Sah!- Hasil pilpres yang telah diumumkan oleh KPU membuat pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kompak melaporkan segala bentuk kecurangan yang ada kepada Mahkamah Agung (MK).
Pada hari Rabu, 20 Maret 2024, KPU telah mengumumkan hasil Pemilu 2024. Penetepan kemenangan Pemilu tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.
KPU telah merekapitulasi suara Pemilu 2024 dengan jumlah suara pada seluruh provinsi di Negara Indonesia yaitu 38 provinsi dan juga 128 PPLN. Dari rekapan KPU, Pemilu 2024 telah dimenangkan oleh pasangan Prabowo-Gibran (Paslon nomor urut 02).
Pasangan Prabowo-Gibran telah mendapatkan sejumlah 96.214.691 suara. Lalu urutan kedua adalah pasangan Anies-Muhaimin yang mendapatkan suara sebanyak 40.971.906 suara. Lalu Ganjar-Mahfud berada pada urutan ketiga dengan jumlah suara 27.040.878 suara.
Ganjar Pranowo, nomor urut 3 yang berpasangan dengan Mahfud MD keliling untuk memantau, mendengarkan, juga menerima segala saran dari para tokoh masyarakat. Tokoh tersebut menyampaikan banyaknya segala bentuk kecurangan dan permasalahan pemilu 2024 ini di Indonesia.
Beliau semua menceritakan persoalan Pemilu dari para relawan dan juga partai pendukung yang ada di lapangan. Beliau mendengarkan dan hasil daripada apa yang sudah didengar hampir sama semua.
Misalnya seperti yang bisa dilihat, banyak sekali aparatur negara yang dalam proses Pemilu banyak ikut andil mulai dari pusat maupun daerah. Lalu banjirnya bantuan yang diturunkan secara tiba-tiba menjelang diselenggarakannya Pemilu 2024 bulan Februari kemarin. \
Berdasarkan apa yang sudah dikaji, bahwa pemberian bantuan kepada masyarakat sangatlah berpengaruh dengan tanggapan masyarakat untuk menentukan pilihannya di 14 Februari kala itu. Adapun ditambah dengan bahasan mengenai praktik money politics dan perlakuan intimidasi.
Ganjar Pranowo, seorang mantan Gubernur Jawa Tengah yang juga sebagai capres nomor urut 3 mengakui bahwa dirinya sudah menyalurkan hal-hal tersebut kepada KPU juga Bawaslu.
Maka dari itu, pasca diumumkannya pemenag kontestasi Pilpres, tim Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD ingin untuk memperjuangkan demokrasi di Negara Indonesia sehingga kala itu sepakat untuk melaporkan kepada MK.
Para tim kemenangan nomor urut 3 tersebut menganggap bahwa MK merupakan jalan satu-satunya yang mampu membenteni permasalahan Pemilu 2024 ini.
Para tim juga sudah siapkan sejumlah tim hukum untuk bisa mengajukan pendaftaran gugatan hasil Pemilu di MK. Hal ini tentunya menjadi momen Mahkamah Konstitusi yang merupakan lembaga hukum untuk bisa memperlihatkan dan membuktikan kepada masyarakat mengenai kredibilitasnya.
Hal ini melihat saat itu, putusan MK yang mana banyak sekali masyarakat menilai terdapat pelanggaran etik dalam proses Pemilu di tahun 2024. Maka dari itu, ini saatnya akan ada suatu titik demokrasi yang sangat dinantikan untuk kelanjutan demokrasi yang lebih baik tentunya.
Ganjar Pranowo berharap supaya gugatan MK ini bisa memberikan tabir proses Pemilu 2024 yang baik. Harapannya juga MK bisa mewujudkan muruah demokrasi yang baik sehingga bisa memberikan kearutan.
Hal demikian juga disampaikan oleh pasangan Ganjar Pranowo bahwa gugatan dari tim kemenangan Ganjar-Mahfud bukan hanya semata-mata untuk bisa mencapai kemenanga Pilpres, tetapi bisa mengembalikan demokrasi Indonesia ke depannya yang lebih baik.
Demi masa depan demokrasi Negara Indonesia, MK sebagai teater hukum daripada Negara Indonesia sendiri, diharapkan bisa mengungkapkan demokrasi yang benar-benar baik.
Mahfud MD juga menjelaskan bahwa ini adalah sebuah pewarisan bagi kaum muda sebagai generasi bangsa supaya bisa menegakkan demokrasi yang ada.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) dari pasangan Ganjar-Mahfud telah meluncurkan Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan. Sebuah tim tersebut dibentuk oleh Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat.
