Sah! – Beberapa waktu lalu, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) sempat membuat para driver ojek online (ojol) berharap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti pegawai negeri atau pegawai swasta pada umumnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau kepada perusahaan aplikasi ojol dan ekspedisi untuk memberikan THR kepada driver ojol dan kurir yang menjadi mitranya.
Namun, harapan tersebut pupus. Imbauan tersebut bukanlah kewajiban yang harus dilakukan pihak perusahaan, akan tetapi niat baik Menaker untuk mendorong agar para driver ojol dan kurir mendapatkan THR dari perusahaan aplikasi.
Ida Fauziyah menjelaskan, imbauan agar driver ojol diberi THR tidak masuk dalam ruang lingkup surat edaran THR yang diterbitkan Kemenaker, sehingga tidak masuk dalam kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan.
Ia mengatakan, imbauan tersebut merupakan niatan baik dari kementeriannya untuk mendorong perusahaan aplikasi agar memberikan perhatian kepada mitra, yakni para driver lewat pemberian THR.
Ida menyadari hubungan antara aplikator dan driver adalah kemitraan bukan tenaga kerja. Sehingga perusahaan tidak wajib memberikan THR.
Selama ini THR hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Ida mengapresiasi perusahaan aplikasi ojek online dan sejenisnya yang mau memberikan insentif khusus untuk hari raya kepada driver ojol meski bukan THR. Hal itu dinilai sebagai bentuk perhatian kepada para mitra.
Meski begitu, dirinya tidak mau memaksa perusahaan aplikasi memberikan THR atau insentif hari raya kepada driver ojol, karena secara aturan hubungan kemitraan memang tidak mendapatkan THR.
Lebih lanjut, Menaker menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya agar bentuk perhatian kepada para pekerja yang berstatus mitra bisa ditingkatkan, kalau perlu pemberian THR jadi kewajiban dengan adanya landasan aturan.
Mengenai polemik THR untuk driver ojol, Komisi IX DPR RI meminta Kemnaker menyiapkan aturan soal perlindungan jaminan sosial bagi pekerja berstatus kemitraan, termasuk pemberian THR bagi driver ojek online.
Hal itu merupakan salah satu poin rumusan kesimpulan dalam rapat kerja Komisi IX dengan Kemnaker pada 26 Maret 2024.
Komisi IX mendorong Kemnaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terutama bagi Pekerja Rentan.
Salah seorang anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi Gerindra, Putih Sari menekankan semua jenis pekerja harus dilindungi negara termasuk pekerja kemitraan seperti driver ojol yang baru muncul di era digital.
Dia meminta aturan yang nanti dibuat tidak hanya memberikan jaminan sosial bagi driver ojol saja, tetapi juga pekerja kemitraan lainnya.
Menanggapi hasil rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya bakal menyiapkan aturan baru soal perlindungan sosial bagi pekerja yang berstatus kemitraan, salah satunya driver ojol dan kurir.
Pemberian THR untuk pekerja berstatus kemitraan juga akan masuk dalam penyusunan beleid tersebut.
Kemnaker akan membentuk aturan baru dan tersendiri untuk mengatur terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja mitra, yang skalanya lebih luas, tidak hanya mengatur soal pemberian THR bagi pekerja mitra saja.
Aturan terkait THR bagi pekerja kemitraan nantinya baru dapat dilaksanakan mulai lebaran tahun depan.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, THR untuk driver ojol tidak harus sepenuhnya berupa uang tunai.
Indah menjelaskan, THR untuk driver ojol bisa berupa kemudahan atau insentif, maupun dalam bentuk barang dari pihak aplikator.
Indah mengatakan, ada perusahaan aplikasi yang memberikan insentif kepada driver berupa fasilitas servis motor atau mobil gratis selama bulan Ramadhan.
Ada juga insentif khusus untuk pesanan di jam-jam sibuk seperti menjelang buka puasa. Atau yang sudah sering dilakukan yakni dengan memberikan hampers lebaran, baik sembako, biskuit, sirup, dan lain sebagainya.
Salah satu perusahaan aplikasi ojek online terbesar di Indonesia, Grab menjelaskan, pihaknya akan memberikan insentif khusus kepada para driver saat hari raya nanti, yang akan diberikan pada hari pertama dan kedua lebaran.
Untuk bentuk dan mekanismenya, Grab tidak menjelaskannya lebih lanjut.
Sementara itu, kompetitor Grab, yakni Gojek menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki program Gojek Swadaya yang dimaksudkan untuk meringankan operasional driver yang disebut telah dinikmati jutaan driver Gojek di Indonesia.
Gojek Swadaya juga memiliki program khusus pada momen-momen tertentu seperti saat bulan Ramadhan dan lebaran.
Untuk mendapatkan berita dan informasi terbaru dan menarik lainnya seputar hukum, bisnis, dan legalitas usaha, kunjungi Sah Blog!
SAH! juga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi anda yang memiliki persoalan terkait legalitas usaha atau hendak mengurus legalitas usaha anda. Kunjungi SAH! untuk mendapatkan info selengkapnya!
Sumber:
https://nasional.tempo.co/read/1849998/dpr-minta-kemenaker-siapkan-aturan-soal-thr-pengemudi-ojol