Notaris adalah seorang pejabat yang bertugas untuk membuat dan menandatangani akta-akta otentik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Notaris merupakan salah satu profesi hukum yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti lulus ujian hukum, memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun, dan memiliki sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman.
Notaris bertugas untuk mengelola dan menyimpan arsip-arsip akta yang dibuatnya, serta membantu para pihak dalam proses pembuatan akta-akta otentik, seperti akta pernikahan, akta perceraian, akta jual beli, akta hibah, dan lain-lain.
Notaris juga bertugas untuk menjamin bahwa akta-akta yang dibuatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Syarat Menjadi Notaris
Untuk menjadi seorang notaris di Indonesia, seseorang harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Memiliki ijazah Strata Satu (S1) Hukum dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Lulus ujian hukum yang diadakan oleh Departemen Kehakiman.
- Memiliki pengalaman kerja sebagai notaris selama minimal 3 tahun.
- Memiliki sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman.
- Memenuhi syarat moral dan fisik yang ditetapkan oleh Departemen Kehakiman.
Selain itu, seseorang yang ingin menjadi notaris juga harus memiliki kemampuan dan kompetensi yang diperlukan dalam bidang hukum, seperti kemampuan menulis dan membaca akta-akta otentik, mengerti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memiliki kemampuan negosiasi yang baik.
Tugas Notaris
Tugas notaris adalah sebagai berikut:
- Membuat dan menandatangani akta-akta otentik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengelola dan menyimpan arsip-arsip akta yang dibuatnya.
- Membantu para pihak dalam proses pembuatan akta-akta otentik.
- Menjamin bahwa akta-akta yang dibuatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Memberikan nasihat hukum kepada para pihak yang membutuhkannya.
- Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan akta-akta otentik.
- Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam proses pembuatan akta-akta otentik.
- Menyelenggarakan rapat-rapat yang berkaitan dengan kegiatan notaris.
- Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan notaris kepada Departemen Kehakiman.
Tugas notaris lainnya bisa bervariasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap negara. Sebaiknya memeriksa secara rinci peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengetahui tugas notaris secara lengkap.
Biaya Akta di Notaris
Biaya akta di notaris biasanya ditentukan oleh jenis akta yang akan dibuat, jumlah halaman akta, dan lokasi notaris. Biaya akta di notaris juga dapat ditentukan oleh beberapa faktor lainnya, seperti jenis dokumen yang diperlukan, jumlah orang yang menandatangani akta, dan lain-lain.
Untuk mengetahui biaya akta di notaris secara rinci, sebaiknya menghubungi notaris yang bersangkutan atau mengecek informasi biaya akta di situs resmi Departemen Kehakiman. Namun, secara umum biaya akta di notaris berkisar antara Rp. 250.000 hingga Rp. 1.000.000 tergantung dari jenis akta yang akan dibuat dan lokasi notaris. Biaya akta di notaris juga dapat mengalami perubahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaiknya mengecek secara rinci biaya akta di notaris sebelum membuat akta.
Perbedaan Notaris dan PPAT
Notaris dan PPAT (Penjabat Pembuat Akta Tanah) merupakan dua profesi hukum yang bertugas untuk membuat akta-akta otentik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, ada beberapa perbedaan antara notaris dan PPAT, di antaranya:
- Notaris adalah seorang pejabat yang bertugas untuk membuat dan menandatangani akta-akta otentik, sedangkan PPAT adalah seorang pejabat yang bertugas untuk membuat akta-akta tanah saja.
- Notaris memiliki wewenang yang lebih luas dibandingkan dengan PPAT, seperti membuat akta-akta pernikahan, perceraian, jual beli, hibah, dan lain-lain. Sedangkan PPAT hanya memiliki wewenang untuk membuat akta-akta tanah saja.
- Notaris harus memiliki ijazah Strata Satu (S1) Hukum dari perguruan tinggi yang terakreditasi, serta lulus ujian hukum yang diadakan oleh Departemen Kehakiman. Sedangkan PPAT hanya harus memiliki ijazah Strata Dua (S2) Hukum Agraria dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Notaris harus memiliki pengalaman kerja sebagai notaris selama minimal 3 tahun, serta memiliki sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman. Sedangkan PPAT hanya harus memiliki pengalaman kerja sebagai PPAT selama minimal 2 tahun.
Demikian penjelasan mengenai tugas dan wewenang notaris. Update informasi dan berita hukum terbaru melalui Sah! Blog
Jika membutuhkan bantuan seputar perizinan usaha bisa kunjungi website Sah.co.id atau hubungi WA 0856 2160 034