Berita Hukum Legalitas Terbaru

Perselisihan Hubungan Industrial dan Penyelesaiannya

perselisihan hubungan industrial

Sah! – Hubungan industrial berkaitan erat dengan kepentingan antara pekerja dan pengusaha, sehingga seringkali berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak.

Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Faktor yang menjadi penyebab dalam permasalahan atau perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha, yang antara lain adalah Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK atau karena tidak adanya pemenuhan hak-hak bagi pekerja. 

Permasalahan hubungan industrial juga dapat terjadi antara para pekerja sendiri, misalnya, sengketa antara dua serikat pekerja di dalam suatu perusahaan karena adanyanya keanggotaan rangkap dari anggotanya.

Karena ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya Perselisihan Hubungan Industrial, maka dibuat klasifikasi jenis-jenis perselisihan hubungan Industrial dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu:

  1. perselisihan hak, perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  2. perselisihan kepentingan, perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  3. perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
  4. perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, perselisihan dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban serikat pekerjaan.

Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah melalui Bipartit, Tripartit (mediasi, konsiliasi dan arbitrase) kemudian ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila upaya hukum non litigasi (kecuali arbitrase) tersebut tidak tercapai.

Perselisihan wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu dengan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Penyelesaian sengketa melalui Perselisihan Hubungan Industrial merupakan jalan terakhir apabila penyelesaian melalui bipartit, mediasi, dan konsiliasi tidak tercapai kesepakatan.

1. Perundingan Bipartit, yaitu: Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan buruh atau serikat buruh.

Bila dalam perundingan bipartit mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada Perselisihan Hubungan Industrial setempat.

Namun apabila dalam perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka para pihak yang berselisih harus melalui prosedur penyelesaian Perundingan Tripartit.

2. Perundingan Tripartit, yaitu: Perundingan antara pekerja, pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diantara pengusaha dan pekerja. Perundingan tripartit bisa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase.

a. Mediasi adalah Penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator dari pihak Departemen Tenaga Kerja, yang antara lain mengenai perselisihan hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan.

Dalam mediasi, bilamana para pihak sepakat maka akan dibuat perjanjian bersama yang kemudian akan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Namun, bilamana tidak ditemukan kata sepakat, maka mediator akan mengeluarkan anjuran secara tertulis.

Jika anjuran diterima, kemudian para pihak mendaftarkan anjuran tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Di sisi lain, apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran maka pihak yang menolak dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang lain melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

b. Konsiliasi adalah Penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang konsiliator (yang dalam ketentuan UU Perselisihan Hubungan Industrial adalah pegawai perantara swasta bukan dari Depnaker sebagaimana mediasi) yang ditunjuk oleh para pihak.

Seperti mediator, Konsiliator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya.

Bila tidak dicapai kesepakatan, Konsiliator juga mengeluarkan produk berupa anjuran.

c. Arbitrase adalah Penyelesaian perselisihan di luar Pengadilan Hubungan Industrial atas perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh dalam suatu perusahaan dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang berisi bahwa para pihak sepakat untuk menyerahkan perselisihan kepada para arbiter.

Keputusan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat para pihak yang berselisih, dan para arbiter tersebut dipilih sendiri oleh para pihak yang berselisih dari daftar yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

3. Pengadilan Hubungan Industrial. Bagi pihak yang menolak anjuran mediator dan juga konsiliator, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Tugas Pengadilan Hubungan Industrial antara lain mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial, termasuk perselisihan PHK, serta menerima permohonan dan melakukan eksekusi terhadap Perjanjian Bersama yang dilanggar.

Itulah pembahasan terkait denga perselisihan hubungan industrial dan penyelesaiannya yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.

Source:

  • Mantili, Rai. “Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase).” Jurnal Bina Mulia Hukum 6, no. 1 (2021): 47–65.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

WhatsApp us

Exit mobile version