Berita Hukum Legalitas Terbaru

Perizinan Usaha dalam Sistem Integrasi Usaha

Ilustrasi iizin usaha

Sah! – Memberi segala bentuk pelayanan yang serba tanggap demi efektivitas masyarakat produktif adalah tanggung jawab dari negara, dalam artian cepat dan tidak membuat sukar.

Bentuk pelayanan ini misalnya yang disebut dengan perizinan sebagai pengesahan vital bagi pengusaha untuk menjalankan usahanya tanpa mengkhawatirkan perbuatan melawan hukum terjadi atas dasar ketidaksengajaan.

Pelayanan perizinan dilakukan sebagai upaya pemenuhan kepastian hukum terhadap kepemilikan usaha sehingga segala aktivitas operasional dapat dipastikan legal.

Perizinan sendiri bertujuan untuk memberi pembatasan aktivitas tertentu yang berpotensi mengganggu kepentingan umum dengan menggunakan yang disebut fungsi pengawasan.

Pada masa lalu, tingginya biaya perizinan tidak setara dengan kualitas pelayanan yang ada.

Hal itu terbukti dari kekecewaan sejumlah pengusaha kepada jasa perizinan yang bahkan sampai mempraktikkan paham diskriminasi terhadap beberapa kalangan.

Pemerintah bertekad menangkalnya dengan menciptakan suatu Sistem Integrasi Usaha yang terpadu agar memudahkan operasional pengusaha, selanjutnya disebut dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Metode ini hadir sebagai solusi pengusaha dalam pengurusan izin usahanya yang memusatkan pendataan sejumlah informasi relevan secara cepat.

Sejumlah informasi ini antara lain profil pemohon, jenis usaha yang akan dijalankan, tanda terbit izin usaha, reformasi izin usaha, pendanaan usaha, solusi atas hambatan yang ada, serta sanksi jika pengusaha terbukti melakukan pelanggaran dalam penerapannya .

Sistem Online Single Submission menjadi cara ampuh dalam melayani perizinan berbagai sektor usaha sampai pada suatu waktu ditemukan permasalahan baru yakni efektivitas sistem yang dirasakan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya oleh karena pembenahan dari pusat ke daerah berlangsung tidak merata, alhasil proses perizinan usaha antar daerah masih belum bertumpu pada satu sumber secara keseluruhan.

Kendala lebih besar muncul saat pengajuan izin disadari mengikat berbagai jenis usaha yang secara nyata berasal dari berbagai skala sedangkan pendataannya masih dilakukan serta merta tanpa melakukan perincian.

Upaya ini tentunya diperlukan untuk lebih mengenali setiap usaha yang didaftarkan itu dan bisa mencegah hal tidak diinginkan.

Melalui analisis itu, Online Single Submission (OSS) akhirnya diperbaharui menjadi Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Pembaharuan ini menilai pengusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan yang didaftarkannya atau cenderung dikenal dengan istilah KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Sebuah pengembangan sistem yang lebih bisa menjamin pengusaha tingkat kecil memperoleh perizinan usahanya dengan mudah meski waktu pengoperasian sistem baru ini sempat terhambat karena beberapa peraturan menteri terkait yang belum selesai.

OSS-RBA terbukti maju dalam integrasi dengan kesediaan sub sistem pengawasan yang berhasil memuaskan dan dinilai lebih ramah kegunaan.

Sebagai pengusaha, kita patut mengetahui makna dibalik pembentukan, pembaharuan, dan perbedaan antara Online Single Submission dengan Online Single Submission Risk Based Approach ini dalam dunia usaha.

Pendaftaran ke dalamnya akan membuat penjaminan dan perlindungan secara hukum terhadap bidang usaha menjadi pasti.

Itulah pembahasan terkait dengan Perizinan Usaha yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Author: Yosua Sebastian S.H.

Editor: Gian Karim Assidiki

 

Source:

Jurnal:

  • Muhammad Iqbal Fitra Assegaf, Henny Juliani, Nabitatus Sa’adah “Pelaksanaan Online Single Submission (OSS) Dalam
  • Rangka Percepatan Perizinan Berusaha Di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah” Diponegoro Law Journal Vol 8 Nomor 2 (2019)

Peraturan perundang-undangan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Internet:

  • https://www.tribunnews.com/tribunners/2019/02/06/sistem-oss-dikhawatirkan-tidak-akan-berjalan-efektif-di-daerah (diakses pada tanggal 3 November 2022 pukul 09.27)
  • https://dpmpt.kulonprogokab.go.id/detil/1242/resmi-diluncurkan-berikut-beberapa-fakta-oss-rba (diakses pada tanggal 3 November 2022 pukul 10.18)

WhatsApp us

Exit mobile version