Sah!- Bagaimana akibat hukum apabila merek terdaftar tidak digunakan hingga saat ini? Simak penjelasan sebagai berikut.
Pada hakikatnya, ketika anda memiliki suatu usaha tertentu yang kemudian memiliki merek, maka yang harus anda lakukan adalah mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.
Merek yang telah anda daftarkan secara otomatis telah memperoleh perlindungan hukum oleh negara sehingga ketika anda menjalankan usaha sudah tidak perlu khawatir lagi atas adanya kesamaan dengan merek pada usaha lainnya.
Sejatinya merek memiliki tujuan sebagai pembeda identitas atas suatu usaha. Dengan adanya merek, masyarakat sebagai konsumen dapat membedakan atas satu produk dengan produk lainnya.
Ketika anda memiliki merek atas usaha yang dilakukan, maka merek tersebut dapat dilakukan perpanjangan kembali.
Namun, bilamana merek yang anda miliki dan telah anda daftarkan ke DJKI tidak anda gunakan? Apakah akibat hukum tertentu yang menjadi konsekuensi atas hal tersebut? Pastinya ada, penjelasan secara rinci ada di bawah ini.
Pengaturan Merek
Sebelum mendaftarkan merek anda, alangkah baiknya bila anda memahami merek melalui pengaturan terkait merek.
Merek tentunya telah mendapatkan kepastian hukum bagi para pemegang merek yang telah mendaftarkannya ke DJKI. Aturan terkait termuat dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan. Jangka waktu perlindungan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Merek Terdaftar Tetapi Tidak Digunakan
Sejatinya, suatu merek yang telah anda daftarkan ke DJKI, sudah dapat anda gunakan dengan sebagaimana mestinya sesuai keperluan usaha anda.
Namun, yang menjadi permasalahan adalah apabila merek tersebut tidak anda gunakan setelah adanya pendaftaran.
Merek yang telah didaftarkan ke DJKI telah mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan yang diatur dalam Undang – Undang nomor 20 Tahun 2016 sehingga telah memiliki akibat hukum tertentu, baik itu ketika digunakan, maupun tidak digunakan.
Sebelum itu, perlu anda pahami pada Pasal 74 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 suatu merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Alasan merek tidak digunakan biasanya karena pemilik merek tidak lagi menggunakan mereknya dalam pelaksanaan usahanya, alasan tidak dapat digunakannya merek lagi karena memiliki persamaan dengan yang lain; bertentangan dengan hal lain, dan diajukan oleh pihak lain.
Maka dari itu, ketika merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut – turut, sesuai dengan substansi Pasal 74 Ayat (1)Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 dapat dilakukan penghapusan atas merek tersebut.
Implikasi Atas Merek Terdaftar Tetapi Tidak Digunakan
Suatu merek tidak digunakan tentunya memiliki alasan tertentu. Guna menghindari hal tersebut, anda yang telah memiliki merek terdaftar juga harus memahami substansi Pasal 74 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 yang menjelaskan beberapa alasan merek tidak digunakan tidak berlaku atas adanya hal – hal tertentu.
Hal – hal tertentu tersebut menurut Pasal 74 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 antara lain, larangan impor; larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau larangan serupa lainnya yang ditetap.
Selain itu, berdasarkan muatan materi pada Pasal 74 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 menyebutkan bahwa penghapusan merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Apabila merek yang anda daftarkan tidak digunakan, secara jelas termuat dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 bahwa akan terhapus. Terhapusnya suatu merek tentunya berhubungan dengan pihak ketiga yang berkepentingan dengan merek terdaftar milik anda.
Kemudian, penghapusan merek sesuai pada Pasal 74 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa dapat melalui pengajuan gugatan ke pengadilan niaga. Proses penghapusan merek dilakukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan akan merek tersebut.
Selain itu, tidak hanya pihak ketiga yang berkepentingan atas suatu merek saja yang dapat melakukan upaya penghapusan merek, tetapi juga termasuk pada pemilik merek itu sendiri, yang mana pemilik merek tersebut sebagai pencetus lahirnya dan terdaftarnya merek serta atas pemrakarsa menteri.
Prosedur Pengajuan Gugatan atas Penghapusan Merek ke Pengadilan Niaga
Gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga kepada ketua Pengadilan Niaga sesuai dengan wilayah hukum tergugat atau tempat tinggal dari tergugat. Kemudian, apabila salah satu pihak berada diluar wilayah kesatuan Republik Indonesia karena suatu hal tertentu, maka dapat diajukan ke Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Selanjutnya, panitera dapat mendaftarkan gugatan yang telah masuk tersebut di tanggal pengajuan yang bersangkutan tersebut dengan penggugat telah diberikan tanda terima secara tertulis yang ditandatangani oleh panitera di tanggal pengajuan dan pendaftaran gugatan.
Kemudian, setelah gugatan didaftarkan oleh panitera, maka panitera menyampaikan gugatan tersebut ketua Pengadilan Niaga dengan aturan jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
Setelah gugatan disampaikan oleh panitera, maka Ketua Pengadilan mempelajari gugatan tersebut dan menunjuk majelis hakim guna menetapkan hari sidang terhitung selama 3 (tiga) hari sejak gugatan tersebut disampaikan.
Lalu, paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan dilakukan pemanggilan para pihak yang bersangkutan dengan gugatan tersebut oleh juru sita pengadilan.
Kemudian, dilanjutkan sidang pemeriksaan hingga sidang putusan atas gugatan penghapusan merek, yang mana selesai paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak perkara tersebut diterima oleh majelis hakim.
Pemeriksaan atas perkara tersebut dapat diperpanjang selama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan dari Ketua Mahkamah Agung.
Terakhir adalah sidang putusan yang terbuka untuk umum, di mana putusan akhir memuat lengkap pertimbangan majelis hakim terkait penghapusan merek.
Mau lebih banyak baca artikel menarik dan yang pastinya gratis? Yuk segera kunjungi laman Sah.co.id. Banyak artikel yang menarik sesuai dengan minat baca anda.
Anda masih bingung terkait panduan dan prosedur pendaftaran merek melalui DJKI? Yuk bisa kunjungi laman sah.co.id. SAH juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan pendaftaran sekaligus pencatatan hak kekayaan intelektual. Berminat? Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
https://www.legalku.com/penghapusan-merek-bisa-terjadi-pada-merek-kamu/
https://dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan