Sah! – Pembubaran perusahaan atau PT merupakan sebuah langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh sebuah PT untuk mengatasi situasi yang komplek berkaitan dengan perusahaan.
Pengaturan mengenai pendirian serta pembubaran perusahaan diatur dalam Bagian 142 tentang Pengakhiran kegiatan, likuidasi, dan juga berakhirnya status perusahaan di badan hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Alasan Dasar Pembubaran Perusahaan
Pembubaran suatu perseroan atau badan usaha merupakan suatu tata cara yang harus dijalani oleh seorang pengusaha agar sah menurut hukum dapat menghentikan kegiatan usahanya.
Meskipun Indonesia dapat dikatakan sebagai tempat yang menguntungkan untuk memulai bisnis dan berinvestasi, masih ada beberapa perusahaan yang kurang sukses dalam bidang sumber daya, pemasaran, dan investasi bisnis.
Beberapa hal di atas menjadi alasan kuat mengapa para pengusaha sangat kesulitan menjalankan usahanya di Indonesia, dan tidak jarang pula diambil langkah untuk membubarkan perusahaan.
Proses pendirian dan pembubaran PT di Indonesia terlebih dahulu harus dilakukan melalui badan hukum.
Ketentuan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Apabila mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terdapat beberapa hal yang dapat dijadikan sebuah acuan pembubaran PT.
- Keputusan RUPS
RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham merupakan badan hukum yang terpisah dari direksi dan pengurus.
Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) huruf (A), RUPS mempunyai wewenang untuk memutuskan pembubaran suatu perseroan.
Hanya direksi, direksi, dan pemegang saham yang berhak mengusulkan kepada RUPS pembubaran perseroan.
Keabsahan keputusan RUPS mengenai pembubaran perseroan dapat diakui apabila keputusan tersebut diambil sesuai dengan Pasal 87(1) dan Pasal 89.
Pasal 87 mensyaratkan konsultasi dan persetujuan sebelum pemungutan suara.
Bila tidak ditemukan penyelesaian melalui konsultasi ini, kuorum harus dipenuhi dalam resolusi pembubaran ini.
Kuorum yang hadir harus sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah seluruh saham yang berhak mengeluarkan suara dan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan.
- Pembubaran karena penetapan pengadilan
Pihak yang dapat mengajukan Mengajukan permohonan ke pengadilan untuk meminta pernyataan pembubaran perusahaan.
Pemangku kepentingan bukan hanya sekedar direktur, dewan direksi, dan pemegang saham.
Menurut Pasal 146 Ayat 1 UU PT, apabila suatu perseroan melanggar peraturan perundang-undangan atau kepentingan umum, maka kejaksaan dapat meminta penetapan ke pengadilan.
Persaingan mutlak mengenai keputusan pembubaran suatu perseroan berada dalam yurisdiksi pengadilan umum atau pengadilan negeri.
Namun, yurisdiksi relatif terletak pada pengadilan setempat tergantung pada lokasi perusahaan.
- Pembubaran yang didasari karena waktu perseroan yang telah berakhir
Anggaran Dasar Perseroan Menentukan jangka waktu berdirinya perusahaan.
Bisa jadi 30 tahun, 60 tahun, atau tanpa batas waktu.
Apabila batas waktu tersebut ada pada badan hukum, maka perseroan dapat dibubarkan segera setelah batas waktu tersebut habis.
Pilihan lainnya adalah memperpanjang masa persetujuan dan umur perusahaan.
Menurut undang-undang perseroan terbatas, jangka waktunya adalah 30 hari sejak perseroan dinyatakan bubar, dan penyelenggara RUPS harus segera menunjuk seorang likuidator.
Apabila RUPS tidak berwenang menunjuk seorang likuidator, maka direksi dengan sendirinya menjadi likuidator.
- Harta pailit, perusahaan tidak mampu untuk membayar pailit
Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan. Ketidakmampuan atau kekurangan harta pailit untuk membayar biaya kepailitan dan biaya jasa wali pailit dapat mempengaruhi pembatalan putusan pernyataan pailit sebagaimana yang diajukan oleh hakim pengawas.
Dalam hal ini, pembubaran perusahaan terus berlanjut.
Berdasarkan Pasal 142 ayat (3) UU PT, langkah selanjutnya yang dapat diambil suatu perseroan adalah menunjuk seorang likuidator dengan syarat keikutsertaan dalam RUPS.
Jika penunjukan ini tidak dilakukan, direktur pelaksana secara hukum akan mengambil peran sebagai likuidator.
- Harta pailit, perusahaan dalam keadaan insolvensi
Setelah putusan pailit dijatuhkan, harta pailit akan dalam keadaan insolvensi. Setelah itu, Perseroan dibubarkan berdasarkan Pasal 142 ayat (1) huruf (e) UU PT.
Berdasarkan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, hakim pengawas Pengadilan Niaga dapat menyelenggarakan rapat kreditur karena harta kekayaan perseroan dalam keadaan pailit.
Rapat ini diadakan untuk memperoleh informasi yang diperlukan mengenai tata cara pengurusan atau penyelesaian tuntutan pailit.
- Dicabutnya izin perusahaan PT
Pasal 142 ayat (1) huruf F Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatakan, pencabutan izin usaha suatu perusahaan dapat mengakibatkan perusahaan tersebut dibubarkan apabila izin yang dicabut tersebut merupakan satu-satunya usaha berizin yang dimiliki perusahaan tersebut.
Situasi ini tentu membuat perusahaan tidak mungkin terus beroperasi di bidang bisnis lain.
Apabila suatu perseroan ternyata mempunyai beberapa izin usaha lain dan yang dicabut hanya satu izin, maka syarat itu tidak mengakibatkan pembubaran.
Pencabutan izin usaha merupakan sanksi administratif yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang berwenang nantinya akan mengeluarkan keputusan yang memuat pembatalan dan beberapa alasan pembatalan izin usaha yang telah diterbitkan.
Syarat Pembubaran PT
Apabila ingin mengajukan pembubaran PT terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya ialah
- Fotokopi atau scan KTP penanggung jawab perusahaan
- Fotokopi atau scan NPWP direktur utama atau komanditer perusahaan,
- Akta pendirian perseroan hingga sampai dengan perubahan terakhir
- Surat keputusan kemenkumham sampai dengan perubahan terakhir
- Berita acara Rapat Umum Pemegang Saham
- Surat Izin Usaha Perdagangan
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Bukti laporan pajak bulanan dan dokumen terkait lainnya.
Prosedur Pembubaran PT
Prosedur pembubaran tertuang dalam Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diantaranya ialah :
- Membuat Akta Pembubaran Perseroan Terbatas dihadapan Notaris
- Rapat pembubaran Perseroan Terbatas (PT) yang didalamnya terdapat penunjukkan likuidator
- Putusan pengadilan yang menyatakan PT telah bubar
- Pencabutan NIB serta NPWP Perusahaan
- Pencabutan SPPKP (Khususnya bagi PKP)
- Pengumuman pembubaran Perseroan Terbatas.
Berikut merupakan langkah dan cara pembubaran Perseroan Terbatas.
Sekian,
Terima kasih.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pendirian perusahaan. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source
Peraturan Perundang-Undang
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Website
Superadmin. 2021. AHU [Online]
Available at :
https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pembubaran_perseroan
Fauzan. R. 2024. Bursadvocates [Online]
Available at :
https://bursadvocates.com/inilah-cara-pembubaran-perusahaan-sesuai-undang-undang-pt/
Hamalatul. Q. 2020. Hukumonline [Online]
Available at :