Status quo merupakan istilah yang sering muncul dalam konteks hukum, sosial, politik, dan ekonomi. Status quo dapat merujuk pada satu elemen dari situasi tertentu, tetapi juga pada serangkaian kondisi yang lebih luas yang menentukan keadaan yang kompleks.
Pengertian Status Quo
Status quo berarti menolak perubahan dalam pembalikan hubungan, sebagaimana Hans J. Morgenthau dan Kenneth W. Thompson dalam buku mereka Politics Between Nations (2010: 60).
Kata status quo sendiri berasal dari idiom atau kalimat in statu quo res erant ante bellum, artinya keadaan seperti saat tidak ada perang.
Selain itu, kosakata tersebut dapat merujuk pada situasi di mana banyak pihak yang bernegosiasi dirugikan dalam pengambilan keputusan karena implikasinya, menjadikan status quo sebagai solusi alternatif.
Awal Mula Istilah Status Quo
Status quo digunakan di sebagian besar bahasa hukum, tetapi juga merupakan frasa yang digunakan secara teratur. Idenya berasal dari abad ke-18.
Ketika digunakan dalam konteks hukum, hakim dapat mengeluarkan perintah status quo untuk melindungi pihak yang berperkara dari perubahan yang dapat berdampak buruk pada hasilnya. S
etelah perintah itu dibuat, keadaan tetap seperti sebelum sidang dimulai sampai hakim mengeluarkan perintah pengadilan yang tetap.
Makna karenanya dapat juga dimaknai sedemikian rupa sehingga status quo adalah keadaan normal yang terkait dengan situasi sosial dan politik.
Mempertahankan Status Quo Artinya apa?
Status quo digunakan sebagai ideologi kebijakan luar negeri. Politik status quo sendiri merupakan cara mempertahankan kekuasaan.
Karena perdamaian dan hukum internasional dapat mengacaukan politik status quo dan menimbulkan perang atau selalu mempertimbangkan kemungkinan terjadinya perang.
Sudut pandang politik ini bertujuan untuk menentang imperialisme, menghilangkan keraguan rakyat dan mengharapkan dukungan dari negara lain.
Namun, masih ada konflik antara individu dan kelompok untuk mempertahankan status quo.
Misalnya, sebuah negara yang masih ingin mempertahankan pemimpinnya dengan dukungan penduduk yang begitu besar.
Namun, kepemimpinannya tidak selalu mulus.
Ada yang ingin mempromosikan calon baru sebagai protes dan juga karena ketidakpuasan terhadap pemimpin yang sudah lama memerintah negara.
Beberapa dari orang-orang ini ingin mengubah kebiasaan lama atau status quo.
Namun, ketika pendukungnya sangat banyak, situasinya sangat sulit bagi orang-orang yang menginginkan perubahan.
Oleh karena itu, mereka mencegah dengan segala cara untuk tidak mencopot pemimpin dan mengubah status quo.
Contoh Penerapan Status Quo
Contoh status quo adalah negara di Afrika yang di mana presiden yang sama telah memerintah selama lima belas tahun.
Meskipun presiden ini mendapat dukungan rakyat yang besar, banyak orang memimpikan perubahan.
Dalam lingkungan ini, beberapa faksi mengkampanyekan kandidat baru dan mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap konsentrasi kekuatan politik yang berbahaya dan peningkatan kemiskinan yang mengkhawatirkan.
Kelompok-kelompok ini ingin mengubah status quo. Mereka menawarkan ide-ide yang koheren melalui berbagai media untuk memecahkan masalah yang paling penting dan dengan demikian mempromosikan kesejahteraan.
Namun, banyak orang mendapat manfaat besar dari situasi saat ini. Kerabat dan teman Presiden diberi pekerjaan menarik dan kontrak yang membuat mereka kaya dan berkuasa.
Akibatnya, mereka secara agresif menolak setiap inisiatif untuk mengubah status quo.
Update informasi hukum lainnya di Blog Sah!