Jadi, dapat disimpulkan selain mendapatkan hukuman kurungan penjara maupun hukuman denda, tidak menutup kemungkinan bisa juga seseorang harus menanggung sanksi dari masyarakat yang juga tidak mudah.
Oleh sebab itu kehati-hatian dalam bermedia sosial perlu diperhatikan sehingga tidak memberikan dampak yang merugikan.
Itulah pembahasan terkait dengan jeratan hukum menyebarkan foto orang lain ke media sosial tanpa izin, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.