Dalam proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui layanan OSS berbasis Risiko, pemilihan kode KBLI berdasarkan bidang kegiatan usaha yang dijalankan menjadi langkah penting. KBLI, atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, merupakan sistem kode yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi di Indonesia berdasarkan lapangan usaha. Setiap perusahaan yang didirikan di wilayah Republik Indonesia harus sesuai dengan klasifikasi jenis bidang usaha yang ada dalam KBLI dan memasukkannya dalam akta pendirian serta saat pembuatan NIB.
Pengertian KBLI Single Purpose
Dalam konteks ini, KBLI Single Purpose adalah KBLI merujuk pada daftar bidang usaha dalam KBLI yang tidak dapat digabungkan dengan kegiatan usaha lainnya. Artinya, pelaku usaha hanya diperbolehkan menjalankan satu bidang usaha sesuai uraian KBLI yang dimaksud.
Kegiatan Usaha yang Termasuk dalam Single Purpose
Berikut beberapa contoh kegiatan usaha yang termasuk dalam kategori single purpose, sebagaimana disebutkan dalam situs resmi sistem OSS, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal:
Rumah sakit
Pelayaran
Jasa terkait dengan angkutan di perairan
Lembaga penyiaran swasta
Lembaga penyiaran berlangganan
Contoh KBLI Single Purpose
Berikut beberapa contoh daftar KBLI single purpose:
KBLI 52229 “Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya”
KBLI 52291 “Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)”
KBLI 52298 “Aktivitas Tally Mandiri”
KBLI 60102 “Penyiaran Radio oleh Swasta”
KBLI 86103 “Aktivitas Rumah Sakit Swasta”
Dan lain sebagainya
Ilustrasi Kasus: Usaha Rumah Sakit Swasta
Sebagai contoh, kita akan mengilustrasikan kasus seorang yayasan yang ingin menjalankan kegiatan usaha rumah sakit swasta. Sebelum mendirikan rumah sakit, pengurus yayasan harus mengurus legalitas usaha rumah sakit tersebut.
Setelah beberapa tahun beroperasi, direktur rumah sakit tersebut berkeinginan untuk menambahkan usaha tambahan seperti kantin atau restoran di dalam rumah sakit. Namun, rumah sakit swasta termasuk dalam kategori single purpose, yang berarti tidak diizinkan untuk digabungkan dengan kegiatan usaha lainnya. Oleh karena itu, KBLI yang terdaftar dalam sistem OSS RBA tidak boleh digabungkan dengan KBLI lainnya.
Bagaimana Cara Mengatasinya?
Meskipun kegiatan usaha yang termasuk dalam single purpose pada dasarnya tidak boleh menjalankan kegiatan usaha lainnya, ada beberapa cara untuk mengatasinya dengan mematuhi ketentuan yang telah diatur.
Pada saat membuat hak akses dan mengurus penerbitan NIB, pelaku usaha dapat memasukkan kode KBLI yang
tergolong single purpose dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Memilih KBLI yang Sesuai: Saat membuat hak akses dan mengurus penerbitan NIB, pelaku usaha perlu memasukkan kode KBLI yang sesuai dengan jenis usaha single purpose yang dijalankan. Misalnya, untuk rumah sakit swasta, KBLI yang harus dimasukkan adalah 86103 (Aktivitas Rumah Sakit Swasta).
- Melakukan Perubahan Data Usaha: Setelah NIB diterbitkan dengan KBLI yang sesuai, pelaku usaha masih memiliki fleksibilitas untuk melakukan perubahan dan penyesuaian dalam menu yang tersedia, yaitu Perubahan Data Usaha. Salah satu menu yang tersedia dalam Perubahan Data Usaha adalah pemilihan jenis kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2020.
- Jenis Kegiatan Usaha yang Diperbolehkan: Dalam Perubahan Data Usaha, pelaku usaha dapat memilih jenis kegiatan usaha tambahan yang sesuai dengan pengembangan bisnis utama mereka. Jenis kegiatan usaha yang dapat dipilih antara lain:
- Utama: Kegiatan utama yang sesuai dengan KBLI awal.
- Pendukung: Kegiatan yang mendukung atau terkait dengan kegiatan utama.
- Kantor Cabang Administrasi: Kegiatan administratif kantor cabang.
- Pendukung UMKU: Kegiatan pendukung Unit Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
- Satu Lini Produksi: Kegiatan produksi satu lini yang terkait dengan kegiatan utama.
Perhatikan bahwa setiap perubahan atau penambahan kegiatan usaha harus mematuhi peraturan yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Batas Jumlah KBLI dalam Satu NIB
Tidak ada ketentuan yang mengatur batas minimum jumlah KBLI yang dapat dimasukkan dalam satu NIB. Oleh karena itu, diperbolehkan bagi pelaku usaha untuk memasukkan lebih dari satu KBLI dalam satu izin usaha. Hal ini memungkinkan bagi pelaku usaha untuk menambah kegiatan usaha lain yang sesuai dengan pengembangan bisnis utama mereka.
Namun, perlu diingat bahwa ada beberapa jenis kegiatan usaha yang tidak dapat digabung dengan jenis kegiatan usaha lainnya. Sebagai contoh, kegiatan usaha perdagangan besar tidak dapat digabung dengan perdagangan eceran. Oleh karena itu, KBLI perdagangan besar dan KBLI perdagangan eceran tidak dapat dimasukkan dalam satu NIB. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.