Sah! – Pendirian suatu perusahaan diperlukan adanya modal untuk menjalankan kegiatannya. Modal tersebut menjadi dasar agar perusahaan dapat berjalan, modal itu bentuknya dapat berupa nominal uang atau barang untuk membantu perkembangan usaha dalam PT tersebut.
Ketentuan modal dalam ditemui dalam pengertian Perseroan Terbatas pada UU Nomor 40 Tahun 2007, yakni badan usaha yang yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang beserta peraturan pelaksananya.
Sehingga modal dalam hal ini merupakan modal yang berasal dari keanggotaan pelaku usaha didalam perseroan yang didasarkan pada kepemilikan satu atau lebih saham perseroan. Modal ini nantinya bersumber dari para pemegang saham yang penetapannya diatur didalam Anggaran Dasar Perusahaan.
Didalam pendirian PT terdapat 3 janis modal, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Modal Dasar
Modal dasar atau biasa disebut modal perseroan ialah modal yang jumlah total maksimum nilai sahamnya dapat dikeluarkan oleh PT. Dimana modal dasar ini nantinya harus tertuang dalam Anggaran Dasar. Jumlah yang ditentukan dalam anggaran dasar merupakan nominal yang murni.
Modal dasar ini ditentukan oleh para pendiri perusaahaan dan pemegang saham berdasarkan kesepakatan. Namun ada beberapa bidang yang nominal modal dasarnya berdasaran ketentuan perundang-undangan yakni perusahaan asuransi yang menentukan modal dasar minimal Rp.150miliar
- Modal Ditempatkan
Menurut M.Yahya Harahap modal ditempatkan ialah nominal jumlah saham yang sudah diambil dari pendiri atau pemegang saham, dimana saham yang diambil tersebut terdiri dari dua hal yakni saham yang sudah dibayar dan yang belum dibayar.
Sehingga modal ditempatkan adalah modal yang nantinya akan disanggupi oleh para pendiri dan pemegang saham guna dilunasi dan saham itu sudah diserahkan kepada pendiri perusahaan untuk dimilikinya.
Besaran modal ditempatkan minimal 25% hal ini sebagaimana termaktub didalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU PT yang menyatakan bahwa paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti yang sah.
- Modal Disetor
Modal disetor menurut M.Yahya Harahap adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan.
Sehingga modal disetor adalah saham yang sudah dibayar penuh dan lunas oleh pemegang saham atau pemiliknya. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 33 ayat (1) jo. (2) UU PT.
Nah itu dia beberapa jenis modal yang perlu diketahui oleh pelaku usaha sebelum mendirikan perusahaan perseroan. Dimana modal ini menjadi hal yang penting dan krusial untuk mengetahi bagamana berjalan dan berkembangnya suatu usaha kedepannnya.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406