Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

150 Adagium Hukum Populer yang Wajib Diketahui Praktisi Hukum

Ilustrasi Asas Hukum yang Wajib diingat Anak Hukum
Sumber foto: fahum.umsu.ac.id

41. Qui Facit Per Alium Facit Per Se

Makna: “Dia yang bertindak melalui orang lain, bertindak untuk dirinya sendiri.”

Penjelasan: Prinsip ini menyatakan bahwa seseorang yang memerintahkan atau menyebabkan orang lain melakukan suatu tindakan bertanggung jawab atas tindakan tersebut seolah-olah ia sendiri yang melakukannya.

42. Nemo Tenetur Se Ipsum Accusare

Makna: “Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk menuduh dirinya sendiri.”

Penjelasan: Prinsip ini melindungi hak terdakwa untuk tidak dipaksa memberikan bukti yang dapat merugikan dirinya sendiri, seringkali dikenal sebagai hak untuk diam.

43. Ubi Jus Ibi Remedium

Makna: “Di mana ada hak, di situ ada remedi.”

Penjelasan: Prinsip ini menunjukkan bahwa di mana ada pelanggaran hukum, harus ada jalan hukum untuk memperbaikinya.

44. Lex Loci Solutionis

Makna: “Hukum tempat penyelesaian.”

Penjelasan: Ini mengacu pada hukum yang berlaku di tempat di mana kontrak atau perjanjian diselesaikan atau dilaksanakan.

45. Qui Tam Pro Domino Rege Quam Pro Se Ipso In Hoc Parte Sequitur

Makna: “Siapa yang bertindak demi raja sekaligus demi dirinya sendiri dalam hal ini.”

Penjelasan: Ini merujuk pada tindakan hukum yang dibawa oleh seseorang atas nama pemerintah serta dirinya sendiri, seringkali dalam konteks undang-undang yang memberikan hadiah kepada pelapor pelanggaran hukum.

46. Ad Coelum

Makna: “Sampai ke langit.”

Penjelasan: Ini mengacu pada doktrin kepemilikan tanah yang menyatakan bahwa pemilik tanah memiliki segala sesuatu di atas (ke langit) dan di bawah tanah tersebut (hingga ke pusat bumi).

47. Jus Sanguinis

Makna: “Hak darah.”

Penjelasan: Prinsip kewarganegaraan yang didasarkan pada garis keturunan atau asal-usul, di mana kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya.

48. Jus Soli

Makna: “Hak tanah.”

Penjelasan: Prinsip kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahiran, di mana seseorang memperoleh kewarganegaraan dari negara tempat ia dilahirkan.

49. Locus Standi

Makna: “Tempat berdiri.”

Penjelasan: Ini merujuk pada hak seseorang atau kelompok untuk mengajukan gugatan atau membawa suatu perkara ke pengadilan.

50. Cui Bono

Makna: “Untuk keuntungan siapa?”

Penjelasan: Ini adalah pertanyaan yang sering diajukan dalam investigasi untuk mengidentifikasi siapa yang paling diuntungkan oleh tindakan atau peristiwa tertentu, yang sering kali mengarah pada pelaku kejahatan.

51. Consensus Facit Legem

Makna: “Kesepakatan membuat hukum.”

Penjelasan: Ini menunjukkan bahwa hukum terbentuk berdasarkan kesepakatan bersama, terutama dalam konteks kontrak di mana pihak-pihak yang terlibat setuju pada ketentuan yang mengikat.

52. Nunc Pro Tunc

Makna: “Sekarang untuk waktu lalu.”

Penjelasan: Ini merujuk pada keputusan pengadilan yang berlaku surut, sehingga efek dari keputusan itu dianggap telah berlaku sejak waktu yang lebih awal.

53. Quid Pro Quo

Makna: “Sesuatu untuk sesuatu.”

Penjelasan: Ini adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan pertukaran atau kesepakatan di mana satu pihak memberikan sesuatu sebagai imbalan atas sesuatu yang diberikan oleh pihak lain.

54. In Personam

Makna: “Terhadap orang.”

Penjelasan: Tindakan atau gugatan yang diarahkan terhadap individu tertentu, berbeda dengan tindakan in rem yang diarahkan terhadap suatu benda.

55. In Rem

Makna: “Terhadap benda.”

Penjelasan: Tindakan atau gugatan yang diarahkan terhadap suatu benda atau properti, bukan terhadap orang tertentu.

56. Prima Facie Case

Makna: “Kasus pada pandangan pertama.”

Penjelasan: Kasus di mana bukti yang diajukan cukup untuk mendukung klaim atau dakwaan sampai ada bukti yang bertentangan.

57. Amicus Curiae

Makna: “Teman pengadilan.”

Penjelasan: Seorang individu atau organisasi yang tidak menjadi pihak dalam suatu kasus tetapi memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang relevan untuk membantu pengadilan dalam membuat keputusan.

58. Sui Generis

Makna: “Unik atau istimewa.”

Penjelasan: Suatu kategori yang bersifat unik atau istimewa dan tidak dapat diklasifikasikan di bawah kategori yang sudah ada.

59. Jus Cogens

Makna: “Hukum yang bersifat memaksa.”

Penjelasan: Prinsip hukum internasional yang bersifat memaksa dan tidak dapat dikesampingkan, seperti larangan terhadap genosida atau perbudakan.

60. Stare Decisis Et Non Quieta Movere

Makna: “Berdiri dengan hal-hal yang diputuskan dan tidak mengganggu apa yang sudah tenang.”

Penjelasan: Doktrin yang menekankan pentingnya mematuhi preseden yang telah ditetapkan dan menjaga konsistensi dalam putusan pengadilan.

61. Forum Non Conveniens

Makna: “Pengadilan yang tidak nyaman.”

Penjelasan: Doktrin yang memungkinkan pengadilan untuk menolak yurisdiksi jika ada forum lain yang lebih sesuai untuk menangani kasus tersebut.

62. Ceteris Paribus

Makna: “Semua hal lain dianggap sama.”

Penjelasan: Frasa yang digunakan untuk menunjukkan bahwa semua variabel lain tetap tidak berubah saat membahas pengaruh dari satu variabel tertentu.

63. Lex Commissoria

Makna: “Hukum pembatalan.”

Penjelasan: Sebuah klausul dalam perjanjian yang memberikan hak untuk membatalkan perjanjian jika pihak lain gagal memenuhi kewajibannya.

64. Nemo Plus Juris Ad Alim Transferre Potest Quam Ipse Habet

Makna: “Tidak ada yang dapat mentransfer lebih banyak hak daripada yang dia miliki.”

Penjelasan: Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang tidak dapat memberikan atau mentransfer hak yang lebih besar daripada yang dia miliki.

65. Ignorantia Facti Excusat

Makna: “Ketidaktahuan terhadap fakta adalah alasan.”

Penjelasan: Dalam kasus tertentu, ketidaktahuan terhadap fakta material dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum.

66. Ignorantia Facti Non Excusat

Makna: “Ketidaktahuan terhadap fakta bukanlah alasan.”

Penjelasan: Prinsip ini menyatakan bahwa ketidaktahuan terhadap fakta dalam kondisi tertentu tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab.

67. Animus Nocendi

Makna: “Niat untuk menyakiti.”

Penjelasan: Ini merujuk pada niat jahat atau niat untuk melakukan kejahatan, yang merupakan elemen penting dalam banyak tindak pidana.

68. Assentio Mentium

Makna: “Persetujuan pikiran.”

Penjelasan: Prinsip yang menyatakan bahwa kontrak atau perjanjian sah hanya jika ada kesepakatan atau persetujuan yang sebenarnya dari para pihak yang terlibat.

69. Contra Legem

Makna: “Melawan hukum.”

Penjelasan: Ini merujuk pada tindakan atau interpretasi yang bertentangan dengan teks atau maksud jelas dari hukum yang berlaku.

70. Corpus Juris

Makna: “Badan hukum.”

Penjelasan: Kumpulan atau kodifikasi seluruh hukum dalam satu sistem hukum tertentu, seperti Corpus Juris Civilis dalam hukum Romawi.

71. Crimen Falsi

Makna: “Keputusan palsu.”

Penjelasan: Istilah ini merujuk pada kejahatan yang melibatkan kecurangan atau penipuan, seperti pemalsuan dokumen atau pernyataan palsu.

72. Damnum Absque Injuria

Makna: “Kerugian tanpa pelanggaran hukum.”

Penjelasan: Situasi di mana seseorang mengalami kerugian atau cedera, tetapi tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi sehingga tidak ada dasar untuk menuntut ganti rugi.

73. De Facto

Makna: “Faktanya.”

Penjelasan: Istilah ini digunakan untuk menggambarkan situasi atau keadaan yang ada dalam kenyataan, meskipun mungkin tidak diakui secara resmi oleh hukum.

74. De Jure

Makna: “Secara hukum.”

Penjelasan: Ini merujuk pada situasi atau keadaan yang diakui oleh hukum, terlepas dari apakah situasi tersebut ada dalam kenyataan.

75. Ex Officio

Makna: “Menurut jabatan.”

Penjelasan: Hak atau kewajiban yang dimiliki seseorang karena posisinya dalam suatu jabatan, bukan karena ditugaskan secara khusus.

76. Fait Accompli

Makna: “Perkara yang sudah selesai.”

Penjelasan: Situasi yang sudah selesai atau tidak dapat diubah, sering kali diputuskan tanpa persetujuan dari pihak yang terlibat.

77. Functus Officio

Makna: “Jabatan selesai.”

Penjelasan: Prinsip bahwa setelah seorang pejabat atau badan pengadilan menjalankan tugasnya, ia tidak memiliki kekuasaan lebih lanjut dalam hal itu.

78. In Absentia

Makna: “Dalam ketidakhadiran.”

Penjelasan: Proses hukum yang dilakukan tanpa kehadiran salah satu pihak, biasanya terdakwa.

79. In Camera

Makna: “Dalam ruangan.”

Penjelasan: Sidang atau pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup, di luar pandangan publik, biasanya untuk melindungi privasi atau informasi sensitif.

80. In Pari Delicto

Makna: “Dalam kesalahan yang sama.”

Penjelasan: Prinsip bahwa jika kedua pihak dalam sebuah sengketa sama-sama bersalah, pengadilan mungkin menolak untuk memberikan ganti rugi kepada salah satu pihak.

WhatsApp us

Exit mobile version