Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

150 Adagium Hukum Populer yang Wajib Diketahui Praktisi Hukum

Ilustrasi Asas Hukum yang Wajib diingat Anak Hukum
Sumber foto: fahum.umsu.ac.id

120. Ipso Facto

Makna: “Dengan fakta itu sendiri.”

Penjelasan: Istilah yang digunakan untuk menunjukkan bahwa sesuatu itu benar atau sah semata-mata berdasarkan fakta yang ada, tanpa memerlukan bukti tambahan.

121. Jus Tertii

Makna: “Hak pihak ketiga.”

Penjelasan: Doktrin yang mengizinkan pihak ketiga untuk mengajukan klaim atau pertahanan yang menguntungkan hak pihak ketiga dalam sengketa hukum.

122. Modus Operandi

Makna: “Cara kerja.”

Penjelasan: Istilah ini sering digunakan dalam konteks kejahatan untuk menggambarkan metode khas yang digunakan oleh pelaku.

123. Novus Actus Interveniens

Makna: “Tindakan baru yang mengintervensi.”

Penjelasan: Prinsip hukum yang menyatakan bahwa kejadian baru yang tidak terduga dapat memutus rantai sebab-akibat dan mengalihkan tanggung jawab dari pelaku asli.

124. Pari Passu

Makna: “Dengan langkah yang sama.”

Penjelasan: Prinsip bahwa hak-hak atau klaim yang bersifat sama harus diperlakukan dengan setara atau sejajar, terutama dalam konteks pembagian harta dalam kebangkrutan.

125. Prima Facie Evidence

Makna: “Bukti pada pandangan pertama.”

Penjelasan: Bukti yang cukup untuk mendukung suatu kasus atau klaim sampai ada bukti yang lebih kuat atau bertentangan yang diajukan.

126. Pro Bono Publico

Makna: “Untuk kebaikan umum.”

Penjelasan: Layanan hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh pengacara untuk kepentingan publik atau bagi mereka yang tidak mampu membayar.

127. Qui Facit Per Alium Facit Per Se

Makna: “Dia yang bertindak melalui orang lain, bertindak untuk dirinya sendiri.”

Penjelasan: Prinsip ini menyatakan bahwa seseorang yang memerintahkan atau menyebabkan orang lain melakukan suatu tindakan bertanggung jawab atas tindakan tersebut seolah-olah ia sendiri yang melakukannya.

128. Res Integra

Makna: “Hal yang utuh.”

Penjelasan: Istilah yang digunakan untuk menggambarkan masalah hukum yang belum pernah diputuskan sebelumnya dan oleh karena itu masih terbuka untuk interpretasi.

129. Res Nullius

Makna: “Hal yang tidak dimiliki.”

Penjelasan: Istilah yang digunakan untuk menggambarkan properti atau barang yang tidak dimiliki oleh siapa pun dan dapat diambil oleh siapa saja yang pertama kali mengklaimnya.

130. Sine Die

Makna: “Tanpa hari.”

Penjelasan: Menunda atau menangguhkan sesuatu tanpa menetapkan tanggal tertentu untuk melanjutkannya.

131. Ut Res Magis Valeat Quam Pereat

Makna: “Lebih baik sesuatu itu berlaku daripada gagal.”

Penjelasan: Prinsip bahwa interpretasi hukum harus dilakukan sedemikian rupa agar peraturan atau dokumen dapat berfungsi secara efektif daripada membuatnya tidak berguna atau tidak dapat diterapkan.

132. Vis Major

Makna: “Kekuatan besar.”

Penjelasan: Istilah yang digunakan untuk merujuk pada peristiwa alamiah yang tidak dapat dikendalikan oleh manusia, seperti bencana alam, yang dapat membebaskan seseorang dari tanggung jawab kontrak.

133. Volenti Non Fit Injuria

Makna: “Tidak ada cedera yang dilakukan kepada yang bersedia.”

