Berita Hukum Legalitas Terbaru

Pemutusan Hubungan Kerja Karena Menolak Mutasi

ilustrasi mutasi
ilustrasi mutasi

Sah! – Mutasi merupakan hal yang tidak asing dalam dunia kerja, mutasi adalah kegiatan dari pimpinan perusahaan untuk memindahkan pekerja dari suatu pekerjaan ke pekerjaan lain yang dianggap setingkat atau sejajar.

Perusahaan atau pekerja yang ingin melakukan mutasi harus memperhatikan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi :

  1. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi
  2. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
  3. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah

Jika merujuk pada Pasal 32 undang-undang Ketenagakerjaan di atas, penempatan tenaga kerja harus memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum pekerja atau buruh.

Dengan demikian, perusahaan harus memperhatikan kondisi pekerja atau buruh yang akan dimutasi, termasuk kondisi keluarganya.

Mutasi juga harus dilakukan dengan memperhatikan rasa keadilan dan sesuai dengan keahlian pekerja atau buruh. 

Lalu bagaimana jika pekerja menolak mutasi?

Mutasi merupakan perintah perusahaan sehingga menolak mutasi adalah menolak perintah perusahaan, sehingga anggapan ini dianggap sebagai suatu acuan bahwa setiap pekerja atau buruh yang menolak mutasi berarti pekerja atau buruh tersebut sudah tidak patuh terhadap perintah perusahaan.

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dengan alasan menolak mutasi pekerja dapat melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, berbunyi :

“Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.”

Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan melalui Bipartit, Tripartit (mediasi hubungan industrial, konsiliasi hubungan industrial dan arbitrase hubungan industrial) kemudian ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila upaya hukum non litigasi (kecuali arbitrase) tersebut tidak tercapai.

Perselisihan wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu dengan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Penyelesaian sengketa melalui Perselisihan Hubungan Industrial merupakan jalan terakhir apabila penyelesaian melalui bipartit, mediasi, dan konsiliasi tidak tercapai kesepakatan.

Itulah pembahasan terkait dengan PHK karena menolak mutasi, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • Mantili, Rai. “Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase).” Jurnal Bina Mulia Hukum 6, no. 1 (2021): 47–65.
  • Surya, Deden Muhammad. “Pemutusan Hubungan Kerja Pada Pekerja/Buruh Dengan Dasar Menolak Mutasi Ditinjau Dari Perspektif Asas Kepastian Hukum Dan Asas Keadilan.” Jurnal Wawasan Yuridika 2, no. 2 (2018): 169.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

WhatsApp us

Exit mobile version