Sah! – Ganjar Pranowo mengusulkan agar DPR menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Ganjar yang merupakan calon presiden (capres) nomor urut 3 dalam pilpres 2024 meminta dua partai pengusungnya di DPR, PDI-P dan PPP untuk menggunakan hak angket mereka.
Dugaan Kecurangan Pilpres 2024
Isu dugaan kecurangan dalam pilpres 2024 sudah berhembus sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara lewat sebuah film dokumenter berjudul Dirty Vote, yang mengungkap berbagai desain kecurangan pilpres 2024 untuk memenangkan salah satu paslon.
Dugaan kecurangan semakin menguat setelah dilakukannya penghitungan suara, di mana banyak terjadi kejanggalan dalam proses penghitungan suara.
Selain itu, melejitnya perolehan suara paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran dan merosotnya perolehan suara paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud menambah kecurigaan publik akan adanya kecurangan dalam pilpres 2024.
Prabowo-Gibran yang memperoleh suara lebih dari 57% berpotensi besar memenangkan pilpres dalam satu putaran, hal yang tidak diinginkan oleh kandidat lain.
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang hanya memperoleh suara disekitar 17% menduga ada kecurangan dalam pelaksanaan pilpres 2024. Ganjar berpandangan bahwa kecurangan pilpres 2024 sudah dilakukan secara terang-terangan.
Ia pun mendorong partai pengusungnya untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pilpres 2024 di DPR.
Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan pilpres 2024.
Karena diduga terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan pilpres 2024.
Ganjar juga mendorong kubu paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin untuk menggunakan hak angket. Dia berpendapat, keterlibatan kubu Anies dalam mengajukan hak angket dapat memuluskan wacana hak angket tersebut.
Hak Angket DPR
Lalu sebenarnya, apa itu hak angket DPR? Bagaimana aturan main dan mekanismenya?
Berdasarkan Pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), yang dimaksud dengan hak angket adalah:
Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat, bangsa, dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket merupakan salah satu dari tiga hak yang dimiliki DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan.
Dua hak lainnya adalah hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Syarat Hak Angket
Untuk dapat mengajukan hak angket, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Berdasarkan Pasal 199 UU 17/2014, hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, serta alasan penyelidikan.
Usulan tersebut menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah (½) jumlah anggota DPR, dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ jumlah anggota DPR yang hadir.
Fungsi Hak Angket
- Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.
- Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.
- Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.
Hak Angket untuk Selidiki Kecurangan Pilpres 2024
Dalam kasus dugaan kecurangan pilpres 2024, Ganjar Pranowo mendorong agar kubu Anies-Muhaimin juga mengusulkan penggunaan hak angket DPR.
Menurut Ganjar, dengan keterlibatan partai pengusung Anies yaitu Nasdem, PKS, PKB bersama PDI-P dan PPP, maka usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pilpres dapat disetujui karena telah memenuhi syarat.
Di DPR, PDI-P dan PPP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud memiliki total sebanyak 147 kursi dari 575 kursi DPR.
Untuk memuluskan rencana hak angket ini, kubu Ganjar-Mahfud membutuhkan dukungan partai pengusung Anies-Muhaimin agar mendapatkan persetujuan lebih dari 50% anggota DPR.
Karena ketiga partai pengusung Anies memiliki total kursi DPR sebanyak 167 kursi dari 575 kursi yang ada.
Sehingga jika kedua kubu tersebut bergabung bisa memperoleh 314 kursi, atau lebih dari 50% dari jumlah kursi DPR. Itu artinya usulan hak angket akan mendapat persetujuan.
Ganjar sendiri telah menyiapkan rencana lain apabila hak angket tidak mendapat persetujuan. Ganjar bilang, kalau DPR tidak siap dengan hak angket, maka dirinya mendorong penggunaan hak interpelasi.
Hak interpelasi sendiri adalah hak DPR untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.
Menanggapi usulan Ganjar terkait penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pilpres 2024, Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan partai koalisinya siap mendukung digulirkannya hak angket.
Tiga partai pengusungnya siap untuk ikut mengusulkan penggunaan hak angket dalam menyelidiki dugaan kecurangan pilpres 2024.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo tidak mempermasalahkan usulan hak angket oleh Ganjar. Jokowi mengatakan, hak angket merupakan hak demokrasi sehingga tidak apa-apa jika dilakukan.
Berbeda dengan Jokowi, Sekjen sekaligus Ketua Fraksi DPR Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan bahwa usulan hak angket yang didorong oleh Ganjar terkait dugaan kecurangan pilpres 2024 tidak diperlukan.
Muzani menganggap suasana pilpres 2024 jauh lebih kondusif ketimbang pilpres 2019 sehingga tidak perlu ada hak angket.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan, semua praktik kecurangan harus dipertanggungjawabkan, diproses dan di bawa ke tempat terang.
Fadli mengatakan, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pemilu tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja, atau dianggap selesai dengan narasi “pemilu sudah selesai, ayo kita berangkulan, bersatu lagi.”
Itulah pembahasan terkait hak angket DPR, yang didorong Ganjar untuk digunakan oleh DPR dalam rangka menyelidiki dugaan kecurangan pilpres 2024. Semoga bermanfaat.
Untuk mendapatkan berita dan informasi terbaru dan menarik lainnya seputar hukum, bisnis, dan legalitas usaha, kunjungi Sah Blog!
SAH! juga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi anda yang memiliki persoalan terkait legalitas usaha atau hendak mengurus legalitas usaha anda. Kunjungi SAH! untuk mendapatkan info selengkapnya!
Sumber:
https://news.detik.com/pemilu/d-7201522/ganjar-dorong-dpr-gunakan-hak-angket-dugaan-kecurangan-pilpres-2024 https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20240221102100-561-1065333/mengenal-apa-itu-hak-angket-dpr-syarat-fungsi-dan-contoh
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014