Berita Hukum Legalitas Terbaru

Umrah Mandiri Ala Backpacker Kian Diminati, Kementerian Agama Ingatkan tentang Regulasi

Ilustrasi Umrah Mandiri ala Backpacker
Sumber Foto: nasional.sindonews.com

Sah! – Umrah mandiri ala backpacker kian diminati khususnya oleh milenial karena dirasa lebih hemat dan fleksibel. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama pun mengingatkan tentang regulasi penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.

Fenomena umrah mandiri atau lebih dikenal dengan umrah backpacker semakin marak dikalangan masyarakat. Ajakan untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri berseliweran di berbagai platform media sosial.

Umrah backpacker dianggap lebih ekonomis dari segi harga dibandingkan umrah menggunakan jasa travel. Selain itu dari segi waktu juga fleksibel karena tidak terikat jadwal yang ditentukan oleh agen travel.

Apalagi pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan umrah menggunakan visa turis bagi warga negara asing. Tentu, hal itu semakin memudahkan bagi mereka yang ingin umrah mandiri ala backpacker.

Meskipun Arab Saudi memperbolehkan umrah dengan visa turis, akan tetapi pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama tidak menganjurkannya, bahkan melarang umat muslim umrah backpacker.

Pengertian Umrah Backpacker

Kata “backpacker” yang berasal dari Bahasa Inggris memiliki kata dasar backpack, yang dalam Bahasa Indonesia berarti ransel atau tas punggung. Backpacker sendiri identik dengan turis atau wisatawan yang membawa tas ransel.

Kata backpacker ini kemudian dikaitkan dengan ibadah umrah yang dilakukan secara mandiri. Sehingga muncullah istilah umrah backpacker.

Umrah backpacker dapat diartikan sebagai orang yang berangkat umrah secara mandiri tanpa melalui agen travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Orang yang memilih untuk umrah backpacker biasanya ingin berangkat umrah dengan biaya rendah atau lebih hemat, dan tidak ingin terikat dengan jadwal dan ketentuan yang dibuat oleh PPIU.

Karena tidak menggunakan jasa PPIU, maka orang yang umrah backpacker harus mengurus sendiri tiket penerbangan, hotel, dan hal-hal yang berkaitan dengan perjalanan ibadah umrah.

Untuk itu, selain membutuhkan persiapan fisik dan materi, umrah backpacker juga perlu pengalaman, penguasaan medan, dan ilmu backpacking yang baik agar ibadah umrah bisa berjalan lancar.

Kemenag Larang Umrah Backpacker

Menanggapi fenomena umrah backpacker, dilansir dari BBC, pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan untuk melarang umrah secara mandiri atau umrah backpacker untuk tujuan melindungi umat Muslim yang ingin melaksanakan umrah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut perjalanan ibadah umrah berbeda dengan perjalanan wisata ke Jepang, Eropa atau Amerika yang bisa dilakukan sendiri, karena dalam umrah terdapat aturan-aturan peribadatan yang harus diikuti.

Terlebih lagi, menurut Yaqut tidak semua umat Muslim memahami betul aturan-aturan ibadah umrah, sehingga diperlukan bimbingan dan bantuan dalam melaksanakannya.

Jika umrah dilakukan secara mandiri Yaqut mempertanyakan siapa yang akan membimbing dan mengarahkan mereka.

Menurut Yaqut, larangan untuk melaksanakan umrah backpacker juga bertujuan untuk meminimalisir risiko sekaligus menjaga keselamatan dan kenyamanan jamaah umrah.

Untuk itu Yaqut meminta kepada masyarakat untuk menghindari umrah backpacker dan menghimbau untuk menggunakan biro atau jasa travel umrah berizin yang siap membantu umat Muslim untuk menjalankan umrah dengan nyaman dan aman.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur terkait penyelenggaraan umrah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Menurut Hilman, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam Pasal 86 UU No. 8 Tahun 2019 disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perorangan maupun berkelompok melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Itu artinya, masyarakat yang hendak melaksanakan umrah harus melalui PPIU (agen travel umrah berizin) baik umrah secara perorangan (privat) maupun secara berkelompok (grup).

Sehingga umrah backpacker bertentangan dengan undang-undang.

Meski begitu, Hilman mengatakan bahwa umrah backpacker dimungkinkan apabila melalui PPIU dengan catatan jamaah tersebut memiliki pemahaman yang baik tentang ibadah umrah dan regulasi Arab Saudi.

Lebih lanjut, Hilman menuturkan bahwa larangan umrah backpacker lebih ditekankan kepada pihak yang mengkoordinir keberangkatan, yang tidak memiliki izin PPIU dalam mengumpulkan, memberangkatkan dan menerima setoran biaya umrah.

Hilman juga mengingatkan bagi pihak yang memberangkatkan umrah padahal tidak memiliki izin sebagai PPIU terkait ancaman pidana yang bisa didapat. 

UU No. 8 Tahun 2019 memberikan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 6 miliar bagi mereka yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah.

