Sah!– Pertimbangan tentang bentuk badan usaha adalah salah satu hal yang dilakukan pelaku usaha saat memulai bisnis mereka. Bisnis terdiri dari dua kategori: bisnis berbadan hukum dan bisnis tidak berbadan hukum.
Bisnis tidak berbadan hukum seperti CV, perusahaan, dan persekutuan perdata, sedangkan bisnis berbadan hukum seperti PT, yayasan, koperasi, dan perseroan perseorangan.
Saat memulai bisnis, usaha kecil dan menengah cenderung membentuk badan usaha tidak berbadan hukum, seperti CV. Namun, pelaku usaha kadang-kadang mempertimbangkan untuk mengubah bentuk badan usaha mereka seiring berkembang pesatnya bisnis yang dijalankan.
Apakah mungkin untuk mengubah CV menjadi PT? Bagaimana caranya? Untuk mendapatkan jawabannya, simak penjelasan berikut:
Perbedaan CV dengan PT
Selain status badan usahanya, CV dan PT berbeda dalam beberapa hal. CV adalah kelompok yang dibentuk oleh dua atau lebih orang yang memiliki sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bekerja sama secara konsisten dalam bisnis.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma, dan Perdata menetapkan persyaratan untuk CV.
Namun, PT adalah persekutuan modal yang didirikan dengan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang dibagi dalam saham. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur persyaratan PT.
Dalam hal kekayaan perusahaan, CV tidak menunjukkan bahwa harta perusahaan terpisah dari pendiri, tetapi PT menunjukkan bahwa harta perusahaan terpisah dari pendiri.
Untuk mengubah status badan usaha mereka dari CV menjadi PT, yang merupakan badan hukum, pelaku usaha harus mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Menyelesaikan perikatan CV antara pengurus CV dan pihak ketiga.
Menyelesaikan semua perjanjian antara pengurus CV dan pihak ketiga adalah langkah pertama dalam mengubah CV menjadi PT.
2. Perubahan pada Anggaran Dasar
Meskipun CV memiliki anggaran dasar, itu pasti berbeda dengan anggaran dasar PT, jadi harus ada penyesuaian. Anggaran Dasar PT setidaknya harus mencakup hal-hal berikut:
• Nama dan lokasi PT.
• Tujuan, tujuan, dan aktivitas PT
• Durasi percobaan fisik (PT)
• Jumlah modal dasar, ditempatkan, dan disetor
• Jumlah saham yang ada dan nilai nominal masing-masing saham.
• Nama dan jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
• Prosedur yang digunakan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
• Prosedur untuk memilih, mengganti, dan memecat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tata cara pembagian dividen dan laba.
3. Menyusun Perjanjian Pendirian PT
Setelah menyelesaikan Anggaran Dasar PT, para pendiri harus menandatangani Akta Pendirian PT di notaris.
4. Mengajukan Permohonan PT
Para pendiri PT menggunakan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk mengajukan permohonan pendirian PT secara elektronik. Mereka harus mengisi formulir permohonan lengkap bersama dengan dokumen pendukung.
5. Sertifikat pendaftaran dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Setelah pendaftaran PT selesai melalui sistem SABH, menteri akan mengeluarkan sertifikat pendaftaran elektronik, yang dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon.
6. Pengumuman Akta Pendirian PT oleh Menteri
Dalam waktu paling lambat empat belas hari setelah keputusan Menteri Hukum dan HAM dikeluarkan, menteri akan mengumumkan Akta Pendirian PT dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
7. Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertama: Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertama, harus ditegaskan bahwa RUPS menerima dan mengambil alih semua tanggung jawab yang muncul dari tindakan hukum calon pendiri atau kuasanya.
Jika PT yang baru didirikan ingin memasukkan semua tindakan hukum yang terjadi selama badan usaha masih dalam bentuk CV, maka tindakan hukum tersebut mengikat PT yang baru didirikan.
Sah! menyediakan layanan berupa bantuan mengubah CV menjadi PT. Apabila tertarik untuk menggunakan layanan jasa yang ditawarkan oleh kami, silakan kunjugi website sah.co.id!
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
https://lexmundus.com/articles/ingin-mengubah-badan-usaha-cv-menjadi-pt-begini-prosedurnya