Sah! – Digitalisasi semakin berkembang dengan pesat. Penggunaan teknologi digital pun telah digunakan pula pada sektor pelayanan publik seperti dalam rangka pemotongan bukti pajak. Maka dari itu, pemerintah merilis e-Bupot untuk mempermudah masyarakat terkait urusan PPh.
Perkembangan digitalisasi perlu adanya dukungan lebih lanjut dari pemerintah. Pasalnya banyak perolehan dampak positif yang telah diterima oleh masyarakat. Maka dari itu, guna mengikuti perkembangan zaman, Pemerintah Indonesia telah merilis beberapa platform serba digital yang dapat diakses oleh masyarakat dengan cepat, mudah, efektif, dan efisien.
Pada dasarnya pemotongan bukti pajak atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) meliputi dokumen – dokumen yang berupa formulir bahkan dokumen lain yang dipersamakan dengan yang telah dibuat oleh pemotong atau pemungut PPh.
Dokumen – dokumen berupa formulir bahkan dokumen lain tersebut bertujuan untuk bukti atas pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemotong PPh. Sementara itu, bukti pemotongan PPh juga dapat digunakan dalam rangka menunjukkan besaran pajak yang telah dipotong.
Pemerintah baru – baru ini telah merilis update aplikasi e-Bupot dengan versi terbaru. Mau tau apa itu e-Bupot Terbaru? Dasar hukum pengembangan aplikasi e-Bupot Terbaru? Dan mekanisme penggunaannya? Simak artikel ini ya!
Apa itu e-Bupot Terbaru
Pemerintah telah merilis aplikasi pemotongan pajak terbaru yaitu e-Bupot. E- Bupot telah dirilis di tahun 2024 dengan versi yang terbaru dari sebelumnya yang pernah dirilis. Aplikasi e-Bupot terbaru ini dikenal dengan istilah e-Bupot PPh 21/26.
Dalam pelaksanaannya, e-Bupot 21/26 menambah kata “e”, hal demikian memberikan tanda bahwa e-Bupot 21/26 telah beradaptasi dengan sistem digitalisasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
e-Bupot ini telah didukung dengan penggunaan bukti potong secara elektronik. Dalam hal ini bukti potong elektronik berbeda dengan bukti potong biasa. Perbedaan keduanya hanya pada bentuk dari dokumen – dokumen yang dilampirkan.
Bukti potong elektronik bukan dalam bentuk fisik yang nyata berupa lembaran kertas melainkan berbentuk virtual yang dapat diunggah dalam aplikasi.
Dasar Hukum Pelaksanaan e-Bupot Terbaru
Di Bulan Januari tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak telah mentapkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-2/PJ/202 Tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Penghasilan, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Dapat diketahui dalam peraturan tersebut bahwa telah disebutkan terkait ketentuan terbaru dalam rangka penerbitan bukti potong pajak penghasilan 21/26 sekaligus pelaporan SPT masa pajak penghasilan 21/26.
Mekanisme Penggunaan e-Bupot
e-Bupot telah beradaptasi dengan teknologi digital berbasis website sehingga ada beberapa tahapan dalam menggunakan e-Bupot itu sendiri. Maka dari itu, di bawah ini akan diulas mengenai penggunaan e-Bupot antara lain :
- e-Bupot merupakan aplikasi digital yang berbasis website sehingga perlu adanya tahapan awal yang menginstal aplikasi terlebih dahulu agar dapat memulai. Anda dapat mengakses laman https://djponline.pajak.go.id;
- melakukan login ke aplikasi yang telah dikunjungi;
- setiap wajib pajak setelah login dapat mengatur di menu pengaturan yakni nama dan jabatan penandatanganan;
- dalam aplikasi ini akan diarahkan dalam pembuatan bukti potong yang dapat dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) metode, yaitu key-in dan skema impor data excel;
- lakukan posting. Hal demikian dimaksud untuk memposting atau mengunggah setiap data bukti potong yang telah dibuat dalam draft Surat Pemberitahuan atau SPT atau dapat melakukan update pada Surat Pemberitahuan (SPT) tersebut;
- apabila posting telah dilakukan, lalu langkah selanjutnya adalah melakukan perekaman terhadap data pembayaran pada Surat Pemberitahuan atau SPT. Hal demikian dilakukan bagi wajib pajak yang telah memiliki setoran Pajak Penghasilan baik berupa NTPN maupun pemindahbukuan;
- langkah akhir adalah submit Surat Pemberitahuan atau SPT. Submit Surat Pemberitahuan atau SPT ini dimaksudkan sebagai proses terakhir dalam pemotongan Pajak penghasilan 21/26. Prosedur terakhir ini dilakukan apabila telah dipastikan proses perekaman bukti pemotongan dan bukti penyetoran telah selesai.