Kementerian Agama mengingatkan perlunya masyarakat mengutamakan kenyamanan dan keamanan dalam beribadah umrah. Dan keberangkatan melalui PPIU adalah cara bagi jamaah untuk mendapatkan hak perlindungan.

Sementara keberangkatan umrah mandiri sangat berisiko apalagi bagi masyarakat yang tidak berpengalaman bepergian ke luar negeri.

Selain itu jemaah umrah backpacker juga berpotensi terlantar apabila nantinya di Arab Saudi mendapatkan masalah atau musibah karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas dirinya.

Mengenai kebijakan Arab Saudi yang mengizinkan umrah dengan visa turis, Kementerian Agama mengatakan regulasi Indonesia belum mengatur soal itu.

Umrah Backpacker Mengancam Agen Travel

Ketua Persaudaraan Pengusaha Travel Umrah dan Haji Indonesia (Perpuhi), Her Suprabu, menegaskan bahwa umrah backpacker tidak diperbolehkan kendati pemerintah Arab Saudi mengizinkan umrah menggunakan visa turis.

Dirinya mengacu pada UU No. 8 Tahun 2019, yakni yang bisa memberangkatkan umrah hanya pemerintah dan swasta (PPIU) yang diberi kewenangan izin oleh Kemenag untuk memberangkatkan umrah.

Her Suprabu mengatakan,fenomena umrah backpacker ditambah kebijakan Arab Saudi mengizinkan umrah dengan visa turis mengancam keberadaan sejumlah agen penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Dirinya meminta kepada pemerintah untuk secara tegas melarang perjalanan umrah mandiri atau umrah backpacker

Menurut Her Suprabu, umrah backpacker pada praktiknya tetap dikoordinir oleh ‘agen’ tetapi yang belum memiliki izin. Misalnya oleh orang-orang yang pernah umrah mandiri kemudian bertindak sebagai ‘agen’.

Sementara agen travel yang memiliki izin sebagai PPIU tentu berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan paket yang mereka susun untuk kenyamanan dan keamanan jemaah.

Regulasi Penyelenggaraan Umrah Perlu Direvisi

Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII, Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar regulasi soal penyelenggaraan umrah yang tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2019 segera direvisi.

Hal ini menyusul adanya kebijakan Arab Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah menggunakan visa turis, sehingga memungkinkan masyarakat untuk berangkat umrah secara mandiri atau yang populer dengan umrah backpacker.

HNW (sapaan Hidayat Nur Wahid) mengatakan, pemerintah Indonesia harus antisipatif terhadap kebijakan Arab Saudi yang mengizinkan umrah mandiri dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jemaah.

HNW mengusulkan untuk mengubah Pasal 86 UU 8/2019 dengan memasukkan poin bolehnya penyelenggaraan umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat. Dan agar umrah backpacker diperbolehkan.

HNW menambahkan, tentunya regulasi baru juga tetap mengharuskan tanggung jawab dari pihak yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri atau backpacker

Juga hadirnya negara untuk melindungi semua WNI apabila terjadi masalah ketika melaksanakan ibadah umrah, termasuk bagi jemaah umrah backpacker.

HNW berpendapat, umrah backpacker tidak akan berdampak negatif pada biro travel umrah. Pasalnya, masih banyak orang-orang yang menginginkan pelayanan dan membutuhkan bantuan untuk melaksanakan ibadah umrah.

HNW juga membandingkan umrah dengan wisata religi agama lain yang tidak mengharuskan melalui biro travel. Dirinya ingin pemerintah bersikap adil dengan juga mengizinkan perjalanan umrah secara mandiri.

Terlebih pemerintah Arab Saudi telah membuka pintu dan memperbolehkan umrah menggunakan visa turis.

Sementara itu, pengamat hubungan internasional dari Universitas Islam Indonesia (UII), Hadza Min Fadhli Robby berpendapat, pemerintah tidak bisa serta merta melarang umrah backpacker, apalagi jika memang jemaah tersebut layak dan mampu melaksanakan umrah secara mandiri.

Namun pemerintah perlu membuat aturan untuk memastikan agar keleluasaan umrah secara mandiri tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk mendapatkan berita dan informasi terbaru dan menarik lainnya seputar hukum, bisnis, dan legalitas usaha, kunjungi Sah Blog!

SAH! juga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi anda yang memiliki persoalan terkait legalitas usaha atau hendak mengurus legalitas usaha anda. Kunjungi SAH! untuk mendapatkan info selengkapnya!

Sumber:

https://www.bbc.com/indonesia/articles/c3g40ev33mmo

https://haji.kemenag.go.id/v5/detail/fenomena-umrah-backpacker-ini-penjelasan-kemenag 

https://www.mpr.go.id/berita/HNW-Usul-;-Umroh-Backpacker-Tidak-Dilarang-Pemerintah.-Regulasi-Soal-Umrah-Mandiri-Perlu-Segera-Direvisi

Keyword: umrah backpacker, umrah mandiri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *