Berita Hukum Legalitas Terbaru

Perlu Diketahui! Perkumpulan yang berbadan Hukum dan yang tidak Berbadan Hukum

Ilustrasi Kemampuan atau Skill yang harus dimiliki oleh seorang Advokat

Sah! – Badan hukum adalah suatu badan yang memiliki harta ,hak serta kewajiban seperti orang pribadi, dan dengan di dirikan dengan akta otentik. 

Atau pengertian lainnya yaitu suatu organisasi atau perkumpulan yang dibuat dengan akta otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum dalam bentuk orang atau badan hukum.

Syarat-Syarat Berdirinya Suatu Badan Hukum

Pada Dasarnya suatu badan atau perkumpulan dapat disebut sebagai suatu badan hukum jika telah memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Adanya harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan orang perseorangan yang bertindak.

2. Adanya suatu tujuan tertentu

3. Adanya suatu kepentingan sendiri dari sekelompok orang

4. Adanya suatu organisasi yang teratur. 

Badan hukum ini mulai berlaku sebagai subjek hukum sejak badan hukum itu disahkan oleh undang-undang dan berakhir saat dinyatakan bubar (dinyatakan pailit) oleh pengadilan. 

Dengan demikian, suatu perkumplan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum melalui cara: 

1. Didirikan dengan akta notaris 

2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri Setempat.

3. Dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada Menteri Kehakiman.

4. Di umumkan dalam berita negara. 

Syarat-syarat agar suatu perkumpulan, badan atau badan usaha itu dapat dikatakan mempunyai kedudukan sebagai suatu badan hukum.

Dapat dikatakan adanya badan hukum itu dapat dilihat syarat mana yang telah dipenuhi oleh perkumpulan, badan ataupun badan usaha tersebut dan dapat dikaji dari sumber hukum yang formal, yaitu ada kemungkinan bahwa: 

1. Telah dipenuhi syarat yang diminta oleh perundang-undangan,atau

2.telah dipenuhi syarat yang diminta oleh hukum kebiasaan, atau

3.oleh yurisprudensi, atau

4.oleh doktrin.

Pengertian Perkumpulan

Pengertian perkumpulan meliuti semua bentuk perkumpulan baik perkumpulan dalam bidang hukum perdata, hukum dagang, hukum tata pemerintahan, hukum adat dan sebagainya. 

Tetapi perkumpulan yang dimaksud disini ialah perkumpulan yang terdapat dalam bidang hukum perdata dan hukum dagang. Perkumpulan termaksud lazimnya dibagi dalam dua golongan perkumpulan, yaitu :

 1) Perkumpukan dalam arti luas, ialah perkumpulan yang ada dalam bidang hukum dagang dan merupakan bentuk asal dari segala persekutuan ( Firma/Fa, CV, PT) dalam arti luas ini sama sama menjalankan perusahaan,

karena itu perkumpulan merupakan bentuk asal dari bentuk-bentuk perusaahan dalam lingkungan hukum dagang. 

2) Perkumpulan dalam arti sempit, ialah perkumpulan yang tidak termasuk dalam lingkungan hukum dagang karena itu tidak merupakan bentuk asal dari persekutuan dan sebagainya tadi.

Perkumpulan dalam arti sempit ini berdiri sendiri terpisah dari lainnya dan tidak bertujuan ekonomis, serta tidak menjalankan perusahaan

Lalu apa saja perkumpulan yang berbadan hukum dan bukan berbadan hukum?

 Maksud dari perkupulan ialah perkumpulan dalam arti luas, termasuk di dalam persekutuan, koperasi dan perkumpulan saling menanggung. Perkumpulan ini ada yang berbadan hukum dan ada yang tidak berbadan hukum. Yang tidak berbadan hukum ialah:

  1. Persekutuan perdata;
  2. Persekutuan firma;
  3. Persekutuan komanditer;

Adapun yang berbadan hukum ialah:

  1. Persekutuan terbatas;
  2. Koperasi;
  3. Perkumpulan saling menanggung;

Kedua macam  perkumpulan tersebut menjalankan perusahaan secara bersama-sama, tetapi status hukumnya sangat berbeda. Yang sekolompok bukan badan hukum, sedangkan kelompok lainnya berbadan hukum. Perbedaan ini tampak sekali pada prosedur mendirikan badan-badan tersebut. 

SAH! Menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta mendirikan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lemabag/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source:

https://repository.uin-suska.ac.id/16980/7/7.%20BAB%20II.pdf

WhatsApp us

Exit mobile version