Berita Hukum Legalitas Terbaru

Pendirian Firma oleh Warga Negara Asing: Apakah Dimungkinkan?

Ilustrasi Profesi Kurator dan Peran AKPI

Sah! – Di tengah meningkatnya arus investasi global dan kerja sama ekonomi lintas negara, pertanyaan mengenai hak dan batasan warga negara asing dalam menjalankan usaha di Indonesia semakin relevan untuk dibahas. 

Salah satu bentuk usaha yang cukup dikenal dalam sistem hukum Indonesia adalah firma. Namun, apakah firma sebagai bentuk usaha yang umumnya berbasis pada kepercayaan antar mitra ini dapat didirikan oleh warga negara asing?

Artikel ini akan mengupas secara mendalam kemungkinan pendirian firma oleh warga negara asing, baik dari sisi hukum positif Indonesia maupun praktik yang terjadi di lapangan. Pembahasan juga akan pengertian dan karakteristik firma, hingga bentuk usaha yang relevan bagi WNA.

Pengertian dan Karakteristik Firma 

Kata Firma berasal dari bahasa Belanda yakni vennootschap onder firma atau VOF. Secara umum, firma sendiri biasa disebut sebuah bentuk persekutuan antara dua perusahaan atau lebih untuk menjalankan usaha dengan memakai nama bersama. 

Dalam pembagian kepemilikan, sebuah firma dimiliki oleh beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dengan ketentuan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.

Ciri utama firma adalah tanggung jawab pribadi dan tidak terbatas dari para sekutunya terhadap utang firma, serta penggunaan nama bersama dalam aktivitas usaha. Firma berbeda dengan CV maupun PT karena tidak memiliki pemisahan kekayaan secara tegas antara badan usaha dan para pendiri.

Jenis-Jenis Firma

  • Firma Dagang (Trading Partnership)

Jenis firma pertama yaitu firma dagang, yang bergerak di bidang industri perdagangan dimana kegiatan utamanya adalah pembelian dan penjualan barang. Contoh firma dagang yaitu Nike, Crocs, Diadora, dan lain-lain.

  • Firma Non Dagang atau Jasa

Firma jasa atau non dagang merupakan firma yang bergerak di bidang penyediaan jasa. Kegiatan utamanya adalah memberikan pelayanan kepada pelanggan. Misalnya, firma hukum (kantor pengacara), firma akuntansi (kantor akuntan publik).

  • Firma Umum (General Partnership)

Firma umum merupakan bentuk firma yang paling sederhana dan umum. Firma umum adalah firma yang didirikan oleh dua orang atau lebih tanpa adanya perbedaan status atau kedudukan antara para anggotanya.

  • Firma Terbatas (Limited Partnership)

Firma ini merupakan bentuk firma yang lebih kompleks dan jarang ditemukan. Firma terbatas adalah firma yang didirikan oleh dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif (general partner) dan sekutu pasif (limited partner).

Contoh firma terbatas yang ada di Indonesia adalah Firma Sumber Rezeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, dan lain sebagainya.

Regulasi Hukum Terkait Kepemilikan Usaha oleh WNA Pendirian usaha oleh WNA di Indonesia Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal membolehkan WNA berinvestasi dan memiliki usaha di Indonesia dalam bentuk PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Namun, tidak secara eksplisit mengatur mengenai firma sebagai bentuk badan usaha yang bisa dimiliki oleh WNA. 

Selain itu, Daftar Positif Investasi (DPI) terbaru berdasarkan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha menunjukkan bahwa sektor usaha terbuka bagi asing umumnya dibentuk melalui PT PMA, bukan firma.

Status Hukum Firma sebagai Bentuk Usaha Bagi WNA 

Secara prinsip, firma merupakan bentuk badan usaha yang sederhana dan sering digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI). Namun, hukum Indonesia tidak secara tegas memperbolehkan atau melarang WNA untuk menjadi sekutu dalam firma. 

Mengingat firma bukan badan hukum dan tidak memiliki kejelasan status dalam konteks investasi asing, maka keikutsertaan WNA dalam firma dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebagai sekutu aktif, WNA akan bertanggung jawab atas seluruh kewajiban firma, yang dapat menimbulkan risiko hukum.

