Sah! Perizinan harus dilakukan dengan benar, sama seperti pemodal dalam negeri atau individu yang ingin mendirikan perusahaan.
Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia harus mengikuti beberapa tahap prosedur yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Pemerintah telah mengizinkan dan memperbolehkan investor asing untuk menanamkan modalnya melalui pendirian PT PMA atau PT Penanaman Modal Asing.
Sobat Sah, yuk simak ketentuan mengenai pendirian PT PMA di Indonesia!
Apa itu PT PMA?
Menurut Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 (UUPM), PT PMA didefinisikan sebagai kegiatan penanaman modal untuk melakukan bisnis atau usaha di wilayah NKRI oleh investor asing, baik dengan modal asing secara keseluruhan atau melalui kolaborasi dengan investor dalam negeri.
Sedangkan penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia.
Persiapan Sebelum Mendirikan PT PMA
Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh individu atau kelompok pemodal Asing sebelum mendirikan PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing).
Pertama, penting untuk memahami Daftar Investasi Negatif Indonesia (DNI).
Selain itu, terdapat sejumlah bidang usaha yang tertutup maupun yang terbuka sekarang ini untuk Asing dengan syarat-syarat tertentu, dan juga terbuka tanpa syarat.
Apabila jenis usaha tersebut ada di dalam daftar bidang usaha tertutup pada DNI, maka perizinan tidak akan diberikan.
Sebuah PT PMA yang diakui di Indonesia harus memiliki modal awal minimal Rp 10 miliar. Sekitar seperempat, atau 25% dari modal ini harus disetor sebagai modal disetor.
Terakhir, harus terlebih dahulu ditentukan lokasi perusahaan. PT PMA dapat didirikan jika bangunan fisik sudah ada, bukan kantor virtual.
Siapa saja yang Diizinkan Mendirikan PT PMA?
Tidak semua warga asing bisa menjadi investor dan menanamkan modalnya di Indonesia. Warga asing yang ingin menjadi investor di Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Mengikuti bidang usaha yang tercantum dalam KBLI terbaru.
- Memiliki perusahaan berbentuk PT yang setidaknya dimiliki oleh dua orang pemegang saham atau lebih.
- Memiliki investasi asing minimal sebesar Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau modal sebesar Rp2,5 miliar yang disetorkan ke bank Indonesia.
- PT PMA hanya dapat melakukan kegiatan usaha skala besar.
Prosedur Mendirikan PT PMA
Adapun prosedur mendirikan PT PMA di bawah ini adalah sebagai berikut.
- Permohonan Izin Sementara
Permohonan izin sementara dilakukan untuk mengetahui apakah bidang usaha yang akan diambilnya memiliki izin investasi asing. Jika diizinkan, tahap selanjutnya dapat dilanjutkan.
Namun, jika usaha tidak dapat dilakukan, maka pendirian PT PMA ini tidak dapat dilakukan.
Untuk itu, Pemodal Asing harus mengetahui masalah Daftar Negatif Investasi (DNI) sebelum mengajukan Izin Sementara.
- Pendaftaran Penanaman Modal dilakukan di BKPM
Sebelum mendaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pendaftar harus memiliki dokumen berikut:
- Surat Keterangan dari Kedutaan Besar negara asal investor yang berada di Indonesia;
- Pindai paspor;
- Anggaran Dasar (AD) perusahaan dalam bahasa Inggris;
- Jika AD berbahasa Indonesia, harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah;
- Pindai Akta Pendirian Perusahaan;
- Pindai NPWP;
- Surat Kuasa Asli bermeterai yang ditandatangani langsung oleh Direksi Perusahaan.
- Pengajuan Izin Prinsip PT PMA
Selanjutnya perusahaan yang akan mendirikan PT PMA harus menyiapkan beberapa dokumen untuk Izin Prinsip setelah pendaftaran diterima, yang terdiri dari :
- Pemindaian: Paspor bagi WNA, KTP dan NPWP khusus WNI, PBB tempat usaha, dan surat kontrak;
- Surat keterangan domisili;
- Pas foto Penanggung Jawab usaha 3×4 (2 lembar).
Selain itu, siapkan berkas berikut bersamaan dengan yang disebutkan sebelumnya:
- Nama perusahaan yang dimaksudkan untuk digunakan
- Kedudukan dan bidang usaha yang tercantum
- Jumlah modal dasar dan modal setor, serta komposisi saham secara detail.
- Struktur pengurus perusahaan
Semua dokumen yang telah dikumpulkan dan dikirim dapat diunggah ke situs web resmi BKPM. Akan ada tanggapan resmi dalam waktu dua belas minggu.
- Permohonan Surat Izin Usaha
Dokumen harus disiapkan sesuai dengan Pasal 20 Perka BKPM Tahun 2009. Dokumen ini terdiri dari:
- LHPP;
- Salinan Akta Pendirian Perusahaan;
- Rekaman Pendaftaran;
- Salinan NPWP;
- Bukti Penggunaan Tanah;
- Salinan IMB;
- UUG/ SITU;
- Salinan LKPM;
- Salinan AMDAL;
- Prosedur Setelah Memperoleh Surat Izin Usaha
Setelah semuanya selesai, PT PMA yang sudah jadi harus memiliki dokumen berikut:
- Akta Pendirian PT;
- NPWP;
- Keterangan Lokasi;
- Rekening bank terbaru;
- TDP; dan
- Pengurusan Berita Negara.
Seperti itulah penyampaian artikel terkait WNA bisa mendirikan Perusahaan di Indonesia, semoga bermanfaat.
Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.
Source:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas