Berita Hukum Legalitas Terbaru

Apa yang Membedakan Perkumpulan, Yayasan, dan Ormas?

Ilustrasi Perkumpulan dan Persekutuan
pexels.com

Sah! – Perkumpulan, yayasan, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah bentuk badan hukum yang sering digunakan di Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan sosial, keagamaan, budaya, atau kemanusiaan.

Meskipun ketiganya seringkali terlihat mirip, mereka memiliki perbedaan mendasar dalam hal tujuan, struktur, dan pengaturan legalitas. Perkumpulan umumnya dibentuk untuk mencapai tujuan bersama anggotanya, seperti olahraga, pendidikan, atau keagamaan, yang mana keanggotaan bersifat sukarela dan ada pembagian hak serta kewajiban di antara anggota. 

Yayasan didirikan dengan tujuan sosial, kemanusiaan, atau keagamaan, dengan fokus utama pada pengelolaan dan penggunaan aset untuk kepentingan publik tanpa adanya anggota yang terlibat.

Di sisi lain, ormas adalah organisasi yang dibentuk untuk tujuan tertentu, baik sosial, politik, ataupun budaya, dengan anggota yang lebih luas dan dapat berperan dalam kehidupan politik atau masyarakat. 

Masing-masing badan hukum ini diatur oleh undang-undang yang berbeda, memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang harus dipenuhi. Pemahaman terhadap perbedaan ini penting agar organisasi dapat beroperasi secara sah dan efektif sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ciri-ciri

1. Ciri-ciri Perkumpulan

Perkumpulan memiliki ciri khas sebagai badan hukum yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan struktur keanggotaan yang demokratis. Setiap keputusan diambil melalui musyawarah, dan seluruh kegiatan dijalankan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang disahkan secara hukum.

2. Ciri-ciri Yayasan

Yayasan tidak memiliki anggota dan dijalankan oleh tiga organ utama: pembina, pengurus, dan pengawas. Struktur ini bersifat hierarkis dan yayasan tetap berdiri meskipun pendirinya sudah tidak aktif atau meninggal dunia.

3. Ciri-ciri Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memiliki karakter sebagai wadah aspirasi warga negara dalam kehidupan sosial dan politik. Ormas dapat berbadan hukum maupun tidak, dan sering kali dibentuk atas dasar kesamaan visi, nilai, atau kepentingan tertentu di masyarakat.

Tujuan

4. Tujuan Perkumpulan

Tujuan utama perkumpulan adalah untuk mewadahi kepentingan bersama dalam bidang sosial, budaya, pendidikan, atau kemasyarakatan tanpa mengejar keuntungan. Segala aktivitas dilakukan untuk kepentingan umum atau anggotanya, dengan prinsip kebersamaan dan gotong royong.

5. Tujuan Yayasan

Tujuan pendirian yayasan murni untuk kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak bersifat komersial. Segala keuntungan atau donasi yang diperoleh tidak boleh dibagikan kepada pengurus, melainkan harus digunakan sepenuhnya untuk kegiatan sesuai tujuan pendiriannya.

6. Tujuan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

Tujuan ormas beragam, mulai dari pendidikan politik, pembinaan masyarakat, advokasi hak, hingga pelestarian budaya. Meski bisa berbentuk perkumpulan atau yayasan, ormas memiliki fokus yang lebih luas dalam memperjuangkan kepentingan kolektif masyarakat secara aktif.

Dasar Hukum

1. Dasar Hukum Perkumpulan

Perkumpulan sebagai badan hukum diatur dalam Staatsblad 1870 No. 64, yang merupakan peraturan kolonial yang mengatur pembentukan perkumpulan di Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, dasar hukum perkumpulan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang menjelaskan lebih lanjut mengenai pembentukan, pengelolaan, dan kegiatan perkumpulan yang berbadan hukum.

Perkumpulan dapat beroperasi di berbagai bidang sosial dan kemasyarakatan, dengan mengutamakan prinsip demokratis dalam setiap pengambilan keputusan.

2. Dasar Hukum Yayasan

Dasar hukum yayasan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

Yayasan memiliki struktur yang berbeda dengan perkumpulan karena tidak memiliki anggota, melainkan pengurus, pembina, dan pengawas yang bertanggung jawab menjalankan dan mengawasi kegiatan yayasan.

Yayasan didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dengan mengutamakan penggunaan keuntungan hanya untuk kepentingan kegiatan yayasan tersebut.

3. Dasar Hukum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

Ormas diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang mengatur segala aspek terkait pendirian, operasional, dan pengawasan ormas di Indonesia.

Undang-Undang ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi organisasi yang dibentuk oleh masyarakat untuk memperjuangkan hak dan kepentingan sosial, politik, atau budaya.

Ormas dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan, namun memiliki ruang lingkup yang lebih luas dan dapat bergerak di berbagai sektor kemasyarakatan dan politik.

Kesimpulan

Berdasarkan perbedaan yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa perkumpulan, yayasan, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki ciri khas dan tujuan yang berbeda meskipun ketiganya berperan dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

Perkumpulan dibentuk oleh sekelompok orang dengan tujuan nirlaba dan berbasis pada keanggotaan serta pengambilan keputusan yang demokratis. 

Yayasan, di sisi lain, didirikan tanpa anggota dan memiliki struktur yang hierarkis, dengan fokus pada tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, serta tidak membagikan keuntungan kepada pengurusnya. Ormas berfungsi sebagai wadah aspirasi masyarakat dalam kehidupan sosial dan politik dengan tujuan yang lebih luas, termasuk pembinaan masyarakat, pendidikan politik, dan advokasi hak-hak tertentu.

Masing-masing entitas ini diatur oleh dasar hukum yang berbeda, yaitu Staatsblad 1870 No. 64 untuk perkumpulan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan untuk yayasan, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas untuk organisasi kemasyarakatan.

Pemahaman terhadap perbedaan ini sangat penting agar masyarakat dapat lebih jelas dalam menentukan jenis badan hukum yang sesuai dengan tujuan dan kegiatan yang ingin dijalankan.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Referensi

Hukumonline. “3 Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan.” Hukumonline.com https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-perbedaan-perkumpulan-dan-yayasan-cl2755/.

Prioffice. “Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan.” Prioffice.com https://www.prioffice.com/perbedaan-perkumpulan-dan-yayasan/.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan untuk Yayasan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas

WhatsApp us

Exit mobile version