Sah! – Perwalian adalah pengawasan terhadap pribadi dan pengurusan harta kekayaan seorang anak yang belum dewasa jika anak itu tidak berada di tangan kekuasaan orang tua.
Perwalian dalam bahasa Belanda disebut voogjid.
Pada dasarnya setiap orang mempunya kekuasaan atau hak, tetapi tidak semua orang dapat dikatakan cakap dalam perbuatan hukum.
Setiap anak yang belum mencapai umur 18 tahun masih dikategorikan belum cakap dalam melakukan perbuatan hukum sendiri.
Sehingga dalam hal melakukan perbuatan hukum, seorang anak diwakilkan oleh orang tua atau perwalian.
Perwalian diatur dalam KUHPer Pasal 331 – 334 dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 50 – 54.
Apabila seorang anak yang belum cakap, orang tuanya telah bercerai atau salah satu atau semua orang tua meninggal dunia, maka anak tersebut berada di bawah perwalian.
Bagi anak luar kawin, karena tidak ada kekuasaan orang tua maka selalu di bawah perwalian.
Asas- Asas dalam Perwalian antara lain:
1. Asas Tak Dapat Dibagi-bagi (Ondeelbaarheid)
Menurut Pasal 331 KUHPer, setiap perwalian hanya ada satu orang saja.
Dikecualikan apabila (1) perwalian dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup terlama, kemudian ia kawin lagi, suaminya menjadi wali peserta.
dan (2) jika perlu, dilakukan penunjukan seorang pelaksana pengurusan yang mengurus harta kekayaan di luar Indonesia.