Studi Perbandingan atau Praktik Lapangan 

Dalam praktik, sangat jarang ditemukan firma yang didirikan oleh WNA. Kebanyakan WNA memilih untuk mendirikan PT PMA karena bentuk ini diakui secara jelas oleh regulasi investasi asing dan memiliki struktur yang lebih kuat dari sisi perlindungan hukum. 

Beberapa notaris dan konsultan hukum bahkan menyarankan WNA untuk tidak menggunakan bentuk firma karena potensi penolakan dari pihak OSS (Online Single Submission) saat pendaftaran dan ketidakjelasan status dalam perizinan usaha.

Alternatif Badan Usaha yang Lebih Relevan bagi WNA 

Mengingat tantangan dan ketidakpastian hukum dalam mendirikan firma oleh WNA, bentuk badan usaha yang lebih tepat adalah PT PMA. PT PMA memberikan kejelasan dalam struktur kepemilikan, perlindungan hukum, serta kemudahan dalam akses perizinan usaha, izin tinggal dan bekerja di Indonesia.

Prosedur Mendirikan PT. PMA

  1. Mendapat persetujuan nama perusahaan dari Kemenkumham—Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Mengantongi persetujuan Izin Pokok dari BKPM—Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  3. Penyusunan Anggaran Dasar (oleh Notaris).
  4. Mendapatkan Akta Pendirian perusahaan dari Kemenkumham.
  5. Memperoleh nomor Wajib Pajak.
  6. Mendapat Tanda Daftar Perusahaan dari pemda.

Syarat Mendirikan PT. PMA

  1. Syarat minimum modal

syarat modal minimum bagi perusahaan milik investor asing adalah $1,2 juta atau sekitar Rp 10 miliar. Angka ini tidak termasuk harga tanah serta bangunan. Investor wajib menyetor minimal Rp2,5 miliar ke bank di Indonesia dan menyertakan rincian rencana investasi.

  1. Syarat pemilik saham

Anda membutuhkan minimal dua orang pemilik saham, masing-masing sebagai komisaris dan direktur. Orang asing boleh menjadi Komisaris (dengan Visa Kerja), sedangkan Direktur sebagai pengelola wajib warga negara Indonesia.

  1. Syarat lokasi

Pemilik modal asing boleh mendirikan perusahaan di mana saja di seluruh Indonesia. Namun, pemerintah menetapkan syarat khusus, yaitu usaha industri harus didirikan dan dijalankan di Kawasan Industri.

Simpulan dan Rekomendasi Secara hukum

Pendirian firma oleh WNA tidak diatur secara eksplisit dalam UU Penanaman Modal maupun peraturan turunan lainnya. Oleh karena itu, pendirian firma oleh WNA cenderung tidak dianjurkan karena potensi ketidakpastian hukum dan kendala administratif. 

Berdasarkan regulasi yang ada, bentuk badan usaha yang direkomendasikan dan diakui secara legal untuk WNA adalah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). PT PMA memberikan kepastian hukum, perlindungan kepemilikan, serta kemudahan dalam proses perizinan dan operasional usaha di Indonesia. 

Dengan demikian, meskipun secara teori tidak ada larangan mutlak, secara praktik dan hukum, pendirian firma oleh WNA tidak dianjurkan. Pemerintah diharapkan dapat memberikan regulasi yang lebih jelas untuk memberikan kepastian hukum bagi investor asing yang ingin menjalankan usaha dalam bentuk non-PT.

Informasi menarik lainnya dapat ditemukan di situs web sah.co.id dan di Instagram @sahcoid. Selain layanan sertifikasi yang andal, Sah! juga menawarkan saran tentang cara mendirikan perusahaan, seperti UMKM.

Siapa pun yang tertarik untuk memulai bisnis atau memastikan perusahaannya patuh hukum dapat menghubungi WA di 0851 7300 7406 atau mengunjungi Sah.co.id

Sumber

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

WhatsApp us

Exit mobile version