Berita Hukum Legalitas Terbaru

TikTok Diduga Masih Melanggar Peraturan, Kemendag Harus Bertindak Tegas

a computer screen with the word tiktok on it

Sah! – Setelah diizinkan untuk beroperasi kembali, TikTok menggandeng Tokopedia untuk mengoperasikan TikTok Shop. Namun, dalam pelaksanaannya, TikTok masih melanggar regulasi di Indonesia. 

Sebelumnya, TikTok Shop telah ditutup pada 4 Oktober 2023 karena telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023). 

Peraturan ini mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Berdasarkan ketentuan ini, sebuah platform dilarang untuk memiliki dua platform sekaligus, seperti e-commerce dan media sosial. 

TikTok Shop merupakan sebuah fitur belanja dari platform media sosial, yaitu TikTok. Namun, fitur ini hadir kembali dengan berkolaborasi dengan GoTo. 

TikTok mengakuisisi dari seluruh modal yang ditempatkan dan modal disetor kepada Tokopedia sebesar 75,01%. Hal ini menjadi langkah strategis dari TikTok untuk mengoperasikan fitur TikTok shop kembali di Indonesia. Selanjutnya, beroperasi kembali pada 12 Desember 2023. 

Namun, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Tenten Masduki, mengungkapkan bahwa TikTok masih melanggar Permendag 31/2023, ia mempermasalahakan implementasi dari penggunaan TikTok Shop yang masih terintegrasi dengan media sosial. 

Ketentuan Indonesia hanya mengizinkan TikTok untuk mengoperasikan platform berupa media sosial sebagai sarana promosi, bukan diintegrasikan juga dengan platform jual beli secara elektronik atau e-commerce. Oleh karena itu, TikTok hanya berizin sebagai social commerce

Untuk bisa mengoperasikan TikTok Shop, mereka harus memilih apakah membangun e-commerce sendiri dengan berbagai perizinan atau bekerja sama dengan e-commerce lain untuk tetap dapat mengoperasikan TikTok Shop, yaitu dengan bekerja sama dengan Tokopedia. 

Namun, tidak adanya perubahan model bisnis yang dioperasikan TikTok Shop inilah membawa kekhawatiran Teten Masduki. Menurutnya, dari segi platform media sosial yang dapat membuka ruang link out pada platform atau website lainnya akan berisiko adanya penyalahgunaan data. 

Ia melanjutkan bahwa harus menegakkan hukum yang berlaku dan tidak terdapat catatan dalam proses adaptasi, yang sama halnya terjadi kepada para pelaku UMKM, yaitu jika belum memenuhi persyaratan mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya. 

Selain itu, Ia juga menegaskan Permendag 31/2023 juga sebagai dasar untuk menghindari adanya praktik monopoli di perdagangan digital. 

Teten menyatakan bahwa memang dalam lingkup teknologi perlu ada uji coba, seperti User Acceptance Test (UAT) dalam menguji suatu performa, fungsi, dan keamanan, tetapi mengingat hal ini masi uji coba bukan berarti dipublikasikan program tersebut, hal inilah yang ia hindari. 

Staf khusus Menkop UKM, Fikri Satari, menyatakan juga bahwa walaupun platformnya sudah berubah warna menjadi hijau dan terdapat tulisan Tokopedia, tetapi TikTok wajib untuk memindahkan transaksi jual beli tersebut ke dalam platform Tokopedia. 

Namun, sayangnya, Kemenkop UKM tidak dapat bertindak lebih. Maka dari itu, Kemenkop UKM nantinya akan mengadakan koordinasi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/BKPN sebagai kementerian yang berwenang untuk memitigasi persoalan sejenis ini. 

Pihak yang paling berwenang untuk mengurusi hal ini adalah Kementerian Perdagangan karena peraturan ini ada di bawah kementerian tersebut. 

Hal ini, tentunya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap UMKM lokal. Terlebih lagi, dalam hal ini, Kemenkop UKM juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap UMKM lokal dan juga UMKM produsen karena UMKM memberikan 97% lapangan pekerjaan. 

Mengingat TikTok hanya memiliki izin social commerce, untuk merubahnya menjadi e-commerce, harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti entitas badan usaha, memiliki NPWP, dan dokumen administratif lainnya. 

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa sebetulnya TikTok sedang mengalami masa uji coba selama 3 hingga 4 bulan. Nantinya, pemerintah akan mengadakan audit setelah selesainya masa uji coba tersebut. 

 

Masa uji coba ini sebagai bentuk upaya untuk mengadakan penyesuaian terhadap sistem TikTok dan Tokopedia dengan memisahkan proses transaksi jual beli dari aplikasi media sosial. Namun, sayangnya, hingga saat ini TikTok Shop masih terintegrasi di dalam platform TikTok. 

Menurutnya, nantinya, transaksi dari TikTok Shop akan bertranformasi ke dalam Tokopedia, sementara di TikTok hanya sebagai wadah promosi bagi para pelaku UMKM. Artinya, tidak boleh adanya transaksi dan sosial media di dalam satu platform. 

Akan tetapi, di sisi lain, Kementerian Perdagangan juga sedang menunggu persyarataan resmi dari TikTok akan hal ini. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengungkapkan bahwa setelah habis masa uji coba tersebut, proses transaksinya harus andal dan berpindah ke Tokopedia, uji coba ini juga dipantau terus oleh Kementerian Perdangan supaya tetap patuh terhadap peraturan. 

mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi setimpal kepada TikTok, apabila masih melakukan model bisnis yang sama diluar dari masa uji coba yang telah ditentukan. 

Ia menambahkan bahwa Kementerian Perdagangan telah meminta keterangan dari Tokopedia berhubungan dengan TikTok Shop. 

Di sisi lain, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, juga mengungkapkan bahwa pihak akan memantau dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdangan untuk tetap mempertahankan investasi dan komitmen terhadap kemitraan. 

Selain itu, ia menambahkan juga mengupakan mempertahankan UMKM sebagai bentuk untuk melakukan tindakan yang hati-hati. Penjagaan ini artinya, menjaga hubungan dan proses operasi yang dilakukan oleh Tokopedia dan TikTok, khususnya dalam hal TikTok Shop.

Permendag 31/2023 menentukan bahwa adanya standardisasi peredaran barang di e-commerce, praktik perdagangan di e-commerce, hingga pengaturan mengenai persaingan usaha yang sehat. 

Berdasarkan Pasal 3 Permendag 31/2023, pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha dalam melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan sektor perdagangannya. 

Selanjutnya, Pasal 50 ayat (2) Permendag 31/2023, mengatur bahwa terdapat 5 sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar hal ini, pelaku usaha tersebut dapat mendapatkan peringatan tertulis, terdaftar dalam prioritas pengawasan, daftar hitam, serta pemblokiran. 

Peringatan tertulis tersebut diberikan maksimal 3 kali dalam kurun waktu 14 hari hari semenjak tanggal surat peringatan diterbitkan. Apabila dalam kurun waktu tersebut, pelaku usaha tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara oleh instansi berwenang. 

Secara garis besar peraturan menteri tersebut pelaku usaha yang berizin social commerce hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh bertransaksi secara langsung dan suatu platform media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce. 

Hal ini sebagai bentuk untuk menghindari adanya penyalahgunaan data pribadi dan algoritma serta monopoli yang hanya diutamakan kepentingan bisnis oleh platform tersebut. 

Ketentuan ini juga mendapatkan masukan dari Teten bahwa mengingat peraturan menteri ini telah berlaku selama 5 bulan sehingga butuh dievaluasi, mereka mengusulkan bahwa perlunya mengatur predatory pricing atau larangan menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). 

Teten membandingkannya dengan praktik di Cina bahwa tidak boleh menjual dengan harga di bawah HPP. Implikasi dari HPP itu adalah tidak ditentukannya pembatasan HPP maka UMKM akan jatuh, misalnya produk luar negeri hadir ke Indonesia yang dijual di bawah HPP. 

Sah! Menyediakan layanan berupa jasa legalitas usaha sehingga tidak perlu khawatir dalam menjalankan usahanya, termasuk juga usaha anda yang bergelut di bidang teknologi. 

Untuk yang hendak mendirikan suatu usaha dapat berkonsultasi dengan menghubungi WA 085173007406 atau mengunjungi laman sah.co.id

 

Source:

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7099752/kemendag-bakal-kasih-sanksi-tegas-jika-tiktok-masih-langgar-aturan 

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20231221163848-92-1040314/teten-sentil-tiktok-masih-langgar-aturan-usai-beli-tokopedia

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7102751/masih-muncul-di-tiktok-tiktok-shop-dianggap-langgar-aturan

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20231222064949-92-1040477/teten-sebut-tiktok-shop-masih-langgar-aturan

https://www.cnbcindonesia.com/news/20240219171534-4-515741/teten-sebut-tiktok-shop-masih-langgar-aturan-ini-alasannya

https://ekonomi.bisnis.com/read/20240219/12/1742152/teten-tiktok-shop-masih-langgar-aturan-mendag-diminta-bersikap

https://bisnis.solopos.com/menkopukm-sebut-tiktok-shop-masih-langgar-aturan-mendag-diminta-bersikap-tegas-1866496

https://www.liputan6.com/bisnis/read/5531426/menkop-ukm-sebut-tiktok-masih-langgar-aturan?page=4

https://www.jawapos.com/ekonomi/014185654/menteri-teten-minta-tiktok-tak-lakukan-transaksi-maupun-gelar-lapak-daring-lagi

https://www.tribunnews.com/new-economy/2024/02/19/menkop-ukm-teten-masduki-sebut-tiktok-shop-masih-melanggar-peraturan

https://www.antaranews.com/berita/3971919/menkop-ukm-sebut-tiktok-masih-melanggar-aturan 

WhatsApp us

Exit mobile version