Berita Hukum Legalitas Terbaru

Perusahaan Diberi Batas Akhir Pembayaran THR Bagaimana Nasib Driver Ojol

Ilustrasi Pembayaran THR Karyawan Ojol atau Ojek Online
Sumber foto: kompas.com

Sah! – Pada saat ini kita akan menyambut hari raya serta cuti bersama yang panjang dimana akan banyak dari masyarakat yang pada umumnya bekerja sebagai karyawan.

Perusahaan Pun demikian sudah mempersiapkan segala hal-hal untuk memenuhi apa yang menjadi kewajiban.

Perusahaan dalam arti ini pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) pada setiap karyawan yang bekerja pada perusahaan mereka.

THR adalah bersifat wajib diberikan kepada setiap karyawan yang bekerja di perusahaan terkait, namun berkaitan batas akhir pembayaran THR untuk perusahaan biasanya dilakukan sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.

Berdasarkan pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan bahwa menghimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.

Imbauan ini diberikan mengingat H-7 Idul Fitri 2024 jatuh pada 4 April 2024 yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.

Namun dilain sisi ada beberapa pihak yang belum bisa merasakan THR yakni para driver ojek daring (ojol), status mereka dalam hal pembayaran THR akan tergantung pada hubungan kerja yang dimiliki dengan platform ojek daring tersebut.

Jika para driver ojol memiliki status sebagai pekerja atau karyawan di bawah perusahaan ojek daring tersebut, maka mereka memiliki hak untuk menerima THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, jika para driver ojol bekerja sebagai mitra atau bukan karyawan tetap di bawah perusahaan ojek daring, maka pembayaran THR menjadi tanggung jawab mereka sendiri.

Dalam hal ini, nasib pembayaran THR bagi para driver ojol bergantung pada kemampuan finansial mereka sendiri dan tidak terikat pada ketentuan pembayaran THR oleh perusahaan.

Pasalnya, mitra kerja tidak dapat mendapatkan THR keagamaan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Dasar Surat Edaran yang kami keluarkan adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Di mana THR itu diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT.

Sementara teman-teman ojek online tidak masuk dalam ranah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini karena hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan.

Dalam kondisi seperti saat ini dimana para pekerja ojol yang tidak bisa menerima THR Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan perhatian khusus terhadap pengemudi ojek online dengan status hubungan kemitraan.

Berdasarkan hal ini, para pekerja yang berstatus hubungan kemitraan berpeluang untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Bahwa pihaknya bersama Komisi IX telah menyimpulkan tentang pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kerja kemitraan.

Pihaknya pun akan segera menyusun regulasi bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan tersebut.

Ke depan regulasi tersebut tidak hanya mengatur terkait pembayaran THR, namun segala hal terkait status kemitraan termasuk terkait perlindungan sosial.

Bila mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait THR-nya, tetapi juga pengaturan yang lain misalnya jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan ini.

Insentif bagi mitra kerja sangat diperlukan untuk membantu meringankan beban mereka menjelang Hari Raya Keagamaan.

Penting untuk dicatat bahwa dalam beberapa kasus, ada upaya dari organisasi atau serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak para driver ojol, termasuk pembayaran THR.

Namun, ini seringkali menjadi subjek perdebatan dan penyesuaian dalam regulasi ketenagakerjaan di era modern dengan munculnya model bisnis baru seperti ojol.

Seperti itulah penyampaian artikel terkait Perusahaan diberi Batas Akhir Pembayaran THR bagaimana nasib driver ojol, semoga bermanfaat.

 

Sah! Dapat memfasilitasi jasa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. maka tidak perlu khawatir dalam menjalankan bisnis yang legal dan terjamin.

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha. Contact  WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

https://www.cnbcindonesia.com/news/20240328205131-4-526523/menaker-buka-peluang-driver-ojol-dapat-thr-begini-rencananya

WhatsApp us

Exit mobile version