Berita Hukum Legalitas Terbaru

Modal Perseroan Bisa Selain Uang, Memahami Inbreng dalam Dunia Usaha

Ilustrasi Modal Perseroan Selain Tunai atau Inbreng

Sah! – Dalam dunia usaha, khususnya dalam pendirian sebuah Perseroan Terbatas (PT), istilah “modal” seringkali langsung diasosiasikan dengan uang tunai.

Namun, tahukah Anda bahwa modal perseroan tidak selalu harus dalam bentuk uang? Ya, hukum di Indonesia memungkinkan penyetoran modal dalam bentuk lain, seperti aset, barang, atau hak yang memiliki nilai ekonomis. Konsep ini dikenal dengan istilah inbreng.

Apa Itu Inbreng?

Inbreng adalah penyetoran modal dalam bentuk selain uang tunai, asalkan bisa dinilai secara objektif dalam satuan uang.

Aset-aset yang dapat dijadikan inbreng sangat beragam, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, mesin, peralatan, hingga hak kekayaan intelektual seperti paten dan merek dagang.

Selama aset tersebut memiliki nilai yang dapat diukur dan disepakati oleh para pendiri, maka aset itu dapat dijadikan bagian dari modal perusahaan.

Diatur Secara Hukum

Penyetoran modal non-uang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Tepatnya, pada Pasal 33 ayat (2) disebutkan:

“Setoran atas saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau bentuk lainnya.”

Ini berarti hukum Indonesia secara eksplisit mengakui inbreng sebagai bentuk modal yang sah. Selain itu, aturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 turut menegaskan bahwa ketentuan modal dasar diserahkan pada kesepakatan pendiri, dan tidak membatasi bentuk setoran modal hanya pada uang tunai.

Proses dan Persyaratan Inbreng

Meskipun sah menurut hukum, penyetoran modal dalam bentuk inbreng perlu dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain:

  1. Aset harus memiliki bukti kepemilikan yang sah, seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau surat hak cipta.
  2. Nilai aset harus ditentukan secara objektif, sering kali dengan bantuan penilai independen (appraisal), terutama untuk aset bernilai tinggi.
  3. Penyetoran harus disepakati oleh semua pendiri dan dicantumkan dalam akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
  4. Aset hasil inbreng kemudian dicatat dalam neraca awal perusahaan sebagai bagian dari aktiva tetap atau tidak tetap, tergantung jenisnya.

Ilustrasi Nyata

Bayangkan dua orang mendirikan PT. Satu orang menyetor Rp100 juta dalam bentuk uang, sementara rekannya menyumbangkan sebuah kendaraan operasional senilai Rp100 juta. Dalam hal ini, kedua orang tersebut dianggap memiliki saham yang setara, karena masing-masing telah menyetor modal senilai yang sama meskipun dalam bentuk yang berbeda.

Kelebihan Inbreng

Penyetoran modal dalam bentuk inbreng memberikan fleksibilitas besar bagi pendiri perusahaan. Misalnya, pengusaha yang memiliki peralatan produksi tapi kekurangan uang tunai bisa tetap menjadi pemegang saham aktif dengan menyumbangkan aset tersebut ke perusahaan.

Konsep inbreng membuka jalan bagi lebih banyak pihak untuk berkontribusi dalam pendirian dan pengembangan sebuah perseroan, tanpa harus selalu mengandalkan dana tunai.

Dengan pemahaman yang benar dan pencatatan yang tepat, modal dalam bentuk aset dapat menjadi pondasi yang kuat bagi pertumbuhan perusahaan.

Jika Anda sedang merencanakan pendirian perusahaan dan memiliki aset non-tunai yang ingin dijadikan modal, pertimbangkan opsi inbreng ini sebagai langkah strategis. Pastikan semua disusun dengan legalitas yang jelas, agar bisnis Anda berjalan dengan aman dan efisien sejak hari pertama.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

WhatsApp us

Exit mobile version