Berita Hukum Legalitas Terbaru

Outsourcing: Definisi, Sistem, Kelebihan dan Kekurangan

Wajib tahu! Ternyata ini definisi dari outsourcing beserta dengan sistem, hingga kelebihan dan kekurangannya.
Wajib tahu! Ternyata ini definisi dari outsourcing beserta dengan sistem, hingga kelebihan dan kekurangannya.

Sah! – Outsourcing merupakan sebuah istilah yang tidak asing dalam lingkup hubungan kerja dan perusahaan.

Banyak sekali perusahaan yang menerapkan sistem kerja outsourcing ini dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja.

Apalagi di era yang modern ini, outsourcing merupakan sebuah solusi dari kekurangannya sumber daya manusia di dalam perusahaan.

Tentunya untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas, suatu perusahaan harus selektif dalam menjalankan proses rekrutmen.

Mulai dari skill, pengalaman, hingga sikap dalam bekerja para calon karyawan. Outsourcing biasanya digunakan oleh perusahaan untuk mendapatkan karyawan pada posisi-posisi tertentu saja.

Outsourcing atau alih daya adalah pekerjaan yang tidak berhubungan secara langsung dengan bisnis inti dari perusahaan yang dimana pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak atau perusahaan lain.

Lebih jelasnya lagi outsourcing adalah pemanfaatan tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan lain (pihak ketiga) untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu.

Dapat disimpulkan, secara sederhana, outsourcing adalah sebuah sistem di mana tenaga kerja yang bekerja di sebuah perusahaan atau instansi, namun secara hukum, tenaga kerja tersebut ada di bawah perusahaan lainnya.

Ketentuan mengenai outsourcing sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun sekarang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan.

Salah satu yang diubah ketentuannya adalah mengenai outsourcing dengan menghapus pasal 64 dan 65 serta mengubah pasal 66 UU Ketenagakerjaan.

Ketentuan outsourcing yang sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam pasal 1 angka 14 PP No. 35 Tahun 2021 menjelaskan bahwa perusahaan alih daya atau outsourcing adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

Dengan jelas ketentuan tersebut menyatakan bahwa outsourcing atau alih daya adalah penyerahan sebagian pekerjaan perusahaan ke perusahaan lain berdasarkan perjanjian yang disepakati oleh perusahaan alih daya dan perusahaan pemberi kerja untuk tenaga kerja yang dipekerjakan.

WhatsApp us

Exit mobile version