Anda memiliki minat cari artikel yang memuat berita terbaru terkait politik, hukum, teknologi, ide bisnis, dan lainnya di tahun 2024? Setelah baca artikel ini anda makin tertarik untuk baca artikel lainnya? Yuk segera kunjungi laman kami di sah.co.id.
Website sah.co.id tentutan telah menyediakan berbagai artikel dengan tema yang fresh dan terupdate dong pastinya. Anda dapat mengakses artikel secara gratis loh di laman sah.co.id ini. Jangan sampai ketinggalan update terbaru kami ya!
Setelah membaca artikel bisnis, anda mulai tertarik untuk jadi pebisnis? Bingung dan bimbang karena masih pemula?. Nah, ada kabar baik tentunya bagi anda yang ingin memulai bisnis, segeralah kunjungi lama sah.co.id untuk konsultasi gratis terkait rencana bisnis anda.
Berminat? Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
Nurul Hikmah, “Implementation of the E-Bupot System in Order to Provide Convenience to Taxpayers in Fulfilling Article 23 Income Tax Obligations at the KPP Bekasi City Intermediate”, Journal of Management Technology and Innovation, 2023, https://journal.idscipub.com/novatio/article/view/54
Elisabeth Yuliana Haki, Jesica Handoko, “The Sop Analysis And Design Of Income Reporting System From Article 21 And 23”, Research in Management and Accounting, 2022, DOI: https://doi.org/10.33508/rima.v5i2.4269
e-Bupot Unifikasi : Aplikasi Pembuatan Pemotongan Pajak https://klikpajak.id/aplikasi-pajak-online/e-bupot-unifikasi/
Apa itu e-bupot? https://www.hipajak.id/artikel-apa-itu-e-bupot
Aplikasi e-bupot Online Pajak dan Cara Membuat Bukti Potong https://www.online-pajak.com/tips-bukti-potong/mengenal-e-bupot-onlinepajak
Pengertian dan Tata Cara Penggunaan Aplikasi e-Bupot https://pajakku.com/read/5d88619712bd734d14b7812f/Pengertian-dan-Tata-Cara-Menggunakan-Aplikasi-e-Bupot
Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP dan Cara Menggunakan https://klikpajak.id/blog/aplikasi-e-bupot-pph-21-26/
Mengenal Lebih Jauh Aplikasi E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah https://dinkes.jogjaprov.go.id/berita/detail/mengenal-lebih-jauh-aplikasi-e-bupot-unifikasi-instansi-pemerintah
Cara Aktivasi e-Bupot Pajak Online https://komputerisasi-akuntansi-d4.stekom.ac.id/informasi/baca/Cara-Aktiviasi-E-Bupot-Pajak-Online/806cd5051e7cba4dd8d1267b65a25f40c9c75278
Resmi Berlaku, DJP Terbitkan Peraturan dan Aplikasi Baru e-Bupot PPh 21/26 https://www.online-pajak.com/seputar-pph21/djp-terbitkan-peraturan-dan-aplikasi-baru-e-bupot-pph-21-26
Baru! Yuk, Kenalan dengan e-Bupot PPh 21 Bulanan https://www.konsultanpajaksurabaya.com/baru-yuk-kenalan-dengan-e-bupot-pph-21-bulanan
Resmi Rilis! E-Bupot Baru Untuk Pelaporan PPh Pasal 21/26 Artikel ini telah tayang di DDTCNews dengan judul “Buat Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Ada 2 Metode yang Bisa Dipakai” https://news.ddtc.co.id/buat-bukti-potong-di-e-bupot-2126-ada-2-metode-yang-bisa-dipakai-1800063
Angga Sukma Dhaniswara, Ardhito Suryo Nugroho., “e-Bupot 21/26”, 2024 https://www.linkedin.com/feed/update/urn:li:activity:7155467719541178368/
Aplikasi e-Bupot Lama Masih Dipakai, Tapi Terbatas Untuk Hal ini, https://news.ddtc.co.id/aplikasi-e-bupot-lama-masih-bisa-dipakai-tapi-terbatas-untuk-hal-ini-1793974
Posting SPT Masa PPh Unifikasi Butuh Waktu lama, Begini Penjelasan DJP https://news.ddtc.co.id/posting-spt-masa-pph-unifikasi-butuh-waktu-lama-begini-penjelasan-djp-39200