Penjelasan: Seseorang yang dengan sukarela atau rela menerima risiko tidak bisa menuntut kerugian atau cedera yang timbul akibat dari tindakan tersebut.

134. Lex Specialis Derogat Legi Generali

Makna: “Hukum khusus mengesampingkan hukum umum.”

Penjelasan: Ketika ada konflik antara hukum yang spesifik dan hukum yang umum, hukum yang lebih spesifik akan diterapkan. Ini adalah prinsip yang sering digunakan dalam interpretasi hukum.

135. Contra Legem

Makna: “Melawan hukum.”

Penjelasan: Ini merujuk pada tindakan atau interpretasi yang bertentangan dengan teks atau maksud jelas dari hukum yang berlaku.

136. Lex Loci Contractus

Makna: “Hukum tempat kontrak.”

Penjelasan: Prinsip hukum yang menentukan bahwa hukum yang berlaku untuk kontrak adalah hukum negara tempat kontrak itu dibuat.

137. Mala In Se

Makna: “Kejahatan yang secara inheren jahat.”

Penjelasan: Ini merujuk pada tindakan yang dianggap jahat oleh masyarakat karena sifatnya yang intrinsik, seperti pembunuhan atau pemerkosaan.

138. Obiter Dictum

Makna: “Pernyataan yang terlepas.”

Penjelasan: Komentar atau pendapat hakim yang tidak langsung terkait dengan putusan utama dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai preseden.

139. Qui Tacet Consentire Videtur

Makna: “Dia yang diam dianggap setuju.”

Penjelasan: Prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang yang tidak mengajukan keberatan atau protes dianggap setuju dengan keadaan yang ada.

140. Secundum Legem

Makna: “Menurut hukum.”

Penjelasan: Istilah yang digunakan untuk menunjukkan bahwa sesuatu dilakukan atau diputuskan sesuai dengan hukum yang berlaku.

141. Sine Qua Non

Makna: “Tanpa itu, tidak akan terjadi.”

Penjelasan: Ini merujuk pada syarat yang sangat diperlukan, sesuatu yang tanpanya peristiwa atau tindakan tidak dapat terjadi.

142. Solutio Indebiti

Makna: “Pembayaran yang tidak semestinya.”

Penjelasan: Istilah yang digunakan untuk menggambarkan pembayaran yang dilakukan secara tidak sengaja atau tanpa dasar hukum yang sah, yang dapat diklaim kembali oleh pembayar.

143. Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea

Makna: “Tindakan tidak membuat seseorang bersalah kecuali ada niat jahat.”

Penjelasan: Dalam hukum pidana, untuk menyatakan seseorang bersalah, harus ada unsur niat jahat selain dari tindakan yang dilakukan.

144. Non Est Factum

Makna: “Bukan perbuatannya.”

Penjelasan: Pembelaan yang digunakan untuk menyatakan bahwa terdakwa tidak menandatangani kontrak atau dokumen secara sadar atau mengerti isi dari dokumen tersebut.

145. Ratio Legis

Makna: “Alasan dari hukum.”

Penjelasan: Prinsip yang menekankan bahwa hukum harus diterapkan sesuai dengan tujuan atau alasan di balik pembuatannya, bukan hanya menurut teksnya saja.

146. Reddendo Singula Singulis

Makna: “Menghubungkan hal yang berbeda dengan hal yang berbeda.”

Penjelasan: Prinsip interpretasi yang digunakan untuk memastikan bahwa setiap kata atau frasa dalam dokumen hukum dihubungkan dengan hal yang tepat, untuk menghindari kebingungan.

147. Rebus Sic Stantibus

Makna: “Dengan segala hal tetap pada tempatnya.”

Penjelasan: Doktrin hukum yang menyatakan bahwa kontrak dapat diubah atau dibatalkan jika terjadi perubahan besar dalam keadaan yang menjadi dasar kontrak.

148. Sine Die

Makna: “Tanpa hari.”

Penjelasan: Menunda atau menangguhkan sesuatu tanpa menetapkan tanggal tertentu untuk melanjutkannya.

149. Stare Decisis

Makna: “Berdiri dengan hal-hal yang diputuskan.”

Penjelasan: Ini adalah prinsip bahwa pengadilan harus mengikuti preseden yang telah ditetapkan dalam kasus-kasus sebelumnya untuk memastikan konsistensi hukum.

150. Sua Sponte

Makna: “Atas inisiatifnya sendiri.”

Penjelasan: Tindakan yang diambil oleh pengadilan tanpa permintaan dari salah satu pihak, biasanya untuk menjaga keadilan atau kelancaran proses.

151. Ubi Societas Ibi Jus

Makna: “Di mana ada masyarakat, di sana ada hukum.”

Penjelasan: Prinsip bahwa hukum selalu ada untuk mengatur masyarakat, tanpa adanya hukum, masyarakat tidak dapat berjalan dengan baik.

152. Ad Litem

Makna: “Untuk keperluan gugatan ini.”

Penjelasan: Istilah yang digunakan untuk merujuk pada perwakilan hukum yang diangkat untuk mengurus perkara tertentu, seperti seorang wali ad litem yang diangkat untuk mewakili anak-anak dalam kasus pengadilan.

153. Jus Disponendi

Makna: “Hak untuk melepaskan.”

Penjelasan: Hak yang dimiliki pemilik properti untuk menjual, memberikan, atau mengalihkan properti tersebut kepada orang lain.

154. In Absentia

Makna: “Dalam ketidakhadiran.”

Penjelasan: Proses hukum yang dilakukan tanpa kehadiran salah satu pihak, biasanya terdakwa.

155. Jus Accrescendi

Makna: “Hak peningkatan.”

Penjelasan: Hak yang memungkinkan kepemilikan atau hak waris untuk meningkat atau berpindah ke pemilik lain jika pemilik asli meninggal atau menyerahkan haknya.

156. Jus Sanguinis

Makna: “Hak darah.”

Penjelasan: Prinsip kewarganegaraan yang didasarkan pada garis keturunan atau asal-usul, di mana kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya.

157. Jus Soli

Makna: “Hak tanah.”

Penjelasan: Prinsip kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahiran, di mana seseorang memperoleh kewarganegaraan dari negara tempat ia dilahirkan.

158. Lex Posterior Derogat Legi Priori

Makna: “Hukum yang lebih baru mengesampingkan hukum yang lebih lama.”

Penjelasan: Hukum yang lebih baru menggantikan hukum yang lebih lama jika terjadi konflik antara keduanya.

159. Lex Fori

Makna: “Hukum tempat pengadilan.”

Penjelasan: Hukum yang berlaku di tempat di mana pengadilan diadakan akan digunakan dalam penanganan kasus tersebut.

160. Lex Commissoria

Makna: “Hukum pembatalan.”

Penjelasan: Sebuah klausul dalam perjanjian yang memberikan hak untuk membatalkan perjanjian jika pihak lain gagal memenuhi kewajibannya.

161. Jus Cogens

Makna: “Hukum yang bersifat memaksa.”

Penjelasan: Prinsip hukum internasional yang bersifat memaksa dan tidak dapat dikesampingkan, seperti larangan terhadap genosida atau perbudakan.

162. Modus Vivendi

Makna: “Cara hidup.”

Penjelasan: Kesepakatan atau pengaturan sementara yang memungkinkan dua pihak dengan perbedaan signifikan untuk hidup berdampingan secara damai.

Memahami adagium hukum adalah bagian integral dari pengetahuan hukum yang mendalam. Adagium-adagium ini tidak hanya membantu dalam menafsirkan hukum, tetapi juga memberikan dasar untuk penerapan prinsip-prinsip keadilan dalam berbagai situasi.

Dengan menguasai lebih dari 150 adagium hukum ini, praktisi hukum dapat memperkuat argumen mereka, membuat interpretasi hukum yang lebih baik, dan memberikan keputusan yang lebih adil.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya

WhatsApp us

Exit mobile version