu aktif menjalankan usaha dan bertanggung jawab secara pribadi, sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modal.

  1. Tidak berbadan hukum

Sama seperti firma, CV tidak memiliki status badan hukum sebagaimana PT.

  1. Tanggung jawab terbatas untuk sekutu pasif

Sekutu komanditer hanya menanggung kerugian sebesar modal yang disetor.

  1. Kegiatan usaha dijalankan oleh sekutu aktif

Sekutu pasif dilarang ikut campur dalam pengelolaan.

  1. Bisa didirikan oleh dua orang atau lebih.

Jenis-Jenis CV

CV diklasifikasikan menjadi beberapa bentuk berdasarkan struktur dan tanggung jawabnya:

  1. CV Murni

Terdiri dari satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif.

  1. CV Campuran

Firma yang kemudian menerima satu atau lebih sekutu pasif.

  1. CV Bersaham

Modal dibagi dalam bentuk saham, tetapi tidak dapat diperjualbelikan seperti pada PT.

Perbedaan Antara Firma dan CV

Beberapa perbedaan utama antara Firma dan CV dapat dirangkum dalam poin berikut:

  • Struktur Keanggotaan

Firma tidak membedakan jenis sekutu; semua sekutu aktif. Sedangkan CV membedakan antara sekutu aktif dan sekutu pasif.

  • Tanggung Jawab Sekutu

Dalam Firma, semua sekutu bertanggung jawab penuh dan tanggung renteng. Di CV, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal.

  • Keterlibatan dalam Pengelolaan

Dalam Firma, semua sekutu bisa ikut mengelola usaha. Di CV, hanya sekutu aktif yang mengelola.

Dasar Hukum Firma dan CV

Firma dan CV merupakan bentuk persekutuan perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Beberapa ketentuan hukum yang relevan adalah:

  1. KUHD Pasal 16 s.d. 35 mengatur mengenai Firma.
  2. KUHD Pasal 19 dan seterusnya menjelaskan ketentuan CV (persekutuan komanditer).
  3. KUHPerdata Pasal 1618–1652 mengatur tentang persekutuan pada umumnya, termasuk aspek pembentukan, pembagian keuntungan, dan pembubaran.

Selain itu, dalam praktik modern, pendirian Firma dan CV juga mengikuti ketentuan dari:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pendaftaran Firma dan CV dilakukan melalui sistem OSS dan pengesahan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, meskipun keduanya tidak memiliki status badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT).

Modal dalam Firma dan CV

Aspek modal menjadi salah satu pembeda penting antara Firma dan CV.

Modal Firma:

  1. Modal berasal dari seluruh sekutu yang menyetorkan dana, barang, atau keahlian.
  2. Tidak ada batas minimum modal yang ditentukan oleh undang-undang.
  3. Semua sekutu bertanggung jawab secara pribadi dan bersama atas utang, bahkan jika modal perusahaan telah habis.
  4. Modal di firma biasanya dihitung dan dikelola secara kolektif, tanpa pembedaan saham atau bagian.

Modal CV:

  1. Terdapat pembagian peran antara sekutu aktif dan pasif dalam hal penyertaan modal.
  2. Sekutu komanditer hanya menyetorkan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan.
  3. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya sampai jumlah modal yang disetorkan.
  4. Modal CV lebih fleksibel karena bisa menarik investor pasif tanpa mengurangi kendali manajerial.
  5. Dalam CV Bersaham, modal bisa dibagi dalam bentuk saham antar sekutu, meskipun saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan secara umum.

Perbedaan pengelolaan modal ini membuat CV sering dianggap lebih menarik dari sisi pendanaan karena memungkinkan adanya suntikan modal tanpa kehilangan kontrol operasional.

Kesimpulan

Firma dan CV adalah dua bentuk persekutuan yang kerap digunakan oleh pelaku usaha kecil hingga menengah di Indonesia. Meskipun memiliki kesamaan sebagai badan usaha yang tidak berbadan hukum, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam struktur keanggotaan, tanggung jawab, serta pengelolaan usaha.

Pemilihan bentuk badan usaha ini sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan usaha dan kesepakatan antar pihak. Pahami dasar hukum dan kewajiban yang melekat pada masing-masing agar usaha dapat berjalan secara sah dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Undang-Undang Nomo 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Adelaide Wreta. “4 Perbedaan Firma dan CV yang Wajib Diketahui Calon Pengusaha.” detikFinance. https://finance.detik.com/solusiukm/d-6326175/4-perbedaan-firma-dan-cv-yang-wajib-diketahui-calon-pengusaha.

WhatsApp us

Exit mobile version