Tim Ganjar-Mahfud juga telah mempunyai bukti atas segala kecurangan Pemilu 2024 sehingga bisa memberi dukungan terhadap apa yang mereka gugat di MK.
Sementara hal yang sama juga diajukan oleh pasangan nomor urut 1 yakni Anies-Muhaimin. Pasangan nomor urut 1 juga melakukan gugatan hasil pilpres ke MK.
Tim kuasa hukum juga telah dibentuk untuk mengajukan permohonan. Diketahui pada hari Kamis, 21 Maret 2024, para tim telah mengajukan gugatannya ke MK yang mana sebelum itu sudah ada pengajuan secara online.
MK telah menerima secara profesional mengenai gugatan mereka dan memberikan pelayanan registrasi permohonan PHPU Presiden dengan baik. Dari tim Anies-Muhaimin terdapat sejumlah 100 halaman mengenai berkas pengajuan gugatan. Hal itu dibuktikan dengan beragam bukti juga dalilnya mengenai permohonan seperti apa yang sudah ada di lapangan.
Anies-Muhaimin juga akan mengahdiri sidang pertama di MK. Harapanya adalah para hakim MK bisa terbuka hatinya supaya bisa melihat bukti nyata ini dengan sebaik-baiknya.
Ari Yusuf Amir, Krtua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin telah memberberkan sebuah pernyataan. Gugatan yang diajukan tersebut bukan hanya dilihat dari apa yang sudah ada hasilnya, tetapi juga menilik prosesnya.
Pada fakta di lapangan, banyak sekali segala permasalahan kecurangan Pemilu 2024 terjadi kemarin. Padahal, Pemilu yang seharusnya berjalan dengan jujur, adil, dan bebas malah mengkhianati konstitusi Negara Indonesia.
Konstitusi yang berjalan dengan baik seakan-akan diporak-porandakan oleh oknum secara berstruktur, sistematis, dan juga masif (TSM).
Ari menganggap bahwa MK merupakan sebuah lembaga untuk bisa berupaya mewujudkan hasil Pemilu yang adil.
Pada berkas pendahuluan seperti yang disampaikan oleh Tim Amin pada intinya mengungkap mengenai masalah dicalonkannya Gibran sebagai cawapres nomor urut 2 dan ini ada kaitannya dengan munculnya bantuan secara masif sebab merupakan putra Presiden Joko Widodo.
Hal lain juga terlihat banyaknya aparat penyelenggara Pemilu 2024 yang tidak berkeadilan sehingga berusaha memberi keuntungan kepada salah satu paslon juga merugikan pula pada paslon lainnya.
Para tim Amin mengungkapkan harapannya di mana proses Pemilu ini bisa diulang pelaksanaannya dengan melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tim Paslon nomor urut 1 juga meminta supaya Gibran tidak terlibat dalam proses Pemilu ulang.
Harapannya, cawapres nomor urut 2 yakni pasangan dari Prabowo Subianto bisa diganti dan bukan Gibran lagi. Hal ini tidak lain tujuannya yakni untuk mengutamakan Pemilu yang jujur, adil, dan bebas.
Optimisme dari tim Amin terhadap para hakim MK yang pastinya akan mengabulkan gugatan yang diajukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
MK sebagai lembaga hukum membuka berbagai pihak untuk mengajukan permohonan PHPU. MK juga mendajwalkan terkait putusan PHPU tersebut pada tanggal 2 April 2024 tepatnya pada hari Senin.
Fajar Laksono, jubir MK menyampaikan bahwa waktu tersebut sudah sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 yakni diselenggarakan selama 14 hari terhitung sejak permohonan diajukan.
Demikianlah artikel yang membahas mengenai permohonan PHPU yang diajukan oleh paslon 1 dan paslon 3 kepada MK yang mana harapannya MK mampu menjadi lembaga hukum yang bisa mengembalikan konstitusi yang berkeadilan ke depannya.
Sah! juga menyediakan beragam artikel yang mempunyai informasi menarik. Langsung saja kunjungi Sah.co.id untuk menjangkau informasi bermanfaat.
Source:
https://www.antaranews.com/berita/4021620/ganjar-mahfud-akan-gugat-hasil-pilpres-2024-ke-mk
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20153&menu=2
https://news.detik.com/pemilu/d-7254310/putusan-sengketa-pilpres-2024-dibacakan-22-april