Sah! – Pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada kuartal III di tahun ini secara konsisten mengalami kenaikan.
OJK sendiri menyatakan bahwa salah satu yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia naik dikarenakan penggunaan kredit di masyarakat yang semakin besar.
Penggunaan kredit di dalam masyarakat ini menjadi fungsi perbankan yang dimana sebagai agent of development.
Dalam melakukan kredit ini akan menimbulkan hubungan hukum antara bank yang mengeluarkan kredit dan nasabah sebagai pihak yang mengajukan kredit.
Tak bisa dipungkiri, nasabah sebagai pihak yang mengajukan kredit kadang lalai dalam memenuhi pembayaran kreditnya.
Hal inilah yang dikatakan sebagai risiko, yaitu potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu.
Kemudian, risiko kerugian adalah kerugian yang terjadi sebagai konsekuensi langsung atau tidak langsung dari kejadian risiko.
Maka dalam hal meminimalisir terjadinya resiko akibat hubungan hukum kredit dilakukan terlebih dahulu penilaian prinsip 5C terhadap nasabah debitur.
Penilaian ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan disertai analisis yang mendalam mengenai itikad baik dan kemampuan nasabah debitur dalam mengembalikan kredit atau pembiayaannya sehingga bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dengan aman.
Prinsip 5C dalam menilai nasabah debitur, yaitu:
- Character (Watak): hal yang diteliti dalam analisis watak nasabah seperti Riwayat peminjam, reputasi dalam bisnis dan keuangan, manajemen, dan legalitas usaha. Watak ini menjadi faktor utama dikarenakan baiknya suatu bidang usaha atau perusahaan itu dikarenakan watak yang baik.
- Capacity (Kapasitas): kapasitas, yaitu untuk mengukur kemampuan membayar. Kemampuan ini terbagi menjadi dua, kemampuan manajerial dan kemampuan finansial.
- Capital (Modal): dalam hal ini akan dilihat kecukupan modal yang dimiliki oleh calon debitur dalam menjalankan bidang usahanya. Analisa modal dilakukan dengan mempelajari nilai kekayaan bersih yang dimiliki calon debitur yang dilihat melalui total aktiva dan kewajiban dalam laporan keuangan. Tujuan penilaian modal untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki calon debitur dalam usahanya.
- Conditions of Economy (Kondisi): tujuan penilaian ini untuk melihat kestabilan kondisi ekonomi oleh pihak debitur. Dua aspek dalam penilaian ini, yaitu kondisi industri (mikro) dan kondisi ekonomi (makro).
- Collateral (Agunan): agunan terdiri dari jaminan fisik maupun non-fisik yang pihak debitur dapat berikan kepada kreditur. Jaminan yang diberikan oleh debitur ini berfungsi untuk melindungi kreditur apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dari debitur.
Dengan demikian, prinsip 5C harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti oleh pihak kreditur dengan tujuan meminimalisir terjadi kasus-kasus yang tidak diinginkan.
Setelah dilakukan analisis 5C ini apabila debitur telah memenuhi standar penilaian maka akan diberikan kredit oleh kreditur.
Itulah pembahasan terkait dengan penilaian prinsip 5c yang dilakukan oleh kreditur yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak konsultasi legalitas usaha atau izin lainnya bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha.
Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.
Author: Cindy Valencya Tumbel
Editor: Gian Karim Assidiki
Source:
Jurnal:
• Niniek Wahyuni, “Penerapan Prinsip 5C dalam Pemberian Kredit sebagai Perlindungan Bank”.
• Rosita Ayu Saraswati, “Peranan Analisis Laporan Keuangan, Penilaian Prinsip 5C Calon Debitur dan Pengawasan Kredit terhadap Efektivitas Pemberian Kreid pada PD BPR Bank Pasar Kabupaten Temanggung”, Jurnal Nomonal, Volume I, Nomor I, Tahun 2012.
• Ashofatul Lailiyah, “Urgensi Analisa 5C pada Pemberian Kredit Perbankan untuk Meminimalisir Resiko”, Yuridika, Volume 29, Nomor 2, Mei – Agustus 2014.
Artikel: