Berita Hukum Legalitas Terbaru

Pahami Perseroan Terbatas (PT): Dasar Hukum, dan Peran di Dunia Bisnis

empty conference room

Sah!- Perseroan Terbatas (PT) merupakan entitas hukum yang populer dalam dunia bisnis modern. Dengan landasan hukum yang kokoh, PT menjadi pilihan bagi para pengusaha untuk menjalankan usaha mereka dengan cara terstruktur.

 

Definisi dan Landasan Hukum PT

Perlu dipahami Perseroan Terbatas atau atau PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian, dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemiliknya.

Perseroan Terbatas merupakan istilah yang terbentuk dari dua kata, yakni “Perseroan” dan “Terbatas” Istilah “Perseroan” mengacu pada bentuk modal PT yang terdiri dari sejumlah saham atau serosero.

Sementara itu, kata “Terbatas” mengindikasikan bahwa tanggung jawab pemegang saham dibatasi hanya pada nilai nominal saham yang dimilikinya.

Pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Thun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. di jelaskan secara ringkas sebagai berikut 

  1. Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. 
  2. Setiap pendiriPerseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. 
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan. 
  4. Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. 
  5. Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkansaham baru kepada orang lain.

 

Peran di Dunia Bisnis

Mendirikan (PT) memberikan manfaat memungkinkan jangkauan bisnis, mencakup seperti transformasi dan konstruksi skala besar, jasa konsultan pariwisata, yang memerlukan modal dan badan hukum untuk dijalankan secara efisien.

Salah satu keuntungan utama PT adalah adanya keterbatasan tanggung jawab pemegang saham, Ini berarti bahwa pemilik saham hanya bertanggung jawab sebatas nilai saham yang mereka miliki Hal ini memberikan perlindungan hukum 

Selain itu, PT juga memberikan legitimasi dan kepercayaan kepada kepentingan seperti klien, investor, dan pemasok,  Dengan memiliki status sebagai badan hukum yang diakui, PT dapat menjalankan operasinya dengan lebih stabil dan terorganisir.

Peran PT dalam dunia bisnis juga mencakup kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan menjadi wadah untuk investasi dan penciptaan lapangan kerja, PT memiliki dampak yang signifikan dalam pembangunan ekonomi suatu negara.

Anda tertarik mendirikan PT untuk menjalankan bisnis Anda dengan lebih terstruktur dan terorganisir? Jangan ragu untuk mengambil langkah selanjutnya!   

Dengan memperoleh status PT, Anda akan memiliki landasan yang kuat untuk mengembangkan bisnis Anda dan meraih kesuksesan di dunia bisnis yang kompetitif.

 

Ingin melihat artikel informatif lainnya?

Kunjungi sah.co.id untuk mendapatkan berbagai artikel menarik dan bermanfaat seputar dunia bisnis dan hukum.

Butuh bantuan pengurusan legalitas usaha Anda? Segera hubungi kami di 0851 7300 7406. Tim profesional kami siap membantu Anda dalam mengurus berbagai legalitas usaha, seperti izin usaha, izin impor, dan lainnya.

Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami!

Bersama, kita wujudkan bisnis yang legal dan sukses!

 

Source:

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, dikutip dari Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas Doktrin, Peraturan Peraturan PerundangUndangan, dan Yurisprudensi Edisi Revisi, Ctk. Kedua, Total Media, Yogyakarta, 2009

https://ridwaninstitute.co.id/manfaat-mendirikan-pt/

WhatsApp us

Exit mobile version