Berita Hukum Legalitas Terbaru

Outsourcing: Definisi, Sistem, Kelebihan dan Kekurangan

Wajib tahu! Ternyata ini definisi dari outsourcing beserta dengan sistem, hingga kelebihan dan kekurangannya.
Wajib tahu! Ternyata ini definisi dari outsourcing beserta dengan sistem, hingga kelebihan dan kekurangannya.

Dikarenakan Undang-Undang Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 66 UU ketenagakerjaan, maka hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan tersebut adalah berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu, ketentuan ini dijelaskan pada Pasal 81 Nomor 20 Undang-Undang Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan.

Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerjaan outsourcing adalah dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama perusahaan atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No 35 Tahun 2021 tidak diatur mengenai batasan-batasan pekerjaan apa yang dilarang dilakukan oleh pekerja alih daya/outsourcing, namun hanya menyebutkan pekerja alih daya didasarkan adanya perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Sistem kerja dalam outsourcing atau alih daya ini Perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource.

Perusahaan Outsource pihak ketiga adalah perusahaan lain yang menyediakan jasa pemborongan pekerjaan atau penyediaan tenaga kerja Nantinya, pekerja alih daya/outsourcing bekerja atas dasar perjanjian kerja yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Untuk aturan pekerjaan outsourcing tidak diatur secara jelas untuk jenis pekerjaan yang dikerjakan. Jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan akan disesuaikan kembali sesuai kebutuhan sektor industri.

Dalam sistem kerja outsourcing terdapat banyak kelebihan dan kekurangan, tidak dapat dipungkiri sebuah sistem pasti memiliki kekurangan serta kelebihan tersendiri. Seperti pada sistem kerja outsourcing yang tetap memiliki kedua sisi tersebut.

Berikut kelebihan dan kekurangan sistem kerja outsourcing:

Kelebihan Outsourcing

  • Memangkas biaya operasional dan menghemat anggaran untuk pelatihan. Hal ini karena karyawan outsourcing sudah memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh perusahaan yang sebelumnya sudah dilatih di perusahan outsource.
  • Dapat mengurangi beban rekrutmen karena dengan outsourcing, perusahaan bisa mendapatkan karyawan yang memiliki kemampuan khusus melalui perusahaan penyedia jasa tanpa harus melakukan sistem seleksi karyawan yang menghabiskan biaya dalam rekrutmen.
  • Dengan tenaga kerja dari perusahaan outsource, perusahaan tidak perlu lagi mencari tenaga kerja khusus, mengadakan training dan mengalokasikan rekrutmen khusus. Sehingga perusahaan fokus mengurusi kegiatan inti bisnis tanpa khawatir dengan pekerjaan teknis yang tidak berkaitan dengan inti bisnis perusahaan.

WhatsApp us

Exit mobile version