Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Cara Mengajukan PKP dan Keuntungan menjadi PKP

Inilah Cara Mengajukan PKP dan Keuntungan menjadi PKP

Cara mengajukan PKP – Sebelum lanjut ke pembahasan, perlu diketahui bahwasannya menjadi seorang wirausahawan yang sukses pastinya membutuhkan kerja keras, persiapan, dan dedikasi untuk membuat usaha berkembang agar  menjadi perusahaan yang hebat.

Dan pengusaha juga diwajibkan untuk menghormati hak serta kewajiban perpajakan wirausahawan sebagai warga negara yang patuh hukum. Didunia perpajakan, mereka juga dikenal sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pengusaha Kena Pajak (non-PKP).

Apabila PKP menjadi penanda kepatuhan para pengusaha terhadap perpajakan dan sebagai tanda bahwa pengusaha telah patuh hukum, maka apa itu sebenarnya PKP

Pengertian PKP 

PKP merupakan kependekan dari Pengusaha Kena Pajak, yang memiliki arti bahwa pengusaha/perusahaan/bisnis yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan undang-undang.

Persyaratan Mengajukan PKP

Kelengkapan Dokumen

Objektif

Untuk melakukan pendaftaran atau pengajuan PKP haruslah mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan beberapa dokumen berikut (untuk pengajuan komersial, formulir bermaterai):

  1. Salinan KTP perwakilan atau pengusaha
  2. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengawas atau pengusaha
  3. Salinan nomor identifikasi pajak perusahaan
  4. Salinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Salinan kontrak perusahaan

Subjektif

Untuk kelengkapan dokumen persyaratan subjektif sendiri meliputi deskripsi kegiatan bisnis yang didukung oleh dokumen-dokumen berikut:

  1. Laporan data keuangan bulan lalu (neraca atau laporan laba rugi)
  2. Daftar rinci aset perusahaan
  3. Foto tempat bisnis
  4. Denah lokasi bisnis anda.

Baca juga: Penting Diketahui, Inilah Syarat-Syarat Mengajukan PKP

Isi Dokumen Sesuai Dengan Jenis Wajib Pajak

Perorangan

  1. Transkrip KTP (WNI) untuk WNI.
  2. KITAS/KITAP (WNA) untuk WNA.
  3. Izin Kerja untuk Otoritas Sertifikasi
  4. Sertifikat operasi pasar, atau setidaknya sertifikat operasi independen.

Badan

  1. Salinan Akte Pendirian/Akta Pendirian bagi wajib pajak badan dalam negeri (harus dilegalisir oleh perwakilan yang berwenang)
  2. Bagi warga negara asing – salinan NPWP atau paspor pegawai instansi tersebut. Jika perwakilan perusahaan adalah orang asing dan tidak memiliki NPWP, setidaknya diperlukan salinan identitas.
  3. Dokumen bisnis dan/atau izin kegiatan yang dikeluarkan oleh organisasi yang disetujui. Paling tidak, pejabat setempat mengeluarkan surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh kepala desa atau atasannya.

Cabang

  1. Bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, salinan sertifikat atau salinan surat penunjukan untuk diproses oleh kantor pusat untuk dokumen perubahan.
  2. Salinan Kartu NPWP bagi Warga Negara Indonesia dan salinan Paspor Kepala Badan bagi Warga Negara Asing.
  3. Surat yang ditandatangani oleh salah satu manajer cabang yang menunjukkan lokasi usaha.

Kerja sama

  1. Salinan perjanjian kerjasama/surat pendirian yang telah disetujui instansi terkait
  2. Meminta salinan NPWP untuk setiap anggota formulir kemitraan.
  3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau paspor setiap anggota jika penanggung jawab adalah orang asing.
  4. Sertifikat pendaftaran bisnis yang dikeluarkan oleh organisasi yang disetujui.
  5. Setidaknya surat keterangan usaha pemerintah daerah yang diterbitkan oleh walikota atau daerah untuk wajib pajak badan dalam dan luar negeri.

Sesudah mendapat seluruh dokumen yang dibutuhkan, DJP akan menerbitkan tanda terima elektronik atau manual tergantung pada metode yang diminta oleh wajib pajak. Kemudian inspektorat pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap bisnis pengusaha.

Apabila pesanan sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan, kantor pajak akan merilis konfirmasi pajak dalam kurun waktu setidaknya 5 hari kerja sejak penerimaan berkas.

Apabila tak ada keputusan selama persidangan, permohonan dianggap disetujui.

Keuntungan

Berikut Keuntungan Menjadi PKP Berdasarkan OnlinePajak.

  1. Secara hukum, pengusaha dianggap menaati hukum.
  2. Dicap perusahaan yang membayar pajak dengan cara teratur.
  3. Dicap perusahaan yang cukup besar dan stabil. Hal ini berguna ketika sebuah perusahaan atau organisasi ingin bermitra dengan perusahaan besar lainnya.
  4. Pengusaha PKP bisa transaksi dengan bendaharawan pemerintah.

Sekian pembahasan untuk Cara Mengajukan PKP dan Keuntungan menjadi PKP. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!

WhatsApp us

Exit